Overview HAPPA sblm UTS Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M Orientasi Umum & Konsep Dasar Sumber hukum Sejarah Peradilan Agama di Indonesia Asas-asas Umum UU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Semester Gasal FH UI 2011
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
Pengertian dan Asas-asas PTUN
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
Jalur-jalur Pengadilan
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN SYARIAT ISLAM DI NANGGORO ACEH DARUSALAM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Materi 13.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KELOMPOK 5 PPKN.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
PERADILAN Tata Usaha Negara
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

Overview HAPPA sblm UTS Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M Orientasi Umum & Konsep Dasar Sumber hukum Sejarah Peradilan Agama di Indonesia Asas-asas Umum UU No. 7 Tahun 1989 Susunan Hierarki & Organisasi P A Wewenang (Kompetensi) P A ( bahasan ttg wewenang lihat materi kuliah terakhir!!!)

Konsep Dasar & Sumber Hukum  Konsep Dasar: 1. Peradilan (al-Qadha/ Rechtspraak): Proses mengadili/ st upaya untuk mencari keadilan/ penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan peradilan menurut peraturan yg berlaku 2. Pengadilan (al-mahkamah/Raad): Lembaga/instansi tempat mengadili/ menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yg mempunyai kewenangan absolut & relatif sesuai peraturan perundang- undangan yg menentukannya. 3. Hakim : Orang yg diangkat penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan. 4. Peradilan Agama: Peradilan bagi orang-orang yg beragama Islam (Pasal 1 butir 1 UU 7/89) / adalah salah satu pelaku kekuaasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yg beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimksud dlm UU ini (Ps 2 UU 3/2006) >< Ps 54 “Hukum Acara Perdata”.

Konsep Dasar & Sumber Hukum  Sumber Hukum: 1. Al Qur’an: mis: Qs An Nisa 105: diturunkan kitab Q dg kebenaran supaya mengadili sesuai dengan wahyu Allah SWT, Qs. Shaad: 26 = Nabi Daud diperintah memutuskan dengan adil dan Qs. Al-anbiya: 78 perbandingan putusan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman, dst ; 2. As Sunnah atau Hadits., misal: Dari Umu Salamah = Nabi sebagai manusia hanya bisa memutus perkara berdasarkan proses persidangan, 3. Ijtihad: misal: Prinsip-prinsip Peradilan Umar bin Khatab: 1). Hakim tidak boleh menolak perkara; 2) equality before the law, dst. 4. Kaidah fikih: contoh: Setiap perkara tergantung maksud mengerjakannya; beban pembuktian pada pihak yg menggugat, dll.

SEJARAH PA DI INDONESIA  1. Prapemerintahan Hindia Belanda (masa Kesultanan Islam) Periode: 1) Tahkim 2) Ahlul Hilli wal Aqdi 3). Tauliyah.  2. Masa transisi (Vereenigde Oost Indische Compagnie/VOC)  3. Masa Pem Hindia Belanda I (T. Receptio in Complexu): Ps. 75 (3,4), Ps 78 (2) & Ps 109 RR, Stb No.2 => Stbl 1882 no 152 = dibentuk Priester Raad Jawa & Madura, + Ps 13 S No 22 jo. Stbl 1835 No Kew = p’kawin, kewaris’ diputus mnrt Hk Syara’.  4. Masa Pem Hindia Belanda II (Theorie Receptie):Stbl 1907 No.204= “diberlakukan”=> “diikuti”, Stb No.286= “diikuti” => “mprhatikan”. Stb 1919 no.621= + Ps 75 ayat 6= b’laku Hk Pdt. Th 1925 = RR => IS, Stbl 1925 No. 415 jo 447: Ps 78 RR => Ps 134 IS. Stb 1929 No 221=> isi Ps 134 (2) IS diubah mjd T. Receptie.  5. Masa Penj. Jepang (Sooryoo Hooin & Kaikyoo Kootoo Hooin)  6. Masa Awal Indonesia merdeka (sblm UU No. 7 Tahun 1989)  7. Masa Setelah berlakunya UU No 7 Tahun 1989 jo. UU 3 Th 2006.

