DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM PP NO. 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM Pasal 40. 2). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan peraturan Menteri
SE DIRJEN PHKA NO. 3/2008 PEMANFAATAN JASLING AIR DI KSA, KPA DAN TB KEPALA UPT DAPAT MELAKUKAN KERJASAMA PEMANFAATAN JASLING AIR DI KSA DAN KPA PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG KEGIATAN PEMANFAATAN JASLING TIDAK DAPAT DILAKUKAN DI DALAM CA, ZONA INTI DAN ZONA RIMBA TN PEMANFAATAN MELIPUTI : UNTUK KEBUTUHAN AIR BERSIH, AIR MINUNM KEMASAN, PERTANIAN, PERKEBUNAN SERTA PENUNJANG INDUSTRI UNTUK PLTA/PLTMH
KONSEP PERMENHUT TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
KERANGKA Kewajiban dan hak pemegang ijin I. Ketentuan Umum II. Pemanfaatan air dan energi air - Umum - Inventarisasi SDAir - Jenis Pemanfaatan Ijin pemanfaatan air/Energi air dan dan Ijin Usaha pemanfaatan air /energi air - Subyek pemegang ijin - Skala usaha - Tata cara dan persayaratan permohonan IPA dan IPEA - Tata cara dan persayaratan permohonan IUPA dan IUPEA untuk skala mikro dan kecil - Tata cara dan persyaratan permohonan IUPA dan IUPEA untuk skala menengah dan besar Kewajiban dan hak pemegang ijin Jangka waktu, Perpanjangan dan berakhirnya izin VI. Pembangunan sarpras Pengamanan dan Pemindahan kepemilikan Pengawasan evaluasi, dan pembinaan IX. Sanksi X. Ketentuan Peralihan XI. Ketentuan Penutup
I. UMUM Pemanfaatan air dan energi air meliputi : 1. Air sebagai massa; dan 2. Air sebagai jasa aliran air Pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan pada blok dan zona di suaka margasatwa; taman nasional, taman hutan raya; atau taman wisata alam, kecuali blok perlindungan, zona inti atau zona rimba Pemanfaatan air dan energi air dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan dan hasil inventarisasi sumber daya air
PEMANFAATAN AIR DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN: NON KOMERSIAL; II. JENIS PEMANFAATAN PEMANFAATAN AIR DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN: NON KOMERSIAL; untuk pemenuhan keperluan rumah tangga (kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari masayrakat disekitar lokasi pemanfaatan) Sosial (kebutuhan untuk balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan , disekitar lokasi pemanfaatan) KOMERSIAL, meliputi air minum dalam kemasan PDAM; menunjang kegiatan industri pertanian, kehutanan, perkebunan, pariwisata dan industri lainnya PEMANFAATAN
Penetapan volume pemanfaatan air memperhatikan : pemanfaatan air yg sudah ada Daya dukung sumber daya air, Jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya, Perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air, Obyek dan daya tarik wisata alam Volume pemanfaatan air paling banyak 20 % dari debit air minimal di areal pemanfaatan sesuai hasil inventarisasi SDAir Pemanfaatan energi air memperhatikan : Daya dukung sumber daya air, Jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya, Perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air, Pemanfaatan air yang sudah ada, Objek dan daya tarik wisata alam
PEMANFAATAN ENERGI AIR MELIPUTI Pembangkit listrik tenaga hidro Mikrohidro : Daya listrik yang dihasilkan < dari 1000 kw Minihidro : Daya listrik yang dihasilkan 1000 – 10.000 kw NON KOMERSIAL; untuk pemenuhan listrik rumah tangga (kebutuhan listrik untuk kehidupan sehari-hari masayrakat disekitar lokasi pemanfaatan) Sosial (kebutuhan untuk balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan , disekitar lokasi pemanfaatan) KOMERSIAL, meliputi Pemenuhan listrik rumah tangga (diluar daerah penyangga) Pemenuhan listrik industri (hotel, restoran, pabrik, rumah sakit, sekolah, perkantoran)
III. IZIN PEMANFAATAN PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR HANYA DAPAT DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT IZIN Pemanfaatan air dan/atau energi air untuk kegiatan non komersial : ijin Pemanfaatan air (IPA); dan/atau ijin Pemanfaatan energi air (IPEA) Pemanfaatan air dan/atau energi air komersial melalui: izin usaha pemanfaatan air (IUPA); dan/atau izin usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA). pemanfaatan air dan/atau energi air komersial pemanfaatan air dan/atau energi air non komersial
IPA DAN / IPEA IPA dan/atau IPEA DIBERIKAN OLEH: Ka UPT untuk SM, TN, Twa Ka UPTD/SKPD yang membidangi Kehutanan untuk Tahura IUPA dan/atau IUPEA DIBERIKAN BERDASARKAN SKALA USAHA : Ka UPT atau Ka UPTD/SKPD untuk SM, TN, tahura dan TWA Menteri untuk SM, TN atau TWA Gubernur atau Bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk Tahura
Subyek pemegang ijin IPA/IPEA instansi pemerintah lembaga sosial, PEMOHON : instansi pemerintah lembaga sosial, kelompok masyarakat IUPA/IUPEA Badan usaha, koperasi Dalam hal sumber daya air terbatas, pemberian izin diprioritaskan untuk kegiatan non komersial
SKALA USAHA Usaha Skala Mikro adalah kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- USAHA Skala Kecil adalah kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- Usaha Skala Menengah adalah kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- Usaha Skala Besar adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000,-.
