Hukum Mawaris dalam Islam
DASAR HUKUM QS : AL-NISA (4): 7 QS : AL-NISA (4) : 8 QS : AL-ANFAL (8) : 75
قال رسول الله : أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam A. Asas Ijbari B. Asas Bilateral C. Asas Individual D. Asas Berimbang E. Asas Akibat Kematian
RUKUN KEWARISAN YANG MEWARISKAN AHLI WARIS HARTA WARISAN
SYARAT KEWARISAN > Matinya Pewaris > Hidupnya Ahli Waris > Tidak Adanya Penghalang Kewarisan
SEBAB HALANGAN WARIS MEWARIS > Beda agama > Pembunuhan > Perbudakan
HAL YANG BERKAITAN DENGAN AHLI WARIS SEBAB AHLI WARIS MENDAPAT WARISAN 1. Ahli Waris Nasabiyah Furu’ al-Mayyit Usul al-Mayyit Al-Hawasyi 2. Hubungan Perkawinan 3. Hubungan karena Wala’
GOLONGAN AHLI WARIS
ASHABUL FURUD: Anak perempuan : ½ , 2/3 Cucu perempuan : ½, 2/3, Ibu : 1/6, 1/3, 1/3 dari sisa, Ayah : 1/6, 1/6 dan sisa Kakek: sama dengan ayah Nenek (ibu dari ibu at ibu dari ayah) : 1/6 (fih khilaf) Saudara perempuan kandung : ½, 2/3
Lanjut. Saudara perempuan seayah : ½, 2/3, 1/6 Saudara laki-laki seibu : 1/6, 1/3 Saudara perempuan seibu : 1/6, 1/3 Suami : ½, 1/4 Istri : ¼, 1/8
ASHABUL ASABAH Ahlu Asabah: ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa setelah ashabul furud. Ahlu Asabah adalah: > ‘Asabah binafsi: ahli waris yang memperoleh sisa harta dengan sendirinya.Mereka adalah: anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman sekandung, anak laki-laki dari paman sebapak dan laki-laki yang memerdekakan mayat.
Lanjut. > ‘Asabah bil-ghair: ahli waris yang berhak mendapat sisa harta karena ada saudaranya yang menjadi ‘asabah. Mereka yang termasuk di dalamnya: anak perempuan karena ada anak laki-laki, cucu perempuan karena ada cucu laki-laki, saudara perempuan sekandung karena ada saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sebapak karena ada saudara laki-laki sebapak (laki-laki berbanding dengan perempuan 2:1)
Lanjut. > ‘Asabah ma’al-ghair: saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) dan saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih) apabila bersama: 1. anak perempuan (seorang atau lebih) maka saudara perempuan sekandung atau sebapak (seorang atau lebih) mendapat sisa harta, setelah yang lainnya mengambil bagian masing-masing. 2. cucu perempuan (seorang atau lebih) maka saudara prempuan sekandung atau sebapak mendapat sisa harta, setelah yang lainnya mengambil bagian masing-masing.
Lanjut. 3. keduanya (anak perempuan dan cucu perempuan) maka saudara perempuan sekandung atau sebapak mendapat sisa harta setelah yang lainnya mengambil bagian masing-masing.
ZAWIL ARHAM Zawil Arham: keluarga yang hubungan keluarganya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris. Zawil Arham mendapat warisan apabila: - tidak ada ahlul ‘asabah dan - tidak ada zawil furud selain suami-isteri.
HIJAB Hijab: seorang ahli waris atau lebih tidak berhak mendapat warisan disebabkan terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat dengan mayat. Dalam mawaris al-hajbu ada dua: الحجب بالوصف: seseorang membunuh pewarisnya atau berbeda agama danلشخص الحجب با: terhalangnya seseorang dari warisan, baik seluruhnya maupun sebagiannya karena orang lain.
Lanjut. الحجب بالشخص: >حجب حرمان : terhalangnya seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan ada ahli waris lain yang lebih dekat dengan mayat. >نقصان حجب: berkurangnya bagian warisan seseorang disebabkan ada ahli waris lain yang menjadi penghalangnya. نقصان
‘AUL DAN RADD ‘Aul: bertambahnya saham dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris dari yang semestinya. Radd: membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut bagian masing-masing secara proporsional.
Contoh ‘Aul Ahli waris terdiri atas: suami, dua anak perempuan, dan ibu. Harta waris berjumlah Rp52.000,00 KPK (Asal Masalah) 12 Suami : ¼ x 12 = 3 Dua anak perempuan : 2/3 x 12 = 8 Ibu : 1/6 x 12 = 2 Jumlah = 13
Lanjut. Disebabkan jumlah bagian melebihi KPK maka KPK dijadikan 13. Suami 3/12 diubah menjadi 3/13 x Rp52.000,00 = Rp 12.000,00 dua anak perempuan 8/12 diubah menjadi 8/13 x Rp 52.000,00 = Rp32.000,00 Ibu 2/12 diubah menjadi 2/13 x Rp52.000,00 = Rp8.000,00 dua anak perempuan 8/12 diubah menjadi 8/13 x Rp52.000,00 = Rp32.000,00 Ibu 2/12 diubah menadi 2/13 x Rp52.000,00 = Rp 8.000,00
Contoh Rad Ahli waris terdiri atas ibu dan dua anak perempuan. KPK (asal masalah) 6. harta waris berjumlah Rp. 60.000,00 Ibu : 1/6 x 6 = 1 Dua anak pr. : 2/3 x 6 = 4 Jumlah = 5 sisa 1 KPK (asal masalah) 6 diubah manjadi 5 Ibu 1/5 x Rp 60.000,00 = Rp 12.000,00 Dua anak pr. 4/5 x Rp 60.000,00= Rp 48.000,00
PENGERTIAN JARIMAH/JINAYAH Dalam fiqh, hukum pidana Islam disebut dengan istilah jinayah/jarimah. Secara terminologi: perbuatan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda. Ditinjau dari berat ringannya hukuman, jarimah/jinayah dibagi tiga: Hudud, Qisas-Diat, dan Ta’zir
Lanjut. Jarimah hudud: perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas. Jarimah qisas diat: perbuatan yang diancam hukuman qisas (balasan yang serupa) dan diat (ganti rugi sejumlah harta benda yang diberikan dari terpidana kepada si korban atau walinya) Jarimah ta’zir: pemberian pelajaran, yaitu hukuman selain had dan diat. Pelaksanakan hukuman ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa (hakim)
JARIMAH HUDUD Para ulama sepakat bahwa jarimah hudud: zina, qazf (menuduh zina), pencurian, perampokan, pemberontakan , khamar (minum minuman keras), dan riddah (murtad). Jarimah qisas-diat: pembunuhan sengaja (القتل العمد), pembunuhan semi sengajaالقتل شبه العمد) ), pembunuhan keliruالقتل الخطأ) ), pelukaan/penganiayaan sengaja) الجرح العمد)dan pelukaan/penganiayaan salah( الجرح الخطأ)
DIAT DAN KAFFARAT Pengertian: sejumlah harta benda yang wajib ditunaikan kepada pihak korban (sebagai denda) akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun pelukaan dan pemotongan anggota tubuh. Hukuman-Diat > memiliki dua fungsi: pencegahan (preventif) dan penanggulangan(kuratif)
PENGERTIAN DAN TUJUAN KHILAFAH Khilafah: negara dengan sistem pemerintahan dan peraturannya diatur berdasarkan syariat Islam. Atau sebutan untuk negara Islam yang menegakkan dan menjalankan hukum-hukum Islam. Keberadaan Khilafah bertujuan: a.Terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijiwai dan dibimbing oleh syariat Islam. b. Terwujudnya keamanan dan stabilitas politik, dengan dukungan instrumen hukum yang berwibawa, karena hukumdan perundang-undangan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Lanjut. c.Terwujudnya keadilan di segala bidang, yaitu bidang sosial, ekonomi, politik hukum, termasuk HAM, karena kepemimpinan dipahami sebagai amanah dari Allah yang harus dipikul sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk Sang Pemberi Amanah. d. Terwujudnya masyarakat yang taat pada Allah, Rasul-Nya, dan pemimpinnya yang tercermin dalam kualitas ibadah dan muamalah serta pandai bersyukur. Bukan sebagai masyarakat yang ingkar pada Tuhannya durhaka pada Rasul dan pemimpinnya.
Lanjut. e. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera lahir dan batin sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu Baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Khalifah: mengandung arti pengganti, yaitu pengganti kedudukan yang ditinggalkan oleh pendahulunya. Kata khalifah digunakan untuk menyebut pemimpin pemerintahan atau kepala negara yang berasaskan ajaran Islam.
DASAR-DASAR KHILAFAH Ketauhidan (mengesakan Allah) Keadilan Kejujuran dan keikhlasan Kedaulatan ditangan rakyat
PENGANGKATAN KHALIFAH a. Pemilihan secara langsung, melalui pemilu b. Pemilihan tidak langsung, yaitu pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi c. Pengangkatan kepala negara melalui cara wasiat.
AHLUL HALLI WAL AQDI DAN MAJLIS SYURA Pengertian: Ahlul Halli wal Aqdi > sejumlah anggota parlemen yang terdiri dari alim ulama dan cerdik-pandai yang merupakan putra-putri terbaik mewaliki suara kelompok masyarakat yang ada.
PENGERTIAN MAJLIS SYURA Majlis Syura: tempat bermusyawarah. Musyawarah adalah media yang baik untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan dalam pemerintahan
Syarat menjadi anggota Majlis Syura Harus memiliki kualifikasi moral tinggi. Memiliki tingkat keberagamaan yang baik. Menjalankan tugasnya selalu berorientasi pada kemaslahatan Islam dan umat.
HAK DAN KEWAJIBAN MAJLIS SYURA Setiap keputusan Majlis Syura merupakan keputusan yang mengikat dan harus dijalankan termasuk oleh khalifah. Secara khusus hak yang dimiliki Majlis Syura adalah: a.Melakukan pemilihan kepala negara (خليفة). b. Hak atau wewenang membuat undang-undang السلطة التشريعية) ). c. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan (الرقابة على أعمال الحكومة).