OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG Disusun oleh : Kelompok A Semester IV Kelas B Sore Fakultas Hukum UNSIKA
TAHAP I LAPORAN Korban/pelapor datang ke polsek setempat Pelapor menuju ruang SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Pihak kepolisian membuatkan LP (Laporan Polisi) sesuai dengan pasal yang dikenakan dengan diterbitkannya STBL (Surat Tanda Bukti Laporan) LP diserahkan pada piket Reskrim pada saat itu juga. Pelapor/korban dibuatkan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. Hasil BAP Penyidik menerbitkan surat panggilan saksi. Hasil BAP Saksi,penyidik menerbitkan surat panggilan terlapor, jika 2 kali di panggil tidak datang maka dilakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap terlapor. Penyidik menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor
TAHAP II SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) Dengan terbitnya SPDP penyidik memulai pemeriksaan terhadap terlapor kasus yang disangkakan PEMBERKASAN Hasil dari BAP penyidik dari memulai pemeriksaan hingga adanya barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Perubahan status terlapor menjadi tersangka
PENYERAHAN BERKAS BAP PENYIDIK TAHAP I Berkas hasil penyidik selesai dibuat dilimpahkan pada Ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Karawang Dan apabila masih ada kekurangan dalam penyidikan maka JPU akan menerbitkan surat P18 (pengembalian berkas) disertai surat P19 (petunjuk dari JPU) TAHAP II Apabila Berkas hasil penyidik telah memenuhi unsur untuk disidangkan maka JPU menerbitkan surat P21 (Berkas sudah lengkap) Penyidik setelah mendaptkan surat P21 dari JPU akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Lanjutan
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) SP3 terbit apabila dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dengan terbitnya SP3 maka perkara tersbut tidak bisa dilanjutkan ke JPU Penyidik menerbitkan SP2HP akhir pada pelapor
DIAGRAM ALUR SPK (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN)
ALUR PENERBITAN SP2HP
KEGIATAN KEL. A DALAM OBSERVASI
Disusun oleh : Kelompok A Semester IV Kelas B Sore Fakultas Hukum UNSIKA No. Nama NPM 1. ENCEP SIDIK 1041173300152 2. DEDI ISKANDAR 1041173300032 3. BOY BRILIAND 1041173300137 4. CITRA PUSPA D. 1041173300170 5. ROMIN ADI W. 1041173300144 6. SITI JULAEHA 1041173300000 7. LAELA 1041173300129 8. SEPTIAN Y. 1041173300018 9. DEDI IRAWANTO 1041173300056 10. ANDRI 11. RYAN L. 12. ABDUL ROHMAN 1041173300159 13. DEDE HIDAYAT 1041173300087 14. TATI MARYATI 1041173300167 15. PEPI ROHMINI 1041173300119