Pasal 5 UU PPN (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap : a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah : barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok b. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu c. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau d. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Pertimbangan Pengenaan PPn BM a Pertimbangan Pengenaan PPn BM a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn BM ) Ketentuan yang mengatur : ■ PP Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan : PP Nomor 60 Tahun 2001 PP Nomor 7 Tahun 2002 PP Nomor 6 Tahun 2003 PP Nomor 43 Tahun 2003 PP Nomor 55 Tahun 2004 PP Nomor 41 Tahun 2005 PP Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ■ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPn BM Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPn BM Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penata-usahaan Pembebasan serta Pengembalian PPn BM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Selain Kendaraan Bermotor Dasar Pengenaan Pajak ■ atas impor Nilai Impor atas penyerahan di Dalam Daerah Pabean Harga Jual
● Tarif PPn BM yang terutang 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 75% 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 75% atas ekspor BKP Yang Tergolong Mewah dikenakan tarif 0 % PPn BM yang terutang tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak
dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) 620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 137/PMK.011/2008 103/PMK.03/2009 Pasal 1 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran I dirubah
dengan tarif sebesar 20% 620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 Pasal 2 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran I dirubah
dengan tarif sebesar 30% 620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 Pasal 3 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 137/PMK.011/2008 103/PMK.03/2009 Pasal 4 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan tarif sebesar 50% 620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 Pasal 5 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
620/PMK.03/2004 35/PMK.03/2008 137/PMK.011/2008 103/PMK.03/2009 Pasal 6 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran VI dirubah
tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPn BM yang dipungut PPn BM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPn BM yang dipungut Pasal 10 ayat (2) UU PPN
PKP A mengimpor BKP dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,00. BKP tersebut selain dikenakan PPN , juga dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. DPP Rp 5.000.000,00 PPN Impor 10 % X Rp 5.000.000,00 Rp 500.000,00 PM PPn BM Impor 20% 20% x Rp 5.000.000,00 Rp 1.000.000,00
Kemudian PKP A menggunakan BKP tersebut sebagai bagian dari suatu BKP lain yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPn BM 30%. Oleh karena PPn BM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPn BM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam Harga BKP yang dihasilkan oleh PKP A atau dibebankan sebagai biaya. Kemudian PKP A menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP B dengan Harga Jual Rp 50.000.000,00.
DPP Rp 50.000.000,00 PPN 10 % X Rp 50.000.000,00 Rp 5.000.000,00 PK PPn BM 30% 30% x Rp 50.000.000,00 Rp 15.000.000,00
█ Kendaraan bermotor ● Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-229/PJ/2003
Saat terutangnya PPn BM ■ atas impor : saat BKP Yg Tergolong Mewah kendaraan bermotor dimasukkan ke Dalam Daerah Pabean atas penyerahan di Dalam Daerah Pabean : saat BKP Yg Tergolong Mewah kendaraan bermotor diserahkan oleh pihak pabrikan
Dasar Pengenaan Pajak atas impor Nilai Impor ■ atas impor Nilai Impor atas penyerahan di Dalam Daerah Pabean ● jika dilakukan Pabrikan Kendaraan bermotor Harga jual, tidak termasuk PPN dan PPn BM jika dilakukan selain Pabrikan Kendaraan bermotor Harga jual, termasuk PPn BM yang dipungut
█ tarif : Pasal 2 PP Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2004 (sebagaimana dijelaskan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003) █ 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, dan 75%
Jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM PPn BM atas Kendaraan Bermotor 355/KMK.03/2003 1 Jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM dengan tarif Lampiran I 10% 2 20% Lampiran II 3 30% Lampiran III 4 40% Lampiran IV 5 50% Lampiran V 6 60% Lampiran VI 7 75% Lampiran VII
PPn BM yang terutang : tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak
PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut Pasal 10 ayat (3) UU PPN
PKP C membeli mobil dari ATPM seharga Rp 100.000.000,00, membayar PPN dan PPn BM masing-masing sebesar Rp 10.000.000,00 dan Rp 30.000.000,00. Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, PKP C berhak untuk meminta kembali PPN dan PPn BM masing-masing sebesar Rp 10.000.000,00 dan Rp 30.000.000,00 yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut
tidak dikenakan atas Impor dan penyerahan : PPn BM tidak dikenakan atas Impor dan penyerahan : ● Kendaraan CKD Kendaraan Sasis Kendaraan Pengangkutan Barang Kendaraan Bermotor untuk Pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi Kendaraan Bermotor Beroda-2 dengan kapasitas isi silinder s/d 250 CC
PPn BM dikenakan atas : A. Impor Kendaraan CBU, berupa : 1. Kendaraan Pengangkutan Orang s/d 15 orang termasuk pengemudi 2. Kendaraan Double-Cabin 3. Kendaraan Khusus 4. Kendaraan Bermotor Beroda-2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC
B. Penyerahan di dalam Daerah Pabean : 1. Hasil Perakitan/Produksi di dlm.Daerah Pabean : a. Kendaraan Pengangkutan Orang s/d 15 orang termasuk pengemudi b. Kendaraan Double-Cabin c. Kendaraan Khusus d. Kendaraan Bermotor beroda-2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC
2. Hasil Pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang menjadi : a. Kendaraan Pengangkutan Orang s/d 15 orang termasuk pengemudi b. Kendaraan Double-Cabin
Pabrikan Kendaraan bermotor : Orang Pribadi atau Badan ■ yg menghasilkan kendaraan bermotor atau menyuruh Orang Pribadi atau Badan lain menghasilkan kendaraan bermotor.
pabrikan kendaraan bermotor Menghasilkan : ■ merakit kendaraan bermotor, mengubah kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi kendaraan orang/penumpang atau kendaraan double-cabin contoh pabrikan kendaraan bermotor
● PT A melakukan impor kendaraan bermotor dlm. bentuk CKD, selain itu juga merakit sendiri kendaraan bermotor tersebut menjadi kendaraan bermotor ( PT A adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor ) PT B adalah distributor kendaraan bermotor, juga melakukan impor kendaraan bermotor dlm. bentuk CKD, dan merakit sendiri kendaraan bermotor dalam bentuk CKD tersebut menjadi kendaraan bermotor ( PT B adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor )
● PT C adalah distributor kendaraan bermotor, Juga melakukan impor kendaraan sasis, kemudian menyuruh perusahaan karoseri untuk mengubahnya menjadi kendaraan bermotor. (PT C adalah Pabrikan Kendaraan Bermotor)
● Kendaraan Sasis rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya Kendaraan CKD (Completely Knocked Down) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali, kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yg memiliki sifat utama kendaraan bermotor yg bersangkutan
● Kendaraan CBU (Completely Built Up) kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian, termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor ybs. Kendaraan Khusus kendaraan bermotor yg dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan dan kemah
Kendaraan pengangkutan orang kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan dan station wagon Kendaraan pengangkutan barang kendaraan bermotor dengan cabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
Kendaraan double-cabin kendaraan bermotor dengan cabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan masa total tidak lebih dari 5 ton. Kendaraan pengangkutan umum kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dg. cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning
Kendaraan protokoler kenegaraan semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. Kendaraan patroli TNI/POLRI kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI dan POLRI
