A. Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari kita sering berinteraksi dengan rekan kerja atau bahkan dengan teman sendiri baik secara langsung atau tidak kita mengadakan kontrak atau perjanjian, baik itu kontrak kerja maupun kontrak bisnis atau yang lainya. Bermula dari sinilah pentingnya kita pahami apa itu yang disebut dengan kontrak ataupun perjanjian. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah “Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu[1]. Lawrence M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market. Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lain-lain.
MASALAH KONTRAK DOSEN PENGAMPU H.Drs.Mujiyana,S.H.,M.Si. Anggota Muhamad zulfan 20070610081 Eko susanto 20070610109 Nizam multazami 20070610 Desi ariyanto 20080610017 Muhammad Nur 20080610067 Rima Diantika 20100610032 Dwi Kurnia Aryanti 20100610053 Ditya hadi pratama 20090610090
PEMBAHASAN 1. Istilah dan Pengertian Kontrak Istilah dan Pengertian Hukum Kontrak Hukum kontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni Contract of law sedangkan dalam bahasa Belanda disebut istilah Overeenscomstrecht. Adapun definisi hukum kontrak, bahwasanya Salim H.S. dalam bukunya yang berjudul Hukum Kontrak mengemukakan pendapatMichael D. Bayles bahwa, hukum kontrak adalah sebagai aturanhukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Lanjutan Jadi hakekat Hukum kontrak adalah janji atau sekumpulan janjiyang dapat dipaksakan pelaksanaannya, atau sebagai persetujuan yangdapat dipaksakan berlakunya menurut hukum.Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat dipahami bahwahokum kontrak adalah kaidah-kaidah Hukum yang mengatur perjanjianatau kontrak.
Lanjutan Pengertian istilah kontrak sama saja dengan perjanjian atau persetujuan.Pengertian istilah kontrak atau perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1313 KUP Perdata.Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUP Perdata tersebut, masih belum jelas, tidak tampak asas konsensualisme dan bersifat dualisme.Agar perjanjian tersebut dapat jelas, maka harus ndisempurnakansebagaimaa yang dikemukakan oleh Van Dunne, bahwa perjanjianadalah suatu hubungan Hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkankata sepakat untuk menimbulkan akibat Hukum.
2. Sumber Hukum Kontrak Sumber hukum kontrak dari peraturan perundang-undangan yakni : a.AB (Algemene Bepalingen Van Wetgeving) b.KUH Perdata (BW) dalam buku III c.KUH Dagang d.Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. e.Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa kontruksi. Pasal 1ayat (5) dan pasal 22 tentang jasa kontrsuksi yang diartikan dengankontrak kerja kontruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.
3. Asas Hukum Kontrak Di dalam hukum kontrak dikenal lima macam asas hukum yakni, asaskebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asaskepastian hukum) asas iktikat baik, dan asas kepribadian.
4. Syarat Sahnya Kontrak Syarat-syarat untuk sahnya suatu kontrak atau perjanjian disebutkan dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu: a.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya b.Cakap untuk membuat suatu perjanjian c.Mengenai suatu hal tertentu ; d.Suatu sebab yang halal
5. Bentuk Kontrak Dalam praktek dikenal tiga bentuk kontrak yakni : a.Kontrak baku (Standard Contract). Kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausalnyadibakukan dan dibuat dalam bentuk formulir. b.Kontrak BebasKebebasan berkontrak ini diatur pada pasal 1338 KUH Perdata.Prinsipnya kebebasan berkontrak itu masih harus memperhatikan prinsip kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c.Kontrak Tertulis dan Tidak Tertulis
6. Prestasi & Wanprestasi Prestasi dari suatu perjanjian harus memenuhi tiga syarat, yakni sebagai berikut: A. Harus diperkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan; B. Harus mungkin dilaksanakan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia; dan c. Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya objek kontraknya harus terang dan jelas.
Lanjutan Prestasi harus dilaksanakan oleh debitur. Apabila tidak dapat melaksanakan prestasi, debitur tersebut dikategorikan telah wanprestasi atau tidak dipenuhinya prestasi. Suatu debitur dikatakan wanprestasi apabila: a. Debitur terlambat memenuhi prestasi; b. Debitur keliru memenuhi prestasi; c. Debitur tidak tunai memenuhi preastasi; dan d. Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi.
KESIMPULAN Telah digambarkan bahwa perjanjian sebagai kontrak yang merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengtikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
LANJUTAN Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu syarat sahnya kontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan adanya berbagai kelemahan dari definisi di atas maka definisi itu perlu dilengkapi dan disempurnakan.