HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
UPAYA HUKUM.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Reformasi Hukum Kepailitan
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Hukum Dagang.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KEPAILITAN.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
DASAR HUKUM KEPAILITAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
CASE STUDY: BATAVIA AIR
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

HUKUM KEPAILITAN INDONESIA MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT Banjarmasin, 24 Mei 2013 Dr. Murni,SH.,MHum

ISTILAH Faillisement Bankruptcy KEPAILITAN

PENGERTIAN Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini.

LANDASAN HUKUM Faillissements verordening S.1905 – 217 jo S.1906 – 348. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998. L.N. 1998 Nomor 87 TLN 3761 tentang Perubahan atas Undang-undang tenang Kepailitan, 22 April 1998 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 LN. 1998 Nomor 135 TLN Nomor 3778 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tenang Kepailitan, 9 September 1998 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , 18 Oktober 2004, LNRI Tahun 2004 No. 131 dan TLN 4443 .

TUJUAN Untuk menjamin pembagian yang sama thd harta kekayaan debitur diantara para krediturnya; Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur; Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik dari para kreditur, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

ASAS-ASAS UU KEPAILITAN 1.KESEIMBANGAN; 2.KELANGSUNGAN USAHA; 3.KEADILAN; 4.INTEGRASI’ PENJELASAN UMUM

PEMOHON KEPAILITAN 1.DEBITUR YBS; 2.KREDITUR; 3.KEJAKSAAN KEPT UMUM 4.BANK INDONESIA BANK 5.BAPEPAM PERSH EFEK 6.MENTERI KEUANGAN PERSH KEU NON BANK (Persh Asuransi dan Reasuransi )DAN BUMN,

LANJUTAN…… KREDITUR DAN DEBITUR ADVOKAT (TIDAK BERLAKU BAGI Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan) 

YANG DAPAT DIMOHON PAILIT ORANG DAN BADAN USAHA (FIRMA DAN CV); 2.BADAN HUKUM (PT,YAYASAN,KOPERASI,DLL); 3.HARTA WARISAN(PSL 207-211 UU KEPAILITAN DAN PKPU 2004).

SYARAT-SYARAT KEPAILITAN 1. DEBITUR MEMPUNYAI DUA/LEBIH KREDITUR; TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU HUTANG UTANG YG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH; No. 1 ; 3 ; dan 4 merupakan Bukti Sederhana menjadi syarat Dikabulkannya Permohonan Pailit (Pasal 8 ayat (4)

Pengertian Utang Pasal 1763 BW “meminjam uang dengan kewajiban membayar, sth jatuh tempo debitur tdk mampu membayar” Sempit  utang bersumber dari hubungan pinjam meminjam uang. Luas  meliputu segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang oleh debitur kepada kreditur tanpa mempersoalkan sumber timbulnya kewajiban itu.

Pasal 1 angka 6 Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang‑undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling Tambaham waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang kepada para kreditur berdasarkan putusan pengadilan Niaga.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Pasal 222-294) Sejenis Legal Moratorium ( rencana Perdamaian)  tujuan untuk tercapainya perdamaian (Akoor)  untuk menghindari terjadinya Kepailitan

Actio Pauliana Actio Pauliana adalah hak kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh debitor dengan nama apapun yang merugikan para kreditor sepanjang dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan itu dilakukan baik debitor maupun pihak dengan atau untuk siapa debitor itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan para kreditor.

Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur Kehilangan Independensinya Debitur yang telah Minta Dirinya Pailit, Dia Tidak Dapat Lagi Minta PKPU PKPU Berakhir, Debitur Langsung Pailit

Kasus Kepailitan I Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.  Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu. 

Putusan Pengadilan Putusan PN Jkt Pst  mengabulkan permohonan pailit PT Prudential Putusan MA  membatalkan Putusan PN Jkt PSt.

Anotasi Hukum Sudah tepatkan Putusan PN Jkt Pst yang memutus Pailit PT. Prudential ? Apakah yang menjadi rasio desidendi MA sehingga menolak putusan PN Jkt Pst? ( ingat : syarat2 mengajukan permohonan kepailitan, siapa yg berhak menjadi Pemohon Kepailitan)

Kasus Kepailitan II Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jkt Pst No.10/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Juni 2002, menyatakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) Pailit. PT AJMI tidak membayar deviden tahun 1998

Anotasi hukum Rasio desidensi Putusan Pengadilan Niaga sampai Putusan MA PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) tidak Pailit

Wassalam Terima kasih Semoga Bermanfaat