pemungutan PPN dan PPn BM kendaraan bermotor impor dalam keadaan CBU ♦ mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM untuk kendaraan bermotor impor dalam keadaan CBU
impor, dilakukan oleh importir DPP (Nilai Impor) 200.000.000,- ● impor, dilakukan oleh importir DPP (Nilai Impor) 200.000.000,- PPN 10 % 20.000.000,- PM bagi importir PPn BM 50 % 100.000.000,- Harga Impor 320.000.000,- yg. harus dibayar importir Penyerahan oleh importir kepada Distributor Harga Beli KB Keuntungan PPn BM dibayar DPP (Harga Jual) 32.000.000,- PK bagi importir PM bagi distributor Harga Penjualan 352.000.000,- yg. harus dibayar distributor
Penyerahan oleh Distributor kepada dealer Harga Beli KB 320.000.000,- ● Penyerahan oleh Distributor kepada dealer Harga Beli KB 320.000.000,- Keuntungan 20.000.000,- DPP (Harga Jual) 340.000.000,- PPN 10 % 34.000.000,- PK bagi distributor PM bagi dealer Harga Penjualan 374.000.000,- yg. harus dibayar dealer
Penyerahan oleh dealer kepada sub-dealer/showroom Harga Beli KB ● Penyerahan oleh dealer kepada sub-dealer/showroom Harga Beli KB 340.000.000,- Keuntungan 20.000.000,- DPP (Harga Jual) 360.000.000,- PPN 10 % 36.000.000,- PK bagi dealer PM bagi sub-dealer/showroom Harga Penjualan 396.000.000,- yg. harus dibayar distributor
Penyerahan oleh sub-dealer/showroom kepada konsumen Harga Beli KB ● Penyerahan oleh sub-dealer/showroom kepada konsumen Harga Beli KB 360.000.000,- Keuntungan 20.000.000,- DPP (Harga Jual) 380.000.000,- PPN 10 % 38.000.000,- PK bagi sub-dealer/showroom PM bagi konsumen Harga Penjualan 418.000.000,- yg. harus dibayar konsumen
Apabila Konsumen yang membeli kendaraan bermotor kepada Sub-Dealer/Showroom tersebut memiliki SKB PPn BM, perhitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor dari Sub-Dealer/Showroom kepada Konsumen adalah sebagai berikut :
Penyerahan oleh sub-dealer/showroom kepada konsumen Harga Beli KB ● Penyerahan oleh sub-dealer/showroom kepada konsumen Harga Beli KB 260.000.000,- *) harga beli yg sebelumnya ditetapkan sub-dealer/showroom dikurangi PPn BM Keuntungan 20.000.000,- PPn BM dibayar - DPP (Harga Jual) 280.000.000,- PPN 10 % 28.000.000,- Harga Penjualan 308.000.000,- yg. harus dibayar konsumen
PPn BM Dibebaskan atas Impor dan penyerahan : A. Kendaraan Bermotor : 1. Kendaraan Ambulan 2. Kendaraan Jenazah 3. Kendaraan Pemadam Kebakaran 4. Kendaraan Tahanan 5. Kendaraan Pengangkutan Umum
B. Kendaraan Protokoler Kenegaraan C. Kendaraan Bermotor untuk pengangkutan 10 s/d 15 orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI. D. Kendaraan Patroli TNI/POLRI.
Surat Keterangan Bebas Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan Kendaraan bermotor tersebut, wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.
Berapakah jumlah PPN yang harus disetor dan █ ■ DEALER B membeli sasis kendaraan bermotor dari MAIN-DEALER A seharga Rp 100.000.000,- dengan potongan harga Rp 1.000.000,-termasuk PPN DEALER B kemudian menyuruh KAROSERI C untuk mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan orang dengan ongkos sebesar Rp 20.000.000,- dan PPN dipungut KAROSERI C sebesar Rp 2.000.000,- DEALER B selanjutnya menjual kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut kepada PEMBELI D dengan harga sebesar Rp 180.000.000,- termasuk PPN 10 % dan PPn-BM 20 % Berapakah jumlah PPN yang harus disetor dan PPn BM yang harus dipungut oleh DEALER B ?
atas pembelian sasis dari Main-dealer A harga beli 100.000.000,- potongan harga 1.000.000,- harga pembelian (termasuk PPN) 99.000.000,- DPP 100/110 X 99.000.000,- 90.000.000,- ■ PM atas sasis 10% X 90.000.000,- 9.000.000,-
atas biaya karoseri yang dibayarkan kepada karoseri C biaya karoseri 20.000.000,- ■ PM atas biaya karoseri 10 % X 20.000.000,- 2.000.000,-
Penjualan mobil hasil rakitan oleh DEALER B harga 180.000.000,- DPP = → Penjualan mobil hasil rakitan oleh DEALER B harga termasuk PPN 10% dan PPn BM 20% 180.000.000,- DPP = 100/130 X 180.000.000,- 138.461.000,- PK 10% X 138.461.000,- 13.846.100,- PM ■ atas sasis 9.000.000,- atas biaya karoseri 2.000.000,- jumlah 11.000.000,- PPN yang harus disetor 2.846.100,-
PPn BM yang harus disetor 20% X 138.461.000,- 27.692.200,-