Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 KPU Provinsi DKI Jakarta
Dasar Hukum Pemilukada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 22E Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan 12 Tahun 2008 Semua Putusan MK terkait Pemilukada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 jo. No. 17/2005 jo PP 25 Tahun 2007, jo PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PKPU tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (No. 09 sd 15 Tahun2010) Inpres RI Nomor 7/2005 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Pelaksanaan Pilkada Permendagri No. 9/2005 tentang Pedoman bagiPemerintah Daerahdalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah. Permendagri No. 44/2007 sebagaimana diubahdengan Permendagri No. 57Tahun2009 tentangPedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah
Peserta Pemilukada Pasangan calon yang : diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan sebagai satu kesatuan; didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Syarat Parpol Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, jika memenuhi persyaratan: memperoleh kursi pada Pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Atau memperoleh suara sah pada Pemilu anggota DPRD DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1(satu) bakal pasangan calon.
Gabungan Parpol 1. Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. 2. Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta 3. Gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Perolehan Suara & Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2009 PARTAI SUARA (%) KURSI (%) Demokrat 33,58 32 PKS 17,23 18 PDIP 10,74 11 Golkar 6,47 7 Gerindra 5,16 6 PPP 5,15 PAN 4,17 4 PDS 3,54 Hanura 2,60 PKB 2,04 1 Lainnya…… 9,32 Jumlah…… 100,00 94
Persyaratan Pencalonan Perseorangan Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 4% dari jumlah penduduk Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Jumlah Penduduk ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta (Disdukcapil)
Syarat-Syarat Calon Kada/Wakada Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila & UUD 1945 Pendidikan minimal SLTA/sederajat Usia minimal 30 tahun Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dipidana dengan ancaman min. 5 tahun penjara Tidak sedang dicabut hak pilihnya Mengenal daerahnya & dikenal oleh masyarakat di daerahnya Menyerahkan daftar kekayaan pribadi & bersedia diumumkan. Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan atau badan hukum yang merugikan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit Memiliki NPWP (bagi yang belum lampirkan bukti pembayaran pajak) Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Belum pernah menjabat Kada/Wakada selama 2 kali masa jabatan. Tidak sedang menjabat Pejabat Kepala Daerah
Syarat Pasangan Calon 1. Usia tepat 30 tahun dihitung pada hari terakhir pendaftaran. Tidak ada pembulatan. 2. Pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak ada opini pembanding. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana ancaman hukuman 5 tahun adalah ancaman secara yuridis menurut ketentuan yang tertuang dalam KUHP. Pengecualian terhadap ketentuan ini berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, bagi terpidana yang telah selesai menjalani hukuman, terhitung 5 tahun sejak putusan bebas. 4. Tidak menjabat 2 kali berturut-turut atau tidak, di daerah sendiri atau di daerah lain. 5. Penjabat Gubernur/Wakil Gubernur dilarang menjadi calon. 6. Penyelenggara pemilu berhenti saat pendaftaran calon.
