TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
Advertisements

MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
2 SKS =============== DADANG SUNDAWA LILI SOLIHAT
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PERATURAN PERUNDANGAN
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
smarticle/fhui/ilper/2011
SUMBER SUMBER HUKUM.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
smarticle/fhui/ilper/2014
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
SUMBER-SUMBER HUKUM.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Source of Law Menurut Utrecht
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
smarticle/fhui/ilper/2015
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
SISTEM HUKUM INDONESIA
PERADILAN Tata Usaha Negara
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Transcript presentasi:

TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN SRI SANITUTI HARIADI

STUFEN THEORY BERLAKUNYA SUATU NORMA ITU BERLAPIS- LAPIS DAN BERJENJANG DALAM SUATU SUSUNAN HIERARKI. NORMA YANG SATU BERLAKU ATAS DASAR DAN BERSUMBER PADA NORMA LAIN YANG LEBIH TINGGI, DEMIKIAN SETERUSNYA KE ATAS SAMPAI PADA SUATU NORMA YANG TERTINGGI, YANG TIDAK DAPAT DITELUSURI LEBIH LANJUT, YANG DISEBUT GRUNDNORM (GN) ATAU NORMA DASAR ATAU

URSPRUNGNORM BERLAKUNYA GRUNDNORM TIDAK BERDASAR DAN BERSUMBER PADA NORMA YANG LEBIH TINGGI. O. K. I GRUNDNORM BERLAKU SEBAGAI PRESUPPOSED ARTINYA : PERLU DITERIMA DENGAN TIDAK PERLU DIPERDEBATKAN ATAU BERSIFAT AKSIOMATIS (ALGRA, N.E. 1983 : 138 – 143)

TETAPI : TEORI KELSEN TIDAK SELURUHNYA SESUAI DENGAN HUKUM DI INDONESIA. HANS KELSEN : BERPAHAM LEGISME ATAU POSITIVISME, MEMANDANG HUKUM HANYALAH UNDANG-UNDANG. DILUAR UNDANG-UNDANG TIDAK ADA HUKUM

INDONESIA DISAMPING HUKUM YANG TERTULIS (UU) MASIH TERDAPAT HUKUM YANG TIDAK TERTULIS YAITU HUKUM ADAT. HUKUM ADAT MERUPAKAN HUKUM DENGAN CIRI-CIRI KEPRIBADIAN INDONESIA. (SOERIPTO) JADI KALAU INGIN MENEMUKAN HUKUM YANG DAPAT DIRASAKAN ADIL, HENDAKLAH MEMPERHATIKAN HUKUM ADAT.

TEORI TANGGA (HANS KELSEN) TERTIB HUKUM (LEGAL ORDER) MERUPAKAN ASYSTEM OF NORMS YANG BERBENTUK SEPERTI TANGGA-TANGGA PIRAMID. TIAP TANGGA TERDAPAT NORMA-NORMA ATAU KAEDAH-KAEDAH. DI PUNCAK PIRAMID TERDAPAT NORMA DASAR/GRUNDNORM. DI BAWAH KAEDAH DASAR TERDAPAT UUD DIBAWAH UUD TERDAPAT KAEDAH YANG

DISEBUT UNDANG – UNDANG. DIBAWAH UNDANG – UNDANG TERDAPAT PERATURAN. DIBAWAH PERATURAN TERDAPAT KETETAPAN. DASAR BERLAKUNYA SUATU NORMA TERLETAK PADA NORMA DIATASNYA. (MUSTAFA, BACHSAN : 1984, 7-10)

TEORI STUFEN ATAU TEORI TANGGA DARI HANS KELSEN

ASAS- ASAS PERUNDANG- UNDANGAN (DALAM KAITAN DENGAN BERLAKUNAYA UU) UNDANG-UNADANG TIDAK BERLAKU SURUT. UNDANG-UNDANG YANG BARU MEMBATALKAN UNDANG-UNDANG YANG TERDAHULU. UNDANG-UNDANG YANG DIBUAT OLEH INSTANSI YANG LEBIH TINGGI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG LEBIH TINGGI PULA. UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT KHUSUS

MENYAMPINGKAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT UMUM. UNDANG-UNDANG TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT. * KANSIL, 1986,57 * SATJIPTO,RAHARJO & RONNY H.S., : 178-179

UNDANG-UNDANG TIDAK BERLAKU SURUT ASAS INI MENGANDUNG ARTI : BAHWA ORANG TIDAK DAPAT DIKENAI HUKUM ATAU SUATU KETENTUAN UNDANG-UNDANG, SEBELUM ADA HUKUMNYA ATAU UNDANG-UNDANGNYA. TUJUANNYA : MELINDUNG RAKYAT TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG DARI PENGUASA. O.K.I ORANG PRANCIS PENGOPER ASAS : “NULUUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI”, KEDALAM

“DECLARATION DU DROIT LE HOMME ET DU CITOYEN AND CODE PENAL”. ASAS TERSEBUT BERLAKU DI INDONESIA (PASAL 1 AYAT 1) ASAS TERSEBUT BERASAL DARI VON FEUERBACH.

