LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
PERMASALAHAN.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
E-KATALOG E-PURCHASING.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
E-procurment : Jujur dan Bersih
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pemerintah Kota Prabumulih
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL)
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
Pengenalan Konsep CoE Pengadaan Pemerintah
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Administrasi dan Pengelolaan Kontrak
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
4 POKJA SPSE Direktorat Pengembangan
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui e-Procurement Agus Rahardjo Kepala LKPP

Beberapa Wahana Korupsi Proses Penyusunan UU Proses Penentuan Anggaran Proses Pengangkatan Pejabat Publik Political Corruption Proses Pemberian Izin, Hak dan Konsesi Proses Pengelolaan SDM (rekrutmen, mutasi/promosi, dll) Regulatory Corruption Proses Penegakan Hukum Proses “Beking” Pelanggaran Hukum Law Enforcement Corruption Proses Pengadaan Barang dan Jasa (mark up, manipulasi tender, dll) Procurement Corruption Proses Pemberian Layanan Publik Public Service Conrruption

PROBLEMATIK PENGADAAN BARANG/JASA PASAR TIDAK TERBUKA Kolusi Vertikal (PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan-Penyedia); Kolusi Horizontal (Arisan antar Penyedia); Monopoli & Premanisme; Kurangnya Akses Publik ke Pasar Pengadaan MANAJEMEN PENGADAAN LEMAH Sistem Pengorganisasian Pengadaan yang Lemah; Perencanaan Pengadaan Tidak Matang Kurangnya Kompetensi SDM; Kurangnya Penghargaan; Integritas yang Lemah; Tidak Fokus (Pekerjaan Sampingan)

PROBLEMATIK PENGADAAN BARANG/JASA BELUM GOVERNANCE PA/KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan tidak Transparan & Akuntabel; Penyalahgunaan Wewenang; Pengawasan Lemah; Tidak Efisien (Pemborosan) BANYAKNYA KASUS TPK Suap-Menyuap; Kick Back; Menyalahi Prosedur; Mark-up Harga; Pengaturan Tender; Kerugian Negara;

Celah Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Sebelum & Sesudah Implementasi e-Procurement Tahap Kegiatan PBJ Modus Operandi Peran e-Proc/LPSE Tahap Perencanaan Penggelembungan Harga Penyimpangan dalam perencanaan masih bisa terjadi, Publikasi Rencana Umum Pengadaan dalam Inaproc melalui Sistem Informasi RUP (SIRUP) dan trasparansi proses pengadaan dapat mereduksi penyimpangan ini. Sudah tersedia aplikasi Probity Audit yang memungkinkan pengadaan dimonitor sejak pernecanaan. Rencana Pengadaan yang Diarahkan Rekayasa untuk Pemaketan KKN Penentuan jadwal pengadaan tidak realistis Tahap Pembentukan Panitia Panitia yang tidak transparan Panitia yang kolutif dipersempit kesempatannya dengan penggunaan aplikasi eProc. Panitia masih dapat memperketat persyaratan adm/teknis yang tidak relevan, namun dengan e-Proc rekam jejak persyaratan & evaluasi transparan & auditable. Integritasnya lemah Panitia yang memihak Panitia yang tidak independen Tahap prakualifikasi Dokumen Aspal Konsep interopabilitas data/informasi/dokumen dalam eProc dan pengembangan Vendor Management System akan mereduksi kecurangan ini Yang memenuhi syarat kualifikasi terbatas Tahap penyusunan dokumen lelang Dokumen lelang tidak standar Dengan pengembangan E-Dokumen pengadaan dokumen ini melekat dengan aplikasi sehingga sudah pasti terstandar Rekayasa kriteria evaluasi Kekeliruan dokumen dapat dikoreksi banyak pihak karena kemudahan mendownload dokumen Spesifikasi yang diarahkan Pengumuman Pengumuman fiktif TIDAK BISA DILAKUKAN DENGAN EPROC Waktu tayang pengumuman sebentar Media pengumuman sulit diakses Materi pengumuman terbatas

Tahap Kegiatan PBJ Modus Operandi Peran e-Proc/LPSE Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang Dokumen Lelang yang diserahkan tidak sama TIDAK BISA DILAKUKAN DENGAN E-Proc Lokasi pengambilan dokumen sulit dicari Pendaftaran dipersulit Syarat pengambilan dokumen dipersulit Penjelasan (Aanwijzing) Prebid meeting yang terbatas -Persekongkolan horisontal antar penyedia di luar sistem bisa terjadi, indikasi persekongkolan dapat dideteksi dengan mudah melalui analisis dokumen penawaran dalam bentuk softfile Dialog dalam penjelasan sering tidak terdokumentasi dengan jelas Sesama Penyedia melakukan persekongkolan horizontal Panitia dan penyedia melakukan persekongkolan vertikal Tahap pemasukan dan pembukaan dokumen Relokasi tempat pemasukan dokumen -Ada beberapa kasus pemasukan dihambat secara teknis, dapat ditindaklanjuti jika ada indikasi/pengaduan. -Akan dikembangkan LPSE Cloud sehingga aplikasi akan melakukan reroute ke server lain jika terjadi hambatan Pemasukan dokumen penawaran yang terlambat Penyerahan dokumen fiktif Pemasukan dokumen dihalang-halangi Perubahan dokumen penawaran setelah batas akhir Tahap evaluasi penawaran Penggantian dokumen Penggantian tidak bisa dilakukan, hasil evaluasi dipublikasi luas Evaluasi lelang tertutup dan tersembunyi -Evaluasi masih belum otomatis -Masih ada panitia yang menyampaikan hasil evaluasi secara minim Hasil evaluasi tidak dipublikasi secara detail dan luas Tahap pengumuman Tanggal pengumuman sengaja ditunda Perubahan jadwal dalam eProc harus disertai alasan yang jelas Pengumuman yang tidak informatif Konten pengumuman sudah ditentukan aplikasi Sanggahan Panitia tidak menanggapi sanggahan penting Dokumentasi sanggahan dan jawabannya auditable Sanggahan sering terlambat/tidak sampai karena birokrasi persuratan umum yang rumit Pasti sampai karena langsung ditujukan ke Panitia Lain-lain Alokasi waktu dalam jadwal tidak sesuai ketentuan -Dibuat otomatisasi jadwal dalam sistem

Tahap Kegiatan PBJ Masalah Peran e-Proc/LPSE Lain-lain Harga markup Diminimasi dengan pemanfaatan e-Procurement melalui e-Purchasing/e-Catalogue Penyedia tidak qualified Kesenjangan nilai hasil pengadaan untuk paket yang sejenis Rantai distribusi penyedia terlalu panjang Waktu pengadaan lama Mutu pengadaan rendah Banyak terjadi kesalahan prosedur oleh Panitia/ULP Banyak terjadi subjektivitas dalam evaluasi lelang

Prinsip pengadaan barang/jasa Adil/Tidak Diskriminatif 8 Efisien Akuntabel Efektif Prinsip pengadaan barang/jasa Adil/Tidak Diskriminatif Transparan Bersaing Terbuka

Tujuan e-procurement 9 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time

Manfaat e-procurement 10 Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan ULP / PP Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang Penyedia Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan Masyarakat

Manual vs Elektronik No. Uraian Manual Elektronik 1. Proses Administrasi Sulit Mudah 2. Pendaftaran Vendor Berulang-ulang Satu kali saja 3. Penyerahan Dokumen Datang langsung Melalui internet 4. Frekuensi Tatap Muka Sering Hampir tidak ada (No human interaction) 5. Kerahasiaan Peserta Tender Tidak terjamin Terjamin 6. Transparansi Rendah Tinggi 7. Persaingan Relatif tertutup Terbuka 8. Peluang KKN Besar Kecil 9. Waktu Pelelangan 18 – 45 hari 18 hari 10. Efisiensi 10 – 30% 11. Proses Pemeriksaan Lama Cepat, Akurat 12. Monitoring Mudah, Akurat

INDEKS PERSEPSI KINERJA PENGADAAN BARANG /JASA SECARA ELEKTRONIK (e-Procurement)

Indeks Persepsi Integritas PBJP

Permasalahan

Masalah Transparansi

Masalah Akuntabilitas No Dimensi % 1 Ketaatan terhadap prosedur 20,32 2 Kejelasan prosedur 17,84 3 Kompetensi/pemahaman pelaksana terhadap prosedur 5,26 4 Kejelasan mekanisme pengaduan publik 1,26

Masalah di Integritas

8. Interpretasi Capaian Indeks Persepsi Integritas PBJP menunjukkan capaian yang memperlihatkan adanya kesenjangan dengan aturan dalam Perpres. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal berikut: Belum Optimalnya Pemanfaatan Sistem Elektronik PBJ Lemahnya Sistem Pengendalian dan Pengawasan yang tidak Terintegrasi dalam Proses Kerja Pokja/ULP Masih lemahnya Manajemen SDM dalam Pokja ULP/PP Belum Adanya Adaptasi Jabatan Fungsional Ahli Pengadaan Masih Lemahnya Pengendalian Konflik Kepentingan

9. Rekomendasi Berdasarkan analisis data tersebut: Mendorong LKPP untuk melakukan Audit terhadap sistem LPSE secara kontinyu Mendorong LKPP untuk membangun sistem on going internal audit selama proses pengadaan Membentuk mekanisme pengawasan publik yang mampu mengawasi proses PBJ. Membangun sistem perlindungan terhadap PPK/Pokja, untuk mencegah terjadinya intervensi dari berbagai pihak. Membangun sistem untuk mencegah PPK/Pokja melakukan penyimpangan Meningkatkan dan memperbaiki SDM PPK/Pokja Centre of excellence (CoE) denganmengambil salah satu wilayah untuk menjadi contoh dan pilot project.

11. Harapan Vendor

KESIMPULAN Indeks Persepsi Kinerja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: Transparansi tinggi Integritas masih rendah Kesimpulan : harapan & kepercayaan terhadap sistem e-Procurement tinggi masih ada keraguan thd integritas SDM pengelola

SOLUSI Solusi atas masih rendahnya integritas: Meminimalisasi intervensi manusia: Memperbanyak otomatisasi proses oleh sistem Jaminan keamanan/keaslian file dan kehandalan pada sistem & transaksi elektronik Pengembangan/perluasan e-purchasing (melalui e-catalog) Pengembangan e-Reverse auction Single Sign-On Vendor Management System (VMS) Meningkatkan transparansi & partisipasi publik

SOLUSI Solusi atas masih rendahnya integritas: Pembinaan dan pengembangan SDM Pengelola Penyempurnaan tata kelola SOP yang lebih ketat bagi Pengelola Pengadaan Standarisasi LPSE Probity audit Meningkatkan persaingan usaha: Akuisisi Penyedia Meningkatkan kapabilitas Penyedia National Single e-Market Place  Menyatukan pasar pengadaan nasional

Rencana Induk Pengembangan e-Procurement 1 Sistem Nasional K/L/I 2 Portal LKPP Sistem OSD-PSE Lemsaneg - Kodifikasi Prov/Kab/Kota (Kemendagri) - Kodifikasi Instansi (Kemenkeu) - Asuransi/Bank - Pajak - SIM Badan Hukum - Perijinan Rencana Penarikan E-Budgeting E-Payment 3 SPSE Interkoneksi (INAPROC Service Bus) 5 Dikembangkan Direktorat e-Proc: SPSE (Client) 4+ SPSE (Sistem Pusat) 4 Auditor PPK / PPHP PPK / ULP - Pokja - Pejabat Pengadaan PA/KPA 3 4 5 E-RUP E-Tendering E-Purchasing E-Pengadaan Langsung E-Penunjukan Langsung E-Reverse Auction E-Swakelola E-Kontrak E-Audit E-Monev Pengadaan K/L/D/I ADP, Black-List, Vendor Mgmt System Dikembangkan UKE II lain di LKPP: E-Dok Pengadaan Agregasi Data Non Penyedia 2 Apendo Spamkodok E-Catalogue Dikembangkan K/L/D/I: Klasifikasi B/J, TTS, CRM, Portal LPSE, dll 1 6 Data Colector Engine Data Warehouse Sistem Internal K/L/D/I (Sim Aset, Simkeuda, Simpeg, Perijinan, dll) 6

Evolusi Pengembangan SPSE 2014 2008 V4 V2 V3

PERBEDAAN SPSE Ver. 3.5 dan SEPSE Ver. 4.0 No Tahapan SPSE Ver. 3.5 SPSE Ver. 4.0 1. Pembuatan Paket Belum terasosiasi dengan e-RUP Sudah Terasosiasi dengan e-RUP Dokumen Lelang dibuat manual dan di upload pada SPSE Dokumen Lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE Syarat penawaran belum tersedia pada aplikasi Syarat penawaran sudah tersedia (terperinci) pada aplikasi 2. Pemasukan dokumen penawaran Menggunakan APENDO Ver. 3 - Penyedia masih melakukan proses enkripsi Menggunakan APENDO Ver.4 Proses enkripsi dilakukan oleh sistem penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload dokumen melalui Apendo .

PERBEDAAN SPSE Ver. 3.5 dan SEPSE Ver. 4.0 No Tahapan SPSE Ver. 3.5 SPSE Ver. 4.0 3. Pembukaan Dokumen Penawaran Menggunakan APENDO ver.3 Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran. Panitia melakukan input harga secara manual proses dekripsi file penawaran dilakukan oleh sistem. Harga penawaran peserta akan tampil otomatis di aplikasi. 4. Proses Evaluasi Evaluasi kualifikasi belum menggunakan Vendor Management System Pada proses evaluasi harga masih dilakukan koreksi aritmatik secara manual. Aplikasi SPSE belum menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan Vendor Management System Pada proses evaluasi harga, koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. .

PERBEDAAN SPSE Ver. 3.5 dan SEPSE Ver. 4.0 No Tahapan SPSE Ver. 3.5 SPSE Ver. 4.0 5. Pembukaan Dokumen Penawaran Menggunakan APENDO ver.3 Panitia melakukan proses dekripsi file penawran. Panitia melakukan input harga secara manual proses dekripsi file penawaran. Harga penawaran peserta akan tampil otomatis di sistem 6. Proses Evaluasi Evaluasi kualifikasi belum menggunakan Vendor Management System Pada proses evaluasi harga masih dilakukan koreksi aritmatik secara manual. Aplikasi SPSE belum menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan Vendor Management System Pada proses evaluasi harga, koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh sistem. Aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. .

PERBEDAAN SPSE Ver. 3.5 dan SEPSE Ver. 4.0 No Tahapan SPSE Ver. 3.5 SPSE Ver. 4.0 7. Berita Acara dan SPPBJ Berita Acara dan SPPBJ masih dibuat oleh panitia secara manual dan diupload pada aplikasi Berita Acara dan SPPBJ dibuat (digenerate) melalui aplikasi 8. Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak Kontrak belum dapat digenerate melalui aplikasi Pelaksanaan kontrak belum dapat didokumentasikan melalui aplikasi Pembuatan dan manajemen pelaksanaan kontrak dapat dilakukan dengan menggunakan e-Kontrak Aplikasi e-Kontrak: a. Generate dokumen kontrak b. Dokumentasi pelaksanaan kontrak c. Berita Acara digenerate melalui aplikasi .

Cloud Sistem LPSE Pembangunan Server repository setiap propinsi Server dengan high volume data Memanfaatkan data center NIX kominfo Stage1:Redundant Repository Data LPSE Stage2:Redundant Service LPSE Stage3:Redundant System LPSE Stage4:High Availability LPSE Cluster Indonesia

Pengadaan yang kredibel, menyejahterakan bangsa LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima kasih Pengadaan yang kredibel, menyejahterakan bangsa