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin IPA / IPEA Persyaratan: A. Kelompok Masyarakat: KTP Rencana Kegiatan Pemanfaatan B. Lembaga Sosial/Instansi Pemerintah Akte Pendirian lembaga NPWP Profil lembaga KEPADA : Kepala UPT (SM, TN, TWA) Kepala UPTD (Tahura) Tembusan: Dir. Teknis (SM, TN, TWA) Ka Dinas bidang Kehutanan (Tahura)
Skala Menengah dan Besar IUPA/IUPEA Skala Mikro dan Kecil KEPADA : Ka UPT (SM, TN, TWA) Tembusan: Dirjen/Sekjen/Direktur PERSYARATAN ADMINISTASI : kartu tanda penduduk; NPWP; proposal kegiatan pemanfaatan air dan/ atau energi air profil lembaga (untuk lembaga sosial) PERSYARATAN TEKNIS: Pertimbangan Teknis dari UPT yang terkait KEPADA: Menteri (SM, TN, TWA) Tembusan: Dirjen/Sekjen/Dir Teknis/Ka UPT PERSYARATAN ADMINISTRASI: Proposal Usaha Peta lokasi, Profil Perusahaan PERTIMBANGAN TEKNIS: Pertimbangan Teknis dari UPT/UPTD/SKPD terkait Tahura
Permohonan IPA dan IPEA di taman hutan raya ditujukan kepada kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan berlaku mutatis matandis sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini. Tata cara dan persyaratan permohonan IUPA dan IUPEA untuk skala mikro dan kecil di taman hutan raya yang ditujukan kepada kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan berlaku mutatis matandis sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini. Tata cara dan persyaratan permohonan IUPA dan IUPEA untuk skala menengah dan besar di taman hutan raya yang ditujukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berlaku mutatis matandis sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini
Pertimbangan Teknis, memperhatikan: rencana pengelolaan, zona/blok, data dan informasi potensi sumber daya air; dan lokasi/ruang publik antara lain meliputi keberadaan obyek daya tarik wisata alam, jalur lintasan/aktifitas satwa, lokasi cagar budaya atau situs sejarah.
HAK DAN KEWAJIBAN Pemegang IUPA atau IUPEA berhak: melakukan kegiatan usaha pemanfaatan air dan/ atau energi air sesuai izin yang diberikan; mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Instansi Kehutanan yang terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan air dan/ atau energi air yang diijinkan. Pemegang IUPA dan/atau IUPEA mempunyai kewajibaN a.l.: Membayar PPPA dan/ atau PPPEA sesuai dengan ketentuan melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak IUPA dan/ atau IUPEA diberikan menjaga agar kegiatan usaha pemanfaatan air dan/ atau energi air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya. Apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan tersebut, maka bertanggung jawab untuk merehabilitasi kerusakan yang terjadi Dst.......
JANGKA WAKTU IJIN PEMANFAATAN Jangka waktu IPA dan/atau IPEA : 3 (lima) tahun untuk KELOMPOK MASYARAKAT 5 (sepuluh) tahun untuk LEMBAGA SOSIAL & INSTANSI PEMERINTAH Dapat diperpanjang untuk jangka 2 tahun dan jangka waktu berikutnya Jangka waktu IUPA dan/atau IUPEA : 10 (sepuluh) tahun, dapat diperpanjang untuk 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi Izin berakhir bila : Jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang lagi; Izin pemanfaatan/usaha pemanfaatan dicabut.; Izin usaha diserahkan kembali oleh pemegang izin Badan usaha /koperasi pemagang izin bubar, atau Badan usaha pemegang ijin dinyatakan pailit.
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA A PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA A. Sarpras Pemanfaatan: - Bak penampung, water intake, jaringan pipa, pipa pesat, rumah pembangkit B. Fasilitas penunjang, berupa : - Jalan patroli dengan lebar 6 (enam) meter termasuk bahu jalan - Papan Petunjuk/ papan informasi. - Pos Pengawas Pembangunan sarana atau prasarana pemanfaatan air dan energi air serta fasilitas penunjang disesuaikan dengan rencana tapak serta design fisik bangunan. Bangunan sarana atau prasarana harus memperhatikan : kaidah konservasi; nilai estetika dan ramah lingkungan; sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan dan kelestarian lingkungan; efisien dalam penggunaan lahan dan hemat energi;
PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN Pengawasan dilakukan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan setempat sesuai dengan kewenangan meliputi : pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan kondisi sarana pemanfaatan Pemeriksaan laporan kegiatan usaha. Evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IUPA dan/atau IUPEA Pembinaan dilakukan melalui pengaturan,bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin, Pembinaan dilaksanakan oleh Dirjen, Gubernur/Bupati/walikota sesuai kewenangannya Atau Ka UPT atau Ka UPTD/SKPD
SANKSI Setiap pemegang yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis. penghentian sementara kegiatan pencabutan izin pemanfaatan. Sanksi administratif diberikan oleh pemberi ijin sesuai dengan kewenanganya.
PERALIHAN Pemanfaatan air dan/atau dan energi air di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam yang dilakukan melalui kerjasama dan/atau diberikan izin oleh pejabat yang tidak sesuai kewenangannya, dan yang ditandatangani sebelum Peraturan ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambatsekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyesusaikan dengan Peraturan ini.
TERIMA KASIH