AKUNTANSI PAJAK UNTUK BIAYA YANG TERKAIT PENGHASILAN YG DIKENAKAN PPh FINAL
Karakteristik PPh Final 1. Tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non-final lain dalam penghitungan SPT PPh Tahunan 2. Biaya 3M nya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan 3. PPh Final yg dibayar sendiri/dipotong tidak dapat dikreditkan (non prepaid expenses)
Subyek pajak PPh final 1. Badan pemerintah 2. Subyek pajak dalam negeri lainnya 3. Penyelenggara kegiatan 4. Bentuk usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negeri di Indonesia 6. Orang pribadi sebagai WP tertentu
Obyek PPh final Penghasilan yang dikenakan PPh final Bunga deposito, tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan kopersi pada orang pribadi. 2. Penghasilan berupa hadiah 3. Transaksi saham , transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa Penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan, jasa kontruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan bangunan 6 Penghasilan tertentu lainnya
Penghasilan berupa Bunga: PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL Penghasilan berupa Bunga: Bunga deposito dan tabungan lainnya (PP 131/2000) Bunga Obligasi dan SUN (PP 16/2009) bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP (PP 15/2009) Hadiah undian (PP 132/2000) Penghasilan dari : Trans. saham & sekuritas lain (PP 41/1994 std. PP 14/1997) Trans.derivatif yg diperdagangkan di bursa (PP 17/2009) Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura (PP 4/1995) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
penghasilan tertentu lainnya; PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL penghasilan dari : Transaksi pengalihan harta berupa T/B, (PP 48/1994 stdd(3) PP 71/2008) Usaha Real Estate Usaha jasa konstruksi (PP 51/2008 std. PP 40/2009) Persewaan tanah dan bangunan (PP 29/1996 std. PP 5/2002) penghasilan tertentu lainnya; Dividen Yg Diterima/Diperoleh oleh WP OP DN (PP 19/2009) Diskonto SPN (PP 27/2008) Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT & JHT Yg Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL 1. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN (PP No. 48 Th 1994 stdd(3) PP 71 Th 2008) 2 PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PP No. 29 Th 1996 std. PP No.5 Thn 2002 ) 3. PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI (PP No. 51 Th 2008 std. PP 40 Th 2009) PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN ( PP No. 132 Thn 2000 jo Kep-395/PJ/2001 jo. SE-19/PJ.43/2001) 5. BUNGA SIMPANAN YG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI OP (PP No. 15 TH 2009) 6. DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI (PP No. 19 TH 2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL 7. PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI ( PP No. 131 Th 2000 jo KMK-51/KMK.04/2001) PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI (PP 16 Th 2009 jo PMK-85/PMK.03/2011) DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA (PP 27 Th 2008 jo PMK-63/PMK.03/2008) 10. PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA ( PP No. 4 Th 1995) PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK ( PP No. 41 Thn 1994 std. PP No.14 Thn 1997) 12. PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YG DIPERDAGANGKAN DI BURSA (PP No. 17 TH 2009) 13. PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS (PP No. 68 TH 2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL 8. PENGHASILAN YANG DITERIMA WP PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KMK No. 416/KMK.04/1996 JO. SE-29/PJ.04/1996) 9. PENGHASILAN YANG DITERIMA WP PERUSAHAAN PELAYARAN /PENERBANGAN LN (KMK No. 417/KMK.04/1996) PENGHASILAN SELISIH LEBIH KARENA REVALUASI AKTIVA TETAP ( KMK. 486/KMK.03/2002) 11. PUNGUTAN PPH ATAS PENYERAHAN PREMIUM, SOLAR, PREMIX KEPADA SPBU SWASTA DAN SPBU PERTAMINA 12. PENGUTAN OLEH PERTAMINA DAN BADAN SELAIN PERTAMINA ATAS PENYERAHAN MINYAK TANAH, GAS LPG DAN PELUMAS 13. PENGHASILAN DARI PENJUALAN HARTA DI INDONESIA YANG DITERIMA WP LN SELAIN BUT DI INDONESIA DAN PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN KPD PERUSAHAAN ASURANSI DI LN (PASAL 26 UU PPH) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Final Lainnya Yang Tidak Diatur Dengan PP PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL PPh Final Lainnya Yang Tidak Diatur Dengan PP PENGHASILAN KENA PAJAK DARI SUATU BUT DI INDONESIA (KECUALI PENGHASILAN TERSEBUT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA) PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WP LN ATAS PENGHASILAN YANG BERSUMBER DARI INDONESIA BERUPA: DIVIDEN BUNGA, TERMASUK PREMIUM, DISKONTO DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI, SEWA, DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DG PENGGUNAAN HARTA HADIAH DAN PENGHARGAAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA UU PPh
Pengertian PPh Pasal 4 ayat (2) : Adalah salah satu pemotongan atau pemungutan pajak yg bersifat final yg dikenakan kepada wajib pajak yg memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam UU No 36 tahun 3008 pasal 4 ayat 2 seperti penghasilan deposito, hadiah undian dll. Pajak bersifat final maksudnya adalah kewajiban pajak oleh WP yg memperoleh penghasilan yg dikenakan pajak ini telah berakhir artinya sudah dipotong pada saat memperoleh penghasilan tsb dan WP tersebut tdk mempunyai kewajiban lagi atas pajak tsb.