UU YANG BARU MEMBATALKAN UU TERDAHULU ASAS INI DIDALAM ILMU HUKUM : “LEX POSTERIORI DEROGAT LEX PREORI”. SYARATNYA : UNDANG-UNDANG BARU TERSEBUT MENGATUR MATERI YANG SAMA DENGAN UNDANG-UNDANG LAMA /TERDAHULU. O.K.I MESKIPIN DIDALAMNYA UNDANG-UNDANG BARU TIDAK DINYATAKAN DENGAN

TEGAS TENTANG PENCABUTANYA, MAKA DENGAN SENDIRINYA DIANGGAP UNDANG-UNDANG BARU TERSEBUT MENCABUT UNDANG-UNDANG LAMA.

UU YANG DIBUAT OLEH PENGUASA LEBIH TINGGI, MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG LEBIH TINGGI PULA ASAS INI MERUPAKAN KONSEKUENSI ADANYA HIERARCHI DIDALAM PERUNDANG-UNDANGAN. KONSEKUENSI LEBIH LANJUT : KETENTUAN-KETENTUAN YANG LEBIH RENDAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI.

UNDANG-UNDANG TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT ASAS INI TIMBULNYA DARI AJARAN BAHWA “ THE KING CAN DO NO WRONG”. ASAS INI MENCERMINKAN BAHWA : KETENTUAN (HUKUM) YANG DIBUAT OLEH RAJA, SELALU BENAR. KEBENARAN RAJA DIDALAM HAL MEMBUAT PERATURAN TADI MELIPUTI ASPEK : A. CARA MEMBUAT PERATURAN. B. MENENTUKAN ISINYA

KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI, TIDAK DAPAT DIUBAH DENGAN KETENTUAN YANG LEBIH RENDAH. AKIBATNYA : APABILA TERNYATA PERATURAN PERUNDANGAN (YANG LEBIH RENDAH DARI UNDANG-UNDANG) BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, MAKA PERATURAN TERSEBUT TIDAK SYAH DAN TIDAK BERLAKU

UNTUK UMUM. PERATURAN TERSEBUT HARUS SEGERA DICABUT OLEH INSTANSI YANG MENGELUARKANYA.

UU YANG BERSIFAT KHUSUS MENYAMPINGKAN UU YANG BERSIFAT UMUM ASAS : “LEX SPESIALIS DEROGAT LEX GENERALI” ARTINYA : APABILA SUATU HAL TERTENTU TELAH DIATUR DI DALAM KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERSIFAT UMUM DAN JUGA DIATUR DI DALAM KETENTUAN-KETENTUAN YANG KHUSUS, MAKA YANG BERLAKU ADALAH KETENTUAN YANG KHUSUS.

ASAS INI DIDALAM ILMU HUKUM MENGANDUNG ARTI, BAHWA SUATU PERATURAN (UU) TIDAK DAPAT DINILAI ATAU DIUJI TENTANG ISINYA ATAU MATERINYA.

SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADA SAAT HARI DAN TANGGAL DIUNDANGKAN. PADA HARI DAN TANGGAL YANG AKAN DITENTUKAN LAGI/KEMUDIAN. TANPA MENYEBUTKAN SAAT BERLAKUNYA HARI KE – 30 SESUDAH DIUNDANGKAN BERLAKU SURUT SEJAK TANGGAL DI-

SYARAT BERLAKUNYA : BERITAKAN DIUNDANGKAN DALAM LEMBAR NEGARA OLEH MENTRI/SEKRETARIS NEGARA

BERAKHIRNYA KEKUATAN BERLAKU SUATU UNDANG-UNDANG JANGKA WAKTU BERLAKU YANG TELAH DITENTUKAN OELH UNDANG-UNDANG TELAH LAMPAU KEADAAN/ SUATU HAL MEMERLUKAN UU ITU SUDAH TIDAK ADA LAGI UNDANG-UNDANG TEGAS DICABUT OLEH INSTATNSI YANG MEMBUAT UU ATAU INSTANSI YAG LEBIH TINGGI

TELAH DIADAKAN UNDANG-UNDANG BARU YANG ISINYA BERTENTANGAN DENGAN UU YANG DULU BERLAKU.

REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., 1977. PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA. MUSTAFA, BACHSAN, 1984. SISTEM HUKUM INDONESIA. BANDUNG : REMADJA KARYA. RAHARDJO,SATJIPTO, 1982. ILMU HUKUM. BANDUNG : ALUMNI.

SELAMAT BELAJAR TERIMA KASIH SEMANGAT !!!!! SEMOGA SUKSES