Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6 PERPAJAKAN Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6 Tony Soebijono
Pekerjaan, Jasa, Kegiatan Impor, Pembayaran, Penjualan JENIS PAJAK PENERIMA PENGHASILAN PEMBERI PENGHASILAN WPDN: WP BADAN WPOP YG DITUNJUK (PAK PANDA*) PPh PSL 21: Pekerjaan, Jasa, Kegiatan WPOP DN PPh PSL 23: Modal WPOP & BDN DN PPh PSL 23: Jasa dan Kegiatan WP BDN DN PPh PSL 26: Pekerj, Modal, Keg, Jasa WPOP & BDN LN WPOP & BDN DN Badan Tertentu PPh Psl 22 Impor, Pembayaran, Penjualan WPOP & BDN DN
Pph pasal 23 (UU 36 tahun 2008 ayat 1- 4) (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Tony Soebijono
TARIF & DASAR PEMOTONGAN PENGHASILAN BRUTO TARIF 2 % DEVIDEN BUNGA TERMASUK PREMIUM DISKONTO IMBALAN SEHUBUNGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UANG ROYALTI HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21 BUNGA SIMPANAN YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH KOPERASI (BERSIFAT FINAL) SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN : JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN JASA LAIN YANG DITETAPKAN DIRJEN PAJAK SELAIN JASA YANG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21
Pph pasal 23 (UU 36 tahun 2008 ayat 1- 4) (1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3)Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tony Soebijono
PEMOTONG PAJAK BADAN PEMERINTAH SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH DIRJEN PAJAK (KPP) AKUNTAN, ARSITEK, NOTARIS, PPAT (KECUALI PPAT CAMAT, PENGACARA, KONSULTAN YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK PEMBAYARAN BERUPA SEWA
Pph pasal 23 (UU 36 tahun 2008 ayat 1- 4) (4)Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tony Soebijono
DIVIDEN Merupakan Bagian Laba yang Diperoleh Pemegang Saham atau pemegang polis asuransi, atau SHU Koperasi kpd anggota. Pengertian Sangat Luas, Dalam Bentuk Apapun. UU Pajak Dapat Menetapkan adanya Dividen Terselubung. Bagian laba yang dibayarkan kepada karyawan bukan dividen. Tidak Boleh Dibiayakan Di PPh Badan
Beberapa Bentuk Dividen sbgmn. penjelasan Psl 4 ayat 1 (g) Pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal disetor. Pemberian Saham bonus tanpa penyetoran. Termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio. Pembayaran kembali modal disetor, jika dalam tahun-tahun lampau diperoleh keuntungan, kecuali sbg akibat pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dividen Terselubung: Pembayaran Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham Yang melebihi kewajaran
BERASAL DARI CADANGAN LABA DITAHAN DIVIDEN Psl. 4(3) Huruf f YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOPERAS I DENGAN SYARAT: 1. KEPEMILIKAN SAHAM MIN. 25% 2. MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM BERASAL DARI CADANGAN LABA DITAHAN BUKAN OBJEK PAJAK TIDAK DIPOTONG PPH 23
PENGENAAN PPh Pasal 23 ATAS DIVIDEN BELUM Tbk (Go Public) SUDAH Tbk (Go Public) TERHUTANG SAAT DIUMUMKANRUPS TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING DATE) WPDN BADAN DG.SYARAT ttt. TIDAK TERUTANG PAJAK WP ORANG PRIBADI DN TERUTANG PAJAK 15 % WP LUAR NEGERI TERUTANG PAJAK 20 % PAJAK PENGHASILAN TIDAK BOLEH DITANGGUNG PEMBERI DEVIDEN PEMBERI DEVIDEN MENERBITKAN BUKTI POTONG DAN MENYETORKAN PAJAK TGL 10 BULAN BERIKUT
Contoh soal PT. mbulet abadi membayarkan deviden kepada ibu cindy pada bulan Maret 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- Maka Pph pasal 23 yang dipotong oleh PT. mbulet abadi adalah: Pph pasal 23 = 15% x bruto 15% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 3.000.000,- Tony Soebijono
Contoh Soal KAP Arliana Fadli memberikan jasa Pemeriksaan Akuntansi (Audit) kepada PT. Mbulet abadi. Nilai kontrak kegiatan pemeriksaan ini adalah sebesar Rp. 100.000.000. Untuk kegiatan pemeriksaan ini KAP Arliana Fadli mengeluarkan biaya-biaya sebagai berikut : Biaya Transportasi dan Akomodasi : Rp. 10.000.000 Biaya Administrasi : Rp. 5.000.000 FEE Akuntan/Tenaga Pelaksana : Rp. 35.000.000 Biaya lainnya : Rp. 5.000.000 Berapakah Penerimaan Bersih KAP Arliana Fadli setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak ? Pph pasal 23 = 15% x perkiraan penghasilan netto x bruto
thx