Kreditur dalam Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
GADAI.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KASUS-KASUS PERKREDITAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Surat Kuasa.
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
PERMOHONAN KEPAILITAN
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SITA JAMINAN.
EKSEKUSI.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Kreditur dalam Kepailitan Hukum Kepailitan 27 okt 2008

I. Asas Jaminan Jaminan Harta Debitur Pasal 1131 BW Segala Harta Kekayaan Debitur, baik Yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun baru yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur. (Prinsip jaminan) Harta Kekayaan Debitur Sebagai Agunan Pasal 1132 BW Harta Kekayaan Debitur menjadi agunan bersama sama bagi semua krediturnya; hasil penjualan harta kekayaan tersebut dibagi bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing masing kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan dari pada kreditur lainnya (Prinsip Pari paso pro rata parte)

Jaminan Harta Debitur Harta kekayaan debitur untuk menjamin segala kewajiban yang timbul dari perikatan Debitur. Harta kekayaan Debitur juga menjadi agunan dari kewajiban yang timbul dari perikatan lainnya

Harta Kekayaan Debitur Sebagai Agunan Setiap Kreditur memiliki kedudukan yang sama Pengecualian hak kreditur dengan alasan-alasan yang sah, antara lain hak-hak khusus yang diatur oleh undang undang

Macam Macam Kreditur Kreditur Preferen (Secured Creditors) Kreditur Separatis Kreditur dengan Hak Istimewa Kreditur Konkuren (Unsecured Creditors)

Kreditur Preferen Hak untuk didahulukan di antara para kreditur timbul karena HAK ISTIMEWA, Gadai, dan Hipotek…… (Pasal 1133 BW) Syarat preferensi; Tagihan yang berupa hak istimewa Tagihan yang dijamin dengan hak gadai Tagihan yang dijamin dengan Hipotik Hak Tanggungan (UU No.4 Tahun 1996) Hak Fiducia ( UU No. 42 Tahun 1999)

Hak Fiducia Berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Fidusia, jika tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia. Konsekuensinya, kreditur kehilangan kedudukannya sebagai kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya

Hak Istimewa Hak Istimewa adalah suatu hak yang oleh undang undang diberikan kepada seorang kreditur sehingga tinkatannya lebih tinggi dari pada kreditur lainnya, semata mata berdasarkan sifat piutangnya (Pasal 1134 BW) Kecuali ditentukan oleh UU Hak istimewa harus diatur dengan tegas. Pasal 1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Hak Istimewa Kreditur Pasal 56 (Fv) (1) Kreditur pemegang hipotek, yang telah membuat perikatan dimaksud dalam pasal 1178 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, begitu pula pemegang gadai, boleh mengajukan tuntutan atas haknya seolah-olah tidak ada kepailitan Pasal 1178. Segala perjanjian yang menentukan, bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya, adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mempersyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah utang pokoknya maupun bunga dan biayanya. perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam pasal 1211. Pasal 1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan di hadapan pegawai umum; selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahu tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk si pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.

Hak Istimewa Kreditur Pasal 56 (1) UU No.4 1998 Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56A, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah olah tidak terjadi kepailitan. Pasal 56A Hak eksekusi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal putusan pailit.

Hak Istimewa menurut UU Pasal 1137 BW Hak Tagihan Kas Negara, Kantor Lelang dan Badan publik lainnya yang dibentuk oleh pemerintah Pasal 21 ayat 3 UU No. 6 Tahun 1983 Pajak, Utang Pajak Pasal 1139 ayat 1 BW Biaya perkara atas lelang benda bergerak atau benda tidak bergerak. Pasal 1149 angka 1 BW Biaya perkara lelang dan penyelesaian warisan Pasal 15 dan Pasal 67D jo Pasal 69 UU Kepailitan Imbalan/Biaya Kurator Pasal 23 PP 68 Tahun 1996 Tentang Likuidasi Bank Upah Buruh UU Ketenagakerjaan

Pasal 23 PP 68 Tahun 1996 Tentang Likuidasi Bank Urut urutan Kreditur Gaji Pegawai yang terutang Biaya Perkara di Pengadilan Biaya Lelang yang terutang Pajak yang terutang Nasabah penyimpan Dana Para Kreditur Lainnya (termasuk Kreditur Separatis)

Kreditur Separatis Kreditur Separatis menduduki urutan tertinggi kecuali ditentukan oleh UU Kreditur Separatis adalah Kreditur dengan hak jaminan. Kreditur Separatis dapat mengeksekusi sendiri aset yang merupakan jaminan utang tersebut (Pasal 56 UUK) Kreditur Separatis tidak terkena biaya kepailitan Kreditur Separatis Harus mengeluarkan biaya sendiri

Prioritas Pembayaran Utang Hak Istimewa berdasarkan UU Piutang yang diistimewakan untuk barang tertentu (Specific Statutory Priority Right) Pasal 1139 BW Piutang yang diistimewakan secara umum (General Statutory Priority Right) Pasal 1149 BW Ongkos Ongkos Kepailitan (Pasal 15 UUK) Harus dibebani kepada Kreditur yang diistimewakan, kecuali kreditur Separatis Kreditur Separatis Kreditur dengan Hak Jaminan Kreditur Konkuren

Piutang yang diistimewakan untuk barang tertentu Biaya perkara pelelangan Uang sewa benda tidak bergerak dan biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa Pembelian benda bergerak yang belum dibayar Biaya melaksanakan suatu pekerjaan atas suatu barang yang belum dibayar Upah upah pengangkutan dan biaya tambahan Kewajiban yang harus dibayarkan kepada tukang tukang bangunan

Piutang yang diistimewakan secara umum Biaya perkara karena pelelangan dan biaya penyelesaian warisan Biaya penguburan Biaya perawatan dan pengobatan terhadap sakitnya yang terakhir Upah Buruh Piutang karena penyerahan barang makanan Piutang para pengusaha sekolah berasrama selama satu tahun terakhir Piutang anak anak yang belum dewasa

Kreditur Konkuren (Unsecured Creditors) Asas ‘Pari paso pro rata parte’ Kreditur Konkuren memiliki kedudukan yang sama. Pembagian harta jaminan setelah dikurangi hak Kreditur Preferen dan Hak Istimewa. Pembagian harta jaminan secara proporsional berdasarkan besarnya piutang masing masing

Kasus Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Namura Tatalife Lebih dari seratus pemegang polis PT Asuransi Jiwa Namura Tatalife yang berharap agar mereka diposisikan sebagai kreditur didahulukan yang otomatis akan mendapat porsi pembayaran dari harta pailit yang lebih besar, akhirnya harus ditolak. Selain tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, dalam Undang-Undang Kepailitan (UUK), kedudukan pemegang polis juga tidak ditentukan tingkatannya. Restrukturisasi Jababeka Pengesahan Perdamaian PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (Jababeka) menimbulkan keresahan di sebagian krediturnya. Masalahnya, mereka belum memperoleh kepastian mengenai nasib hak tanggungan. Kepailitan PT Wisma Calindra PT Wisma Calindra selaku pengembang kondominium ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Kamis (4/11). Utang pengembang ini kepada kontraktor yang membangun kondominium tersebut ternyata belum dibayar lunas sejak 1987. Bagaimana nasib orang yang telah terlanjur membelinya? Kasus IFC, Antara Kreditur dan Pemegang Saham Dalam pemeriksaan perkara kepailitan antara International Finance Corporation (IFC) dengan PT Panca Overseas Finance, Tbk (POF) yang berlangsung pada 26 September 2000, terungkap bahwa kedudukan IFC bukan hanya sebagai kreditur PFO, melainkan juga berkedudukan sebagai pemegang saham PFO.

Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Namura Tatalife Para Pemegang Polis mengajukan keberatan atas proses pemberesan kepailitan Namura, terutama menyangkut prosentase pembagian harta pailit. Pemegang polis hanya mendapat bagian lebih kurang 7% dari harta pailit dan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Majelis Pengadilan Niaga dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan oleh beberapa pemegang polis terpaksa tidak diterima sebelum masuk pokok perkara. Penyebabnya, surat kuasa mereka tidak sah karena baru dibuat setelah keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Selain itu, beberapa pemegang polis juga tidak mengajukan alat bukti apapun untuk mendukung dalil-dalil mereka. Untuk pemegang polis yang surat kuasanya telah memenuhi syarat formal, keberatan yang mereka ajukan juga ditolak oleh majelis. Ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi majelis pengadilan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh para pemegang polis. Permintaan agar mereka diposisikan sebagai kreditur yang didahulukan pembayarannya, terpaksa ditolak oleh Majelis lantaran tidak ada ketentuannya di Undang-Undang Kepailitan (UUK).

Restrukturisasi Jababeka pada Juni 2002 Jababeka dimohonkan pailit oleh Good Precise, satu di antara 18 perusahaan BVI di atas karena adanya utang senilai US$7,6 juta plus Rp4,16 miliar. Atas permohonan pailit tersebut, Jababeka mengajukan PKPU. Selanjutnya, pada Agustus 2002, Majelis Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Mohammad Soleh mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan oleh Jababeka terhadap kreditur-krediturnya Master Restructuring Agreement (MRA) antara Jababeka dengan kreditur sindikasi yang telah ditandatangani pada 5 September 2001 menjadi tidak berlaku. Seluruh kreditur Jababeka yang menandatangani MRA berstatus kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan).

Kepailitan PT Wisma Calindra PT Wisma Calindra digugat pailit oleh PT KADI International atas dasar utang yang timbul dari Perjanjian Pembangunan (Construction Contract). Perjanjian tersebut memakai sistem Kontrak Turn Key. Dalam kontrak tersebut disepakati bahwa Pemohon mengerjakan proyek kondominium tersebut secara keseluruhan mulai dari penyusunan konsep, studi kelayakan, perencanaan konstruksi, pengadaan, sampai pada penyelesaian proyek. PT Wisma Calindra berpendapat bahwa utang Termohon belum dapat ditagih karena pihak PT KADI International selaku Pemohon belum melakukan seluruh kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian Menurut penjelasan, bahwa kedudukan PT KADI International sebenarnya adalah sebagai kreditur separatis (kreditur pemegang jaminan).Dengan statusnya sebagai kreditur separatis tidak menghilangkan hak-haknya untuk mengajukan permohonan pailit kepada PT Wisma Calindra

Kasus IFC, Benturan Kepentingan Sebagai Kreditur dan Pemegang Saham Dalam eksepsi sekaligus jawaban POF atas permohonan pailit yang diajukan IFC, disebutkan bahwa berdasarkan laporan keuangan POF selaku Termohon per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Trisno, Thomas Aguna dan Rekan dinyatakan bahwa Pemohon (IFC) adalah salah satu pemegang saham Termohon (POF), sebesar 6,06% Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UUK), yang berhak mengajukan permohonan pailit hanyalah kreditur konkuren, kreditur yang tidak memiliki jaminan hutang kebendaan, seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia. Kreditur separatis, kreditur yang memegang jaminan hutang, tidak berhak untuk untuk mengajukan permohonan pailit. Pertimbangannya adalah kreditur separatis dapat menjual sendiri jaminan kebendaan yang dipegangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UUK yang menyatakan bahwa kreditur pemegang jaminan kebendaan dapat mengeksekusi haknya, termasuk menjual sendiri jaminan yang dipegangnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Terdapat semacam benturan dan pertentangan apabila pemegang saham yang notabene juga sebagai pemilik perusahaan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaannya.