SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
SIKLUS SISTEM AKIP Perencanaan Strategis (Renstra) Perencanaan Kinerja (RKT,PK) Pemanfaatan Informasi Kinerja Pengukuran Kinerja (PK) Sistem AKIP adalah sistem pertanggungjawaban IP dalam melaksanakan program kerjanya. Mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengukur hasil, dan melaporkan. Dengan dokumen masing2 yang dibuat dalam setiap tahapan adalah : Perencanaan Strategis = dokumen Renstra Perencanaan Kinerja Tahunan = dokumen RKT (Renja) dan PK Pengukuran Kinerja = dokumen PKK dan PPS dengan instrumennya Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja = dokumen LAKIP Pemanfaatan Informasi = merupakan hasil evaluasi atas hasil yang diperoleh. Pelaporan Kinerja (LAKIP)
Orientasi Akuntabilitas Kinerja Bergeser dari Menjadi berapa besar dana yang telah atau akan dihabiskan berapa besar kinerja yang dihasilkan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai Perubahan Paradigma 3
RESULT ORIENTED GOVERNMENT Are we doing the right things ? Are we doing the things right?
CIRI/KARAKTERISTIK RESULT ORIENTED GOVERNMENT Clarity about objectives Outcomes Link between objectives and means Inputs, processes, outputs Information on results Performance indicators Targets for results
PERATURAN TERKAIT SAKIP Inpres No. 7 Tahun 1999 SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003 SE MenPAN No. 31 Tahun 2004 PermenPAN No. 9 Tahun 2007 PermenPAN No. 29 Tahun 2010
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010 PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LATAR BELAKANG SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan; Adanya kebutuhan untuk mengimplemen-tasikan Sistem AKIP dalam manajemen pemerintahan, bukan sekedar formalitas. 8
POKOK-POKOK PENGATURAN Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja 9
RENCANA KINERJA TAHUNAN FORMULIR RENCANA KINERJA TAHUNAN 10
PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA 11
PENETAPAN KINERJA ESELON I dan SATKER 12
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA 13
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT ESELON I & SATKER 14
Formulir Pengukuran Kinerja Tingkat Kementerian dan Lembaga 15
Formulir Pengukuran Kinerja Selain Kementerian dan Lembaga 16
Outline LAKIP Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Executive summary (Ikhtisar Eksekutif) Bab I Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya. Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja). Bab III Akuntabilitas Kinerja ….. Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja. Bab IV Penutup Lampiran-lampiran 17
Bab Akuntabilitas Kinerja Informasi capaian Indikator Kinerja Utama Informasi realisasi pencapaian setiap sasaran yang direncanakan dan diperjanjikan (sumber RKT, Tapkin, dan PK) : Pencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan yang terjadi) Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu, standar) Program dan Kegiatan yang dominan terkait dengan pencapaian Sasaran
Bab Akuntabilitas Kinerja Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalam mencapai sasaran. Usulan strategi / solusi pemecahan masalah Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran per kinerja (reff. Form PK) Penyajian informasi kinerja (A picture worth a thousand words) (Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel, etc)
Waktu Penyampaian LAKIP Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota. 20
SEKIAN