SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Akuntabilitas Kinerja
Advertisements

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Daerah)
Dr. Asropi, SIP, MSi- Lembaga Administrasi Negara
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun.
Penyajian Kinerja Instansi
EVALUASI A K I P PERMENPAN 25/2012
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
Ruang Lingkup PP 39/2006 dan Pengenalan Aplikasi e-Monev Daerah
SINERGITAS TARGET KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
BAHAN TAYANG AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP) DAN
PENYUSUNAN LAKIP 2007 KAITAN dengan PP 8 / 2006 ttg Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja , dan PP 3 / 2007 ttg LPPD.
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DDTK PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBRANA
Alamat blog: Kedeputian II Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan Lembaga Administrasi.
KEPALA BIRO PERENCANAAN
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
Eselon II dan Satker Pusat
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN EVALUASI KINERJA SIMEKA
Nilai dan rekomendasi sakip
Hendro Witjaksono, Ak, Macc.
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
Strategi Pembangunan Manajemen Kinerja Pemerintah Kabupaten
SIKAP UNTUK EVALUASI KINERJA APARATUR
Grand Aquila, Bandung, 6 Agustus 2012
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga
PENGUKURAN DAN PELAPORAN KINERJA
Asistensi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
DALAM ACARA PEMBEKALAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PERJANJIAN KINERJA.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) Sesuai pepres no.29 tahun 2014.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pembiayaan Pembangunan
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Dr. Asropi, SIP, MSi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Menuju Laporan Kinerja yang Akuntabel
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
EVALUASI implementasi SAKIP
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggung jawabkan dengan Karaktristik.
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
Implementasi SAKIP Untuk Peningkatan Akuntabilitas Kinerja 1.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKIP
Sistematika laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2018
EVALUASI SAKIP PTN DAN LLDIKTI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DR.H. Dailibas,SE.,MM.,MAk.,Ak.,PIA.,CFrA.,CA DR.H. Dailibas,SE.,MM.,MAk.,Ak.,PIA.,CFrA.,CA.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyusunan Pelaporan Kinerja
PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA KEMENTERIAN PARIWISATA TAHUN 2018
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

SIKLUS SISTEM AKIP Perencanaan Strategis (Renstra) Perencanaan Kinerja (RKT,PK) Pemanfaatan Informasi Kinerja Pengukuran Kinerja (PK) Sistem AKIP adalah sistem pertanggungjawaban IP dalam melaksanakan program kerjanya. Mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengukur hasil, dan melaporkan. Dengan dokumen masing2 yang dibuat dalam setiap tahapan adalah : Perencanaan Strategis = dokumen Renstra Perencanaan Kinerja Tahunan = dokumen RKT (Renja) dan PK Pengukuran Kinerja = dokumen PKK dan PPS dengan instrumennya Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja = dokumen LAKIP Pemanfaatan Informasi = merupakan hasil evaluasi atas hasil yang diperoleh. Pelaporan Kinerja (LAKIP)

Orientasi Akuntabilitas Kinerja Bergeser dari Menjadi berapa besar dana yang telah atau akan dihabiskan berapa besar kinerja yang dihasilkan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai Perubahan Paradigma 3

RESULT ORIENTED GOVERNMENT Are we doing the right things ? Are we doing the things right?

CIRI/KARAKTERISTIK RESULT ORIENTED GOVERNMENT Clarity about objectives Outcomes Link between objectives and means Inputs, processes, outputs Information on results Performance indicators Targets for results

PERATURAN TERKAIT SAKIP Inpres No. 7 Tahun 1999 SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003 SE MenPAN No. 31 Tahun 2004 PermenPAN No. 9 Tahun 2007 PermenPAN No. 29 Tahun 2010

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010 PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

LATAR BELAKANG SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan; Adanya kebutuhan untuk mengimplemen-tasikan Sistem AKIP dalam manajemen pemerintahan, bukan sekedar formalitas. 8

POKOK-POKOK PENGATURAN Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja 9

RENCANA KINERJA TAHUNAN FORMULIR RENCANA KINERJA TAHUNAN 10

PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA 11

PENETAPAN KINERJA ESELON I dan SATKER 12

LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA 13

LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT ESELON I & SATKER 14

Formulir Pengukuran Kinerja Tingkat Kementerian dan Lembaga 15

Formulir Pengukuran Kinerja Selain Kementerian dan Lembaga 16

Outline LAKIP Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)  Bab I Pendahuluan  Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.  Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja  Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).  Bab III Akuntabilitas Kinerja …..  Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.  Bab IV Penutup  Lampiran-lampiran 17

Bab Akuntabilitas Kinerja Informasi capaian Indikator Kinerja Utama Informasi realisasi pencapaian setiap sasaran yang direncanakan dan diperjanjikan (sumber RKT, Tapkin, dan PK) : Pencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan yang terjadi) Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu, standar) Program dan Kegiatan yang dominan terkait dengan pencapaian Sasaran

Bab Akuntabilitas Kinerja Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalam mencapai sasaran. Usulan strategi / solusi pemecahan masalah Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran per kinerja (reff. Form PK) Penyajian informasi kinerja (A picture worth a thousand words) (Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel, etc)

Waktu Penyampaian LAKIP Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota. 20

SEKIAN