HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
HUBUNGAN INTERNASIONAL
PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN BILATERAL PERJANJIAN MULTILATERAL
PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN TERBUKA PERJANJIAN TERTUTUP
PERJANJIAN INTERNASIONAL TREATY CONTRACT LAW MAKING TREATIES
PROSES PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL PERUNDINGAN ( Negotiation ) Dilakukan oleh : 1. Kepala negara 2. Kepala pemerintah 3. Menteri luar negeri 4. Duta besar 5. Pejabat, dengan surat kuasa penuh ( full power ) PENANDATANGANAN ( Signature )
PENGESAHAN ( Ratification ) Bersifat sebagai pengesahan atau penguatan dari penandatanganan Pengesahan atau ratifikasi terdiri dari : 1. Ratifikasi oleh badan eksekutif 2. Ratifikasi oleh badan legislatif 3. Ratifikasi oleh badan eksekutif & legislatif ( campuran )
PERWAKILAN DIPLOMATIK KORPS DIPLOMATIK DUTA BESAR ( Ambassador ) Memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa Merupakan wakil pribadi kepala negara pengirim DUTA ( Gerzant ) Berkewajiban berkonsultasi dengan pemerintah negara pengirim MENTERI RESIDEN Mewakili dan mengurus kepentingan pemerintah negara pengirim Tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara / kepala pemerintah tempat dia bertugas KUASA USAHA ( Charge d’Affair ) 1. Kuasa Usaha tetap 2. Kuasa Usaha sementara ATASE 1. Atase Pertahanan 2. Atase Teknis ► Atase Perdagangan ► Atase Pendidikan Dan Kebudayaan ► Atase Perindustrian
PERWAKILAN DIPLOMATIK KORPS KONSULER KONSUL JENDERAL KONSUL & WAKIL KONSUL AGEN KONSUL
PERBEDAAN CD & CC CD / CORPS DIPLOMATIK Hubungan bidang politik Berhubungan dengan pejabat tingkat pusat Satu perwakilan Berkedudukan di ibukota negara Memiliki hak ekstrateritorial CC / CORPS CONSULER Hubungan bidang non politik Berhubungan dengan pejabat tingkat daerah Lebih dari satu perwakilan Berkedudukan di ibukota negara ( Konjen ) / ibukota propinsi Tidak memiliki hak ekstrateritorial
TUGAS & FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK Representasi Negosiasi Observasi Proteksi Persahabatan
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK KONGGRES WINA 1961 Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara