Pertemuan 15-16 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Matakuliah : F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 Pertemuan 15-16 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Agenda Pengertian Pemotong PPh Pasal 23 Yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Pengecualian Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Dasar Pemotongan Tarif Pemotongan Cara Menghitung PPh Pasal 23 Bina Nusantara University
Pengertian Ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaiaman dimaksud dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Bina Nusantara University
Pemotong PPh Pasal 23 Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas: Badan pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Dirjen Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23 (mis: Akuntan, dokter, notaris, PPAT). Bina Nusantara University
Yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari: modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan Bina Nusantara University
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto atau imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Bina Nusantara University
Pengecualian Objek Pemotongan PPh Pasal 23 penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh; bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh; sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK Bina Nusantara University
Dasar Pemotongan Ada 2 dasar pemotongan yaitu: Dari jumlah bruto, untuk penghasilan berupa: Dividen Bunga (trmsk, premium, diskonto & imbalan pengemb. Hutang) Royalti Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pasal 21 Dari perkiraan penghasilan netto, untuk penghasilan berupa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lain selain yang telah dopotong sbgm dimaksud pasal 21 Bina Nusantara University
Tarif Pemotongan PPh 23 Dividen, Bunga, Royalti dan Hadiah & Penghargaan Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan Harta Penggunaan harta khusus angkutan darat Sewa sehubungan penggunaan harta PPh Pasal 23 = 15% x Penghasilan Bruto PPh Pasal 23 = 2%* x 10% x Bruto PPh Pasal 23 = 2%* x 30% x Bruto * UU PPh 17/2000 mengenakan tarif 15% Bina Nusantara University
Tarif Pemotongan PPh 23 Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan Hukum, Konsultan Pajak dan Jasa Lain PPh Pasal 23 = 2%*xPerkiraan Penghasilan Netto x Bruto Jasa Teknik, Manajemen, Konsultansi dst Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi Jasa kebersihan, pembasmian hama, reklame, katering Penghasilan netto = 30% x jumlah imbalan jasa di luar PPN Penghasilan netto = 26,67% x jumlah imbalan jasa di luar PPN Penghasilan netto = 10% x jumlah imbalan jasa di luar PPN Bina Nusantara University * UU PPh 17/2000 mengenakan tarif 15%
Peraturan Terkait Dengan Jasa-Jasa Lainnya 28 Mar 2002: Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 170/PJ./2002 JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 18 Apr 1996: Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 1996 PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 10 Jul 1995: Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 08/PJ.313/1995 PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT 2 Sep 1997: Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 13/PJ.43/1997 PAJAK PENGHASILAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SEHUBUNGAN PEMBERIAN JASA SERTIFIKASI (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 10) 12 Jul 2002: Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 04/PJ.31/2002 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG PERIKLANAN Bina Nusantara University
Cara Menghitung PPh Pasal 23 Contoh 1: PT Semarak Artha membayarkan dividen kepada Tn. Mariano Siregar pada bulan Juli 2009 sebesar Rp20.000.000,- PPh Pasal 23 yang dipotong PT Semarak Artha adalah: 15% x Rp20.000.000.- = Rp3.000.000.- Contoh 2: CV. Berdikari membayar royalti atas pemakaian merk Ayam Bakar “Mbah Jinggo” sebesar Rp30.000.000.- PPh Pasal 23 yang dipotong CV Berdikari adalah: 15% x Rp30.000.000.- = Rp4.500.000.- Bina Nusantara University
Cara Menghitung PPh Pasal 23 Contoh 3: PT. Anggrek Bulan menyewa sebuah mobil dari tuan Budiono dengan nilai sewa Rp10.000.000.-. PPh yang dipotong PT. Anggrek Bulan adalah: 2% x 10% x Rp10.000.000.- = Rp20.000.- Contoh 4: CV. Melati Berduri menyewa sebuah komputer pada UD. Komputika selama enam bulan dengan nilai sewa Rp25.000.000.- PPh yang dipotong CV. Melati Berduri adalah: 2% x 30% x Rp25.000.000.- = Rp150.000.- Bina Nusantara University
Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 23 bagi WP tidak ber-NPWP Lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Bina Nusantara University
TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University