7. Bagi Incumbent yang dicalonkan tetapi tidak mundur dari jabatannya, wajib cuti selama masa kampanye (ketentuan ini terkait pencalonan di daerah lain); 8. Calon dengan status PNS tidak mundur dari PNS-nya, melainkan mundur dari jabatan struktural atau fungsional, dilengkapi bukti permintaan mundur yang telah diterima atasan langsung
ALUR PENCALONAN OLEH PARPOL (15% Jumlah kursi atau 15% akumulasi suara) KPUD Meneliti Persyaratan Administrasi (pemberitahuan hasil penelitian paling lambat 7 hari sejak penutupan pendaftaran) Daftar ke KPUD Paling lambat 7 hari sejak pengumuman pendaftaran Gabungan Parpol (15% Jumlah kursi atau 15 akumulasi suara) DITERIMA DITOLAK DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK (paling lambat 7 hari sejak selesainya penelitan) Diberi kesempatan kepada parpol untuk memenuhi syarat-syarat yang belum dipenuhi atau mengajukan calon baru (max 7 hari) KAMPANYE (14 hari sd 3 hari Sebelum Pemungutan Suara) Pengundian Nomor Urut Jika tetap tidak memenuhi syarat dan ditolak, parpol tidak dapat mengajukan lagi Paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah Berakhir
PENYERAHAN BERKAS DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Berkas berbentuk lembar dukungan per kelurahan, bermeterai Rp 6000, bertanda tangan basah pasangan Calon. Dokumen dibuat 3 rangkap, 1 rangkap arsip, dan 2 rangkap diserahkan ke KPU Provinsi dan PPS berisi seluruh lembar dukungan dengan tanda tangan asli pendukung dan data elektronik, dilampiri fotokopi KTP/pasport/surat domisili, satu pendukung satu identitas kependudukan. Dokumen harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
ALUR PENCALONAN PERSEORANGAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE KPU DKI JAKARTA PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE KPU DKI JAKARTA H-30 Pendaftaran PENELITIAN & PERBAIKAN KELENGKAPAN BERKAS DI KPU DKI JAKARTA PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE PPS VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI KPU KAB/KOTA VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI PPK VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS PENDAFTARAN BAKAL PASLON PERSEORANG-AN KE KPU DKI JKT PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN PENGUNDIAN NOMOR URUT & PENGUMUMAN KE PUBLIK PEMUNGUTAN SUARA KAMPANYE
Verifikasi Administrasi di PPS Pendukung menarik kembali dukungan Dukungan ganda gugur di semua pasangan calon. Identitas kependudukan tidak berlaku lagi. Tidak terdapat tanda tangan pendukung. Nomor kartu tanda penduduk atau surat domisili ditemukan berulang-ulang dan nomornya sama. Tidak berisi meterai seluruh dukungan gugur. Tidak berisi tanda tangan basah sepasang atau salah seorang pasangan calon, seluruh dukungan gugur. Tidak terdapat paraf, pendukung di halaman yang tidak terdapat paraf gugur. Tidak berisi lampiran identitas kependudukan, pendukung dicoret. Nama pendukung dan fotokopi identitas kependudukan berbeda siginifikan. Alamat kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS tempat dukungan itu diverifikasi,
Verifikasi Faktual di PPS . Metode sensus dan kolektif, PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon di kelurahan untuk menghadirkan seluruh pendukung di kelurahan itu untuk hadir di lokasi tertentu pada waktu tertentu untuk dicek kebenaran dukungannya secara kolektif. Jika tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung sesuai dengan permintaan PPS, maka yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir. Pendukung yang belum hadir pada verifikasi faktual kolektif, diberikan kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi. Apabila dalam daftar nama pendukung ternyata terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir penarikan dukungan.
Verifikasi di PPK Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Paling lama 7 hari. PPK meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara verifikasi di PPK menjadi salah satu dasar pengajuan paslon
Verifikasi di KPU Kota/Kabupaten Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Paling lama 7 hari. KPU kab/kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara KPU Kota/Kab menjadi salah satu dasar pengajuan Pendaftaran Pasangan Calon Perseo-rangan ke KPU DKI Jakarta
DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Boleh Mendukung: WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah Memiliki KTP atau identitas lain. Dilarang Mendukung: Anggota TNI dan Polri, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Panwaslu Prov/Kab/Kec, Pengawas Pemilu Lapangan dan Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu & Pengawas Pemilu.
Pendaftaran Paslon dan Verifikasi oleh KPU DKI Jakarta • Pemeriksaan Kesehatan Paslon di Rumah Sakit Pemerintah (Difasilitasi KPU) • KPU melakukan Penelitian Berkas Pendaftaran Bakal Calon dan menyampaikan Hasilnya secara Tertulis Pada Paslon • Apabila ditemukan Keganjilan atau Dugaan Ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Melakukan Klarifikasi Kebenaran pada Instansi Terkait • KPU memberitahukan Secara Tertulis kepada Paslon tentang Jenis Berkas yang Belum Lengkap atau tidak memenuhi syarat serta alasannya
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN KPU menetapkan dan mengumumkan bakal calon Kada/Wakada Partai Politik dan Perseorangan yang memenuhi persyaratan KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon Kada/Wakada yang wajib dihadiri oleh Pasangan Calon Kada/Wakada. KPU mengumumkan nomor urut dan foto Pasangan Calon Kada/Wakada. Keputusan KPU bersifat final dan mengikat.