HUKUM BENDA HUKUM BENDA:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Hukum harta kekayaan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM BENDA.
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Hak Pengantar ilmu hukum.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Perjanjian sewa-menyewa
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA HUKUM BENDA: HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN BENDA YANG MENIMBULKAN HAK KEBENDAAN. HUKUM BENDA MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM HARTA KEKAYAAN. HAL INI DIATUR DALAM BUKU II KUHPerdata, PASAL 499 SAMPAI DENGAN PASAL 1232: PENGERTIAN BENDA, MACAM-MACAM BENDA SERTA PENGERTIAN HAK KEBENDAAN DAN MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN. PASAL 499 BW: BENDA/ZAAK ADALAH SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENJADI OBJEK HAK MILIK.

PENGERTIAN “BENDA” YANG DIMAKSUD OLEH BW ADALAH BENDA BERWUJUD, SEPERTI KENDERAAN BERMOTOR, TANAH, DAN LAIN-LAIN. BENDA TAK BERWUJUD, SEPERTI HAK CIPTA, PATEN, TIDAK DIATUR OLEH KUHPerdata, TETAPI DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG TERSENDIRI. BENDA DAPAT DIBEDAKAN ATAS: BENDA BERWUJUD DAN TIDAK BERWUJUD (PASAL 503 KUHPdt); BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK (PASAL 504 KUHPdt); BENDA DAPAT DIPAKAI HABIS DAN TIDAK DAPAT DIPAKAI HABIS (PASAL 505 KUHPdt); BENDA YANG SUDAH ADA DAN BENDA YANG AKAN ADA (PASAL 1334 KUHPdt);

BENDA DALAM PERDAGANGAN DAN DILUAR PERDAGANGAN (PASAL 537, PASAL 1444, DAN PASAL 1445 KUHPdt); BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI (PASAL 1296 KUHPdt); BENDA TERDAFTAR DAN TIDAK TERDAFTAR (UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN, UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA); BENDA ATAS NAMA DAN TIDAK ATAS NAMA (PASAL 613 KUHPdt jis UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN PP No. 24/1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH).

BENDA TIDAK BERGERAK DAPAT DIBEDAKAN ATAS: BENDA TIDAK BERGERAK MENURUT SIFATNYA: TANAH DAN SEGALA SESUATU YANG MELEKAT DI ATASNYA, MISALNYA POHON-POHON, TUMBUH-TUMBUHAN, DAN LAIN-LAIN (PASAL 507 KUHPdt). BENDA TIDAK BERGERAK KARENA TUJUANNYA, MISALNYA MESIN-MESIN YANG DIPAKAI DIPABRIK (PASAL 507 KUHPdt). BENDA TIDAK BERGERAK MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG, MISALNYA HAK ATAS BENDA TIDAK BERGERAK, SEPERTI HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA TIDAK BERGERAK, HAK PAKAI ATAS BENDA TIDAK BERGERAK, HIPOTEK, DAN LAIN-LAIN (PASAL 508 KUHPdt).

BENDA BERGERAK DIBEDAKAN ATAS: BENDA BERGERAK KARENA SIFATNYA (PASAL 509 KUHPdt) ADALAH BENDA YANG DAPAT DIPINDAHKAN, SEPERTI MEJA, KURSI, DAN LAIN-LAIN ATAU DAPAT PINDAH DENGAN SENDIRINYA, SEPERTI AYAM, KAMBING (TERNAK), DAN LAIN-LAIN. PASAL 510 KUHPdt: KAPAL-KAPAL DAN PERAHU SERTA SEGALA SESUATU YANG DIPASANG PADA PERAHU TERSEBUT ADALAH BENDA BERGERAK. BENDA BERGERAK KARENA KETENTUAN UNDANG-UNDANG (PASAL 511 KUHPdt), MISALNYA HAK ATAS BENDA BERGERAK, SEPERTI HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA BERGERAK, HAK PAKAI ATAS BENDA BERGERAK, SAHAM-SAHAM DALAM PT, DAN LAIN-LAIN.

HAK KEBENDAAN: HAK MUTLAK ATAS SUATU BENDA DIMANA HAK ITU MEMBERIKAN KEKUASAAN LANGSUNG ATAS SUATU BENDA DAN DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN JUGA. HAK KEBENDAAN DAPAT DIBEDAKAN MENJADI 2 MACAM, YAITU: HAK MENIKMATI, SEPERTI HAK MILIK, BEZIT, HAK MEMUNGUT (PAKAI) HASIL, HAK PAKAI DAN MENDIAMI. HAK YANG MEMBERIKAN JAMINAN, SEPERTI GADAI, FIDUSIA, HAK TANGGUNGAN DAN HIPOTEK.

HAK KEBENDAAN MEMILIKI CIRI-CIRI YANG DAPAT DIBEDAKAN DENGAN HAK PERORANGAN. PERBEDAANNYA SEBAGAI BERIKUT: HAK KEBENDAAN ADALAH ABSOLUT, ARTINYA HAK INI DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SETIAP ORANG. SEDANGKAN HAK PERORANGAN BERSIFAT RELATIF, ARTINYA HANYA DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP PIHAK TERTENTU. HAK KEBENDAAN JANGKA WAKTUNYA TIDAK TERBATAS, SEDANGKAN HAK PERORANGAN JANGKA WAKTUNYA TERBATAS. HAK KEBENDAAN MEMILIKI DROIT DE SUITE (ZAAKSGEVOLG), ARTINYA MENGIKUTI BENDANYA DIMANA PUN BENDA ITU BERADA. DALAM HAL ADA BEBERAPA HAK KEBENDAAN DIATAS SUATU BENDA, MAKA KEKUATAN HAK ITU DITENTUKAN BERDASARKAN URUTAN TERJADINYA (ASAS PRIORITAS). SEDANGKAN PADA HAK PERORANGAN MANA LEBIH DAHULU TERJADI TIDAK DIPERSOALKAN, KARENA SAMA SAJA KEKUATANNYA (ASAS KESAMAAN).

HAK KEBENDAAN MEMBERIKAN WEWENANG YANG SANGAT LUAS KEPADA PEMILIKNYA HAK KEBENDAAN MEMBERIKAN WEWENANG YANG SANGAT LUAS KEPADA PEMILIKNYA. HAK INI DAPAT DIJUAL, DIJAMINKAN, DISEWAKAN, ATAU DIPERGUNAKAN SENDIRI. SEDANGKAN HAK PERORANGAN MEMBERIKAN WEWENANG YANG TERBATAS. PEMILIK HAK PERORANGAN HANYA DAPAT MENIKMATI APA YANG MENJADI HAKNYA. HAK INI HANYA DAPAT DIALIHKAN DENGAN PERSETUJUAN PEMILIK.