NAMA, STRUKTUR, DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Di Jawa dan Madura Di Kalsel dan Kaltim Diluar Jawa dan Kalimantan (PP No.45/1957) Sesudah UU No.7 Tahun 1989 Sesudah UU No.3 Tahun 2006 Nama dan Struktur Mahkamah Islam Tinggi(stbl 1937 No.116) Priester Raad (stbl 1882 No.152 & 1937 No.610) Kerapatan Qadi Besar (stbl 1937 No.639) Kerapatan Qadi (stbl 1937 No.638) Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi Mahkamah Syariah P.T.A P.A. M.A. PTA MSP P.A. M.S. KewenanganTidak termasuk kewarisan dan perwakafan Termasuk kewarisan dan perwakafan Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah

ASAS-ASAS UMUM UU 7 /89 1. Asas Personalitas Keislaman: Ps 2, Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga dan Pasal 49 (1) jo. Penjelasan Ps I angka 37 UU No 3 Tahun 2006 = “Orang-orang” = Orang/Badan Hukum yg menundukkan diri pada Hukum Islam. 2. Asas Kebebasan: Ps 24 UUD 45, Ps 1 UU No 14 Th 70 jo UU No 4 Th 2004 jo. 12 & Ps 52 UU No. 7 Th 1989 >< UU No 4 Th Asas Wajib Mendamaikan:Ps 65 & Ps 82 = QS. 49: 10: “Ishlah” 4. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya ringan: Ps 57 (3) 5. Asas Persidangan Terbuka untuk Umum:Pasal 59 KECUALI Pasal 80 (2): pada perkara Perceraian. 6. Asas Legalistis:Ps 58 (1) jo. Ps 5 (1) UU No. 14 Th 1970: “Menurut Hukum”. 7. Asas Persamaan:Ps 58: 1) equality before the law, 2) equal protection on the law, 3) equal justice under the law. 8. Asas Aktif Memberi Bantuan: Ps 58 (2): formal: tentang tata cara sidang.

SUSUNAN HIERARKI DAN ORGANISASI PA A. Susunan Hierarki : - Ps 6 = Tk I =PA (di ibu kota wilayah kabupaten/kota) dan Tk Banding PTA (di ibukota wilayah Provinsi) jo Peradilan Khusus = > di NAD: Tk I: Mahkamah Syar’iyah & Tk Banding: Mahkamah Syariah Provinsi. Disebut: “judex facti” = pemeriksaan fakta & pembuktian. - MA = Pengadilan Tk Terakhir (Kasasi) bg semua lingkungan peradilan (Pnjls Ps 10 (3) UU 14 Th 70 jo. Ps 29 UU 14 Th 85) - Kewn MA: 1) Permohonan Kasasi, 2) sengketa kewenangan dan 3) Permohonan PK putusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (Ps 28 UU 14/85) dan 4). Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU (Ps 11 UU No.4/2004) - MA dapat membatalkan apabila: 1. PA melampaui batas wewenang, 2.Salah menerapkan/ melanggar hk 3). Lalai memenuhi syarat-syarat. - Perubahan Setelah UU No. 4 Th 2004: UU No. 35 Th 1999 dilakukan tahap pengalihan organisasi, administrasi dan finansial PA dibawah kekuatan MA dari Departemen Agama, dilaksanakan paling lambat tgl 30 juni 2004.

SUSUNAN HIERARKI DAN ORGANISASI PA B. Susunan Organisasi : 1. PA / Msy terdiri dari: 2. PTA / Msy Prop terdiri dari: - Pimpinan (Ketua dan Wakil) - Pimpinan (Ketua & Wakil Ka) - Hakim Anggota - Hakim Anggota (Hakim Tinggi) - Panitera - Panitera - Sekretaris - Sekretaris. - Juru sita C. Pengadilan Khusus: - Peradilan Syariah Islam -> di Prov NAD - Dalam lingkungan PA = sepanjang kewenangan menyangkut kewenangan PA - Dalam Lingkungan PU = sepanjang kewenangan menyangkut kewenangan PU