PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
Real Estat.
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 5 UU PPN   (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang.
RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
Akuntansi PPN dan PPnBm
PPN.
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Pengantar PPN.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Kelompok 3 Diah Budiatiningsih
“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Nama Kelompok : Shabrina Aqmarina Risna Dwi Agustin Maharani Elok Umi Mahmudah

Karakteristik PPnBM PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. (Namun demikian, apabila Eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi.)

Batasan BKP yang tergolong Mewah : Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status  

Tarif Pajak Tarif PPnBM paling rendah 10% dan paling tinggi 75% Tarif ekspor BKP tergolong mewah dikenakan pajak 0%, karena barang ekspor dikonsumsi diluar daerah pabean

Jenis Barang Kena Pajak Tarif 10% : peralatan olahraga, AC, alat fotografi, alat sinematografi Tarif 20% : rumah mewah, apartmen, mesin pencuci piring, instrumen musik Tarif 30% : kapal, sampan, kano, kecuali untuk keperluan negara Tarif 40% : minuman beralcohol, permadani sutra, barang dari kristal dan logam mulia, balon udara Tarif 50% : permadani bulu hewan halus, senjata api, pesawat udara Tarif 75% : barang dari batu mulia/mutiara, kapal pesiar mewah

Pengecualian Pengenaan PPnBM Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri

PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Cara menghitung PPnBM Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Rumus yang digunakan : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak

Contoh : Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung : t : (110 +t) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP t = besaran tarif PPnBM

Contoh Soal 1) Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000, hitung : - PPN dan PPN-BM - jumlah yang di bayar Bpk.Andi jawab : Jumlah pembayaran Rp 200.000.000,- PPN 10% X Rp 200.000.000 Rp 20.000.000,- PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 Rp 40.000.000,- ----------------------+ jumlah yang harus dibayar Rp 260.000.000,-

Contoh soal PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00 PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak yang harus dibayar oleh PKP “A”

Soal PT. ABC membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. hitunglah : - PPN dan PPN BM - Jumlah yang dibayar PT Cahaya - Jumlah Yang dibayar pembeli

Jawab : -PPN 10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 PPN BM 20% X Rp 500.000.000 Rp 100.000.000 -------------------+ -PPN dan PPN BM yang harus dibayar Rp 150.000.000 -PPN 10% X Rp 750.000.000 Jumlah yang dibayar pembeli Rp 75.000.000