Proses Pencatatan Transaksi : Penerima penghasilan , akan mencatat sebagai biaya / pengeluaran: Kas XXX Pendapatan Deposito/Lainnya XXX (Mencatat penerimaan pendapatan deposito dll) Biaya PPh Pasal 4(2) XXX Kas XXX ( Mencatat PPh Pasal 4 (2) yg dipungut)
Bagi perusahaan yg memungut/memotong : Kas XXX Biaya Bunga deposito/lainnya XXX Kas XXX ( mencatat pengeluaran untk bunga deposito/lainnya) Kas XXX Hutang PPh Ps 4 (2) XXX (mencatat PPh Pasal 4 (2) yg dipungut)
Contoh Biaya Bunga yg sudah dikenakan PPh Final PENDAHULUAN Contoh Biaya Bunga yg sudah dikenakan PPh Final PT. Bank Buana Baru membayar bunga sebesar Rp 10 juta kepada PT. Y atas deposito yg ditanamkannya. Atas bunga deposito tsb dipotong PPh Final sebesar 20 % oleh Bank . Perlakuan biaya dari PT. Bank tsb , dng jurnal sbb: Biaya Bunga 10.000.000 Hutang bunga 8.000.000 PPh Final 2.000.000 Jurnal pelunasan dari hutang dan pembayaran pajak tsb adalah: Hutang bunga 8.000.000 PPh Final 2.000.000 Kas/bank 10.000.000 UU PPh Pasal 4 ayat (2)
TARIF JASA KONTRUKSI Perusahaan jasa kontruksi memiliki ijin usaha jasa kontruksi : Memiliki kualifikasi kecil = 2 % Tidak memiliki kualifikasi = 4 % Kualifikasi menengah keatas = 3 % PENGAWASAN DAN PERENCANA KONTRUKSI Punya kualifikasi = 4 % Tidak punya kualifikasi = 6 % Bila yang menyerahkan jasa orang pribadi atau buka subyek pajak dalam negeri maka atas pemotongan tersebut disetorkan sendiri oleh penyedia jasa
PENDAHULUAN Contoh : PT. Baru memberikan tagihan jasa pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kepada PT. Zara sesuai kontrak dengan rincian sbb: Bahan Material Rp 800.000.000 Imbalan Jasa Rp 100.000.000 Total Rp 900.000.000 Berapa PPh Final Yang harus disetor ? Jawaban : Jika PT. Baru memiliki kualifikasi usaha kecil : PPh Pasal 4 ayat (2) : 2% X Rp 900.000.000 = Rp 18.000.000 Jika PT. Baru memiliki kualifikasi usaha menengah / besar : PPh Pasal 4 ayat (2) : 3% X Rp 900.000.000 = Rp 27.000.000 Jika PT. Baru tidak memiliki kualifikasi usaha : PPh Pasal 4 ayat (2) : 4% X Rp 900.000.000 = Rp 36.000.000 Batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan adalah tgl 20 bulan berikutnya.
REKONSILIASI FISKAL KOMPENSASI KERUGIAN KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN, DI DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA 10 TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN DI LUAR DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN DIBERIKAN PALING LAMA 8 TAHUN Kerugian yang diakibatkan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak final, tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya Pasal 6 ayat (2) dan PP 34 Tahun 1994
KOMPENSASI KERUGIAN 5 (LIMA) TAHUN CONTOH PT.A TAHUN 2009 MENDERITA KERUGIAN FISKAL SEBESAR Rp 1.200.000.000.- DALAM 5 TAHUN BERIKUTNYA RUGI- LABA FISKAL PT A. MENGGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT: 2010 : LABA FISKAL Rp 200.000.000.- 2011 : RUGI FISKAL Rp 300.000.000.- 2012 : LABA FISKAL N I H I L 2013 : LABA FISKAL Rp 100.000.000.- 2014 : LABA FISKAL RP 800.000.000.-
KOMPENSASI KERUGIAN DILAKUKAN Sbb: RUGI FISKAL TAHUN 2009 (Rp 1.200.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2010 Rp 200.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) RUGI FISKAL TAHUN 2011 (Rp 300.000.000.) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2012 Rp N I H I L (+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000.) LABA FISKAL TAHUN 2013 Rp 100.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 900.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2014 Rp 800.000.000.(+) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 100.000.000.)
SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100. 000. 000 SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100.000.000. YANG MASIH TERSISA PADA AKHIR TH 2014, TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN DGN LABA FISKAL TAHUN 2015. SEDANGKAN : - RUGI FISKAL TAHUN 2011 Rp 300.000.000.- HANYA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016, KARENA JANGKA WAKTU LIMA TAHUN DIMULAI SEJAK TAHUN 2012 DAN BERAKHIR TH 2016. PASAL 6 Ayat (2)