Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Agenda Objek PPN menurut Pasal 4 huruf b, d, e, dan f UU PPN (Lanjutan) Objek PPN menurut Pasal 16 c dan d UU PPN Fasilitas di bidang PPN/PPn BM: Tidak dipungut dan dibebaskan
Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 UU PPN PPN dikenakan atas: Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Impor BKP; Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Ekspor BKP oleh PKP.
Impor BKP Karakteristik: Siapa pun dapat mengimpor BKP dari luar Daerah Pabean, sehingga pihak yang melakukan impor dapat berstatus sebagai bukan WP (non-NPWP), WP (ber-NPWP), atau PKP atau non PKP Faktur Pajaknya berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SSPCP
NILAI IMPOR NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN Ps. 1 angka 20 NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN LAINNYA YG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN DLM PERUNDANG-UNDANGAN KEPABEANAN UNTUK IMPOR BKP TIDAK TERMASUK PAJAK YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN
NILAI IMPOR COST, INSURANCE, FREIGHT (CIF) = XXXX BEA MASUK (IMPORT DUTY) = XXXX NILAI IMPOR = XXXX KURS MENKEU
Saat terutangnya PPN atas BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (mana yang lebih dahulu): Saat secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan; atau Saat harga perolehan dinyatakan utang oleh pihak yang memanfaatkan; atau Saat harga jual/penggantian ditagih; atau Saat harga perolehan dibayar oleh pihak yang memanfaatkan; atau Saat ditandatangani kontrak dalam hal keempat kriteria tersebut tidak diketahui.
ISU-ISU KHUSUS PPN
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (1) Dikenakan PPN apabila: Dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan; Yang dibangun adalah bangunan untuk tempat tinggal penunjang, atau untuk tempat usaha; Luas bangunan 200m2 atau lebih Bangunan bersifat permanen
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (2) DPP: 10% x 40% x jumlah seluruh pengeluaran dalam 1 bulan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan lagi.
PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN (Ps. 16D) Berdasarkan Ps. 16D UU PPN 1984: penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dikenakan pajak, sepanjang PPN yang dibayar pada waktu perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan Maka: dilaporkan sebagai bagian dari Pajak Keluaran di SPT Masa PPN. Pajak Keluaran ini bersama dengan Pajak Keluaran lainnya dari perusahaan akan diperhitungkan dengan Pajak Masukan perusahaan.
DISCUSSION QUESTIONS
Penghapusan Piutang Pajak dan BKP rusak/musnah Apa syarat penghapusan piutang untuk tax purpose? Menurut Anda, apakah penghapusan piutang berpengaruh terhadap PPN?
Penghapusan Piutang Pajak dan BKP rusak/musnah Berdasarkan PP No. 143 Tahun 2000 Pasal 7(1): “Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh PKP penjual atau pemberi jasa dan tidak mengakibatkan dilakukannya penyesuaian pajak yang telah dikreditkan sebagai biaya oleh PKP pembeli atau penerima jasa.”
Penghapusan Piutang Pajak dan BKP rusak/musnