INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
HAM MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL SUMBER HUKUM INTERNASIONAL: (Pasal 38.1 Statuta Mahkamah Internasional) Konvensi internasional; Kebiasaan internasional (praktik umum yang diterima sebagai hukum); Asas-asas hukum umum yang diterima oleh bangsa yang beradab; Putusan pengadilan dan ajaran para ahli (penjelasan).
KONVENSI/TRAKTAT Pasal 2 Konvensi Wina: Suatu perjanjian internasional yang ditandatangani di antara negara-negara dalam bentuk tertulis yang diatur oleh hukum internasional, baik dibuat dalam satu instrumen tunggal maupun dalam dua instrumen yang berkaitan atau lebih dan sebutan khusus lainnya.
Kebiasaan Praktik umum; Sifat runtut (kekerapan pengulangan); Keyakinan akan kewajiban hukum pada sebagian negara. regulary recurring practice
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Negara; Organisasi Internasional Publik; Orang-perorang. Badan-badan lain.
INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL PASAL 1 PIAGAM PBB: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah: ...serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama...” PASAL 55 PIAGAM PBB ...Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan: ... Penghormatan universal dan pematuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
THE INTERNATIONAL BILL OF HUMAN RIGHTS The Universal Declaration of Human Rights The International Covenant on Civil and Political Rights The International Covenant on Economics, Sosial and Cultural Rights Protokol Pertama pada ICCPR.
UDHR Disahkan Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 (48 negara mendukung, 0 menolak, 8 abstain). Pernyataan sejagat tidak secara langsung memberi akibat hukum; Mengikat sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional; Diterima dalam hukum nasional negara-negara.
UDHR Pasal 1: dasar filosofis Pasal 2 – 21: Hak sipil dan politik Pasal 22 – 27: Hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 28: Hak solidaritas, berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan.
GENERASI HAM MENURUT KAREL VASAK GENERASI PERTAMA Hak sipil dan politik; Lebih merupakan bebas dari (freedom from) daripada hak dari/atas (freedom for); Individualisme liberal – laissez- faire.
GENERASI KEDUA Reaksi terhadap pelanggaran oleh kapitalisme (eksploitasi pekerja dan masyarakat kolonial); Bersifat positif (freedom for / right for / right to); Berakar pada tradisi sosialis.
GENERASI KETIGA Refleksi dari bangkitnya nasionalisme negara ketiga; Keinginan mengelola kekayaan alam; Meliputi: the right to political, economic, social, and cultural self-determination; The right to economic and social development; The right to participate in and benefit from common heritage of Mankind; The right to peace The right to a healthy and balanced environment; dan The right to humanitarian disaster relief.
TRAKTAT PENTING LAINNYA Konvensi tentang Pencegahan Penghukuman Kejahatan Genosida; Konvensi berkaitan dengan Status Pengungsi; Protokol mengenai Status Pengungsi; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras; Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi terhadap Penyiksaan dan Kekejaman lainnya; Perlakuan atau Penghukuman tidak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat Manusia; Konvensi tentang Hak Anak; Protokol Opsi pada ICCPR, yang bertujuan untuk penghapusan hukuman mati.
INSTITUSI PEMANTAU HAM Dewan Ekonomi dan Sosial; Komisi Hak Asasi Manusia Dewan Hak Asasi Manusia; Komisi Status Perempuan; Komite Pemantau Traktat.
KOMITE PEMANTAU TRAKTAT Human Rights Committee ICCPR; Committee on Economic, Social and Cultural Rights CESCR Committee on the Elimination of Racial Discrimination CERD Committee on the Elimination of Discrimination Against Women CEDAW Committee Against Torture CAT Committee on the Rights of Child CRC.
Pertanyaan Pertemuan Selanjutnya Bagaimanakah latar belakang pembentukan Komisi HAM PBB? Bagaimana mekanisme kerjanya? Apa saja perubahan yang terjadi dengan perubahan status menjadi Dewan HAM PBB saat ini? Bagaimana latar belakang dan mekanisme kerja Dewan HAM Asia?