SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA Garti Sri Utami Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Nondosen Biro Kepegawaian Kemdikbud ISI SURAKARTA 23 Februari 2015
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L: Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin PNS Sertifikasi Kompetensi PNS Mutasi dan Rotasi Sesuai Kompetensi secara Periodik Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional: Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional 9 PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI PROFESIONALISME PNS YOUR SITE HERE
AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI NO BIDANG HASIL YANG DIHARAPKAN 1 ORGANISASI Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran 2 TATA LAKSANA Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance. 3 PERATURAN PER-UU-AN Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif 4 SDM APARATUR SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera 5 PENGAWASAN Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN
AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI NO BIDANG HASIL YANG DIHARAPKAN 6 AKUNTABILITAS Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi 7 PELAYANAN PUBLIK Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat 8 MIND SET and CULTURAL SET Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NO. 5 TAHUN 2014 tentang ASN mengatur berbagai instrumen manajemen SDM yang menekankan pada pembangunan ASN sebagai PROFESI memiliki standar pelayanan profesi Memiliki kode etik dan perilaku profesi Memiliki sistem diklat profesi Memiliki organ profesi yang independen
TUJUAN UU ASN MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI melayani masyarakat dan dunia usaha/ investasi. MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersih dari KKN dan politisasi
AMANAT UU ASN STATUS: PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya/eselon I, Pratama/eselon II Jabatan Administrasi Administrator/eselon III, Pengawas/eselon IV, Pelaksana/Fungsional umum Jabatan Fungsional/JF TERTENTU 7
Jabatan Pimpinan Tinggi 3 jenis Jabatan ASN Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Administrator (eselon III) KEAHLIAN: Ahli Utama Pimpinan Tinggi Utama (eselon I) Pengawas (eselon IV) b. Ahli Madya Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) Pelaksana (eselon V, fungsional umum) Ahli Muda Ahli Pertama Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA 2. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan (Ketentuan umum UU ASN) 3. Pengaturan mengenai penguatan kompetisi, kompetensi, dan pengembangan karier. 4. Pengembangan Karier (Pasal 69) dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi (Pasal 86A) Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir selanjutnya. Setiap instansi wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan masing-masing instansi.
KETENTUAN MENGENAI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) Pasal 19 ayat (3): Untuk setiap JPT ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP dalam proses, Menpan dan RB telah mengeluarkan PERMENPAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Di Lingkungan Instansi Pemerintah
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (Pasal 108 UU ASN) Sifat Dasar pengisian: Dilakukan secara kompetitif dan terbuka dikalangan PNS Seleksi: dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN; Proses Pengisian jabatan: Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
PENGISIAN JPT NON-PNS (Pasal 109 UU ASN) JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari non- PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam KEPRES. JPT dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENGISIAN JPT, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PENGISIAN JPT DIATUR PADA PASAL 108 UU ASN: Pengisian JPT dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dan dilakukan pada tingkat nasional Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS internal kementerian yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara nasional apabila tidak terdapat PNS internal kementerian yang memenuhi kompetensi jabatan
PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PASAL 72: Promosi pejabat administrasi dan fungsional PNS dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada kementerian UU ASN tidak mengamanatkan pengisian jabatan melalui promosi terbuka untuk jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV), karena merupakan sistem karier tertutup kementerian yang juga sebagai bagian dari pola karier PNS kementerian. Dimungkinkan promosi seleksi terbuka jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, sebagaimana dinyatakan huruf D Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014:
PANSEL ditetapkan oleh Menteri PENGISIAN JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT PERMENPAN NO. 13 TAHUN 2014 (transisi) PRESIDEN 8 Laporan 7 KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 6 MEMASTIKAN SISTEM MERIT KASN MENYAMPAIKAN 3 CALON PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT PPK/MENTERI 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL ditetapkan oleh Menteri 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
PEJABAT YANG BERWENANG/SESJEN PANSEL ditetapkan oleh Menteri PENGISIAN JPT PRATAMA PERMENPAN NO. 13 TAHUN 2014 (transisi) PPK/MENTERI 8 Laporan 7 KEPUTUSAN MENTERI JPT TERPILIH 6 MEMASTIKAN SISTEM MERIT KASN MENYAMPAIKAN 3 CALON PEJABAT YANG BERWENANG/SESJEN PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL ditetapkan oleh Menteri 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA Kedudukan hukum dan sifat: (Pasal 25) a. Lembaga Non Struktural Mandiri, bebas dari intervensi politik 2. Tujuan : (Pasal 26) menjamin pemberlakuan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN; menjamin kebijakan dan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa; menjamin terwujudnya imparsialitas ASN; dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN. 3. Fungsi : (Pasal 28) Monitoring, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan dan manajemen profesi ASN.
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA 4. Wewenang (Pasal 30) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin pemberlakuan sistem merit ASN; Menyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi; dan Memonitor pelaksanaan proses seleksi promosi jabatan pimpinan tinggi yang dilaksanakan oleh instansi untuk menjamin sistem merit ASN berjalan. 5. Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi KASN (Pasal 31) KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun kepada Presiden.
JPT YANG DAPAT DIISI MELALUI SELEKSI TERBUKA JPT yang telah dijabat oleh PPT selama 5 tahun atau lebih JPT yang telah dijabat selama lebih dari 2 tahun dan PPT nya berkinerja rendah. Pemberhentian JPT Madya yang menjabat kurang dari 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden JPT yang lowong karena sebab-sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan
JABATAN LOWONG KARENA SEBAB-SEBAB LAIN PPT mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; Mencapai batas usia pensiun; Diberhentikan sebagai PNS; Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, atau Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PROSES PENGISIAN JPT PERSIAPAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI MONEF PELAKSANAAN
TAHAPAN SELEKSI TERBUKA JPT PERSIAPAN 1. Pembentukan PANSEL 2. Penetapan SKJ, persyaratan, dan jadwal seleksi Pengumuman jabatan lowong Seleksi Administrasi Seleksi kompetensi/asesmen center Wawancara akhir Penelurusan rekam jejak Tes kesehatan dan psikologi (bagi yang direkomendasikan) Pengumuman hasil seleksi PELAKSANAAN MONEF Orientasi JPT Pelaporan KASN
PERSIAPAN Pembentukan Panitia Seleksi Panitia Seleksi dibentuk oleh PPK dg berkoordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia Seleksi terdiri atas unsur: pejabat terkait dari instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait, akademisi/pakar/profesional. Panitia seleksi berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang Perbandingan Panitia Seleksi Internal dan eksternal adalah 45:55 Panitia Seleksi dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (assesor) Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong , persyaratan jabatan (umum dan khusus), dan jadwal
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan PERSYARATAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL (PP Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002) Berstatus PNS Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan Sehat jasmani dan rohani
B. PELAKSANAAN Pengumuman lowongan jabatan: diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran, papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet). Pengumuman dilaksanakan PALING KURANG 15 (LIMA BELAS) HARI KERJA sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. untuk mengisi JPT Utama dan madya (eselon I) diumumkan terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional. untuk mengisi JPT Pratama (eselon II) diumumkan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kementerian yang bersangkutan
2. Seleksi Administrasi Penilaian dokumen/portofolio sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Peserta yang memenuhi syarat umum dan khusus mengikuti tahapan seleksi lanjutan 3. Asesmen kompetensi/asesmen center Pembuatan makalah, presentasi, dan wawancara untuk mengukur kompetensi peserta seleksi (manajerial, bidang/teknis, dan sosiokultural). Dapat dibantu oleh asesor. 4. Penelusuran rekam jejak Rekam jejak pada unit kerja peserta seleksi dan instansi terkait 5. Tes kesehatan 6. Pengumuman hasil seleksi 3 calon terbaik untuk masing-masing lowongan jabatan
ASESMEN ASESMEN KOMPETENSI SELEKSI ADMINISTRASI Kesesuaian dokumen portofolio dengan persyaratan ASESMEN KOMPETENSI Asesmen center: potensi dan kompetensi. Penyusunan makalah, presentasi, dan wawancara
C. MONEF Pelaporan pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi kepada Komisi ASN. Pejabat pimpinan tinggi terpilih harus diberikan orientasi tugas pada jabatan tersebut paling sedikit 1 bulan. Apabila pejabat terpilih berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan.
POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun. Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
Bagaimana dengan ISI Surakarta?
KOORDINASI DENGAN SESJEN KEMDIKBUD (transisi) KEMENRISTEK DAN DIKTI OTK ISI SURAKARTA DUA JPT PRATAMA IDENTIFIKASI JABATAN KOORDINASI DENGAN SESJEN KEMDIKBUD (transisi) KEMENRISTEK DAN DIKTI
diskusikan mari kita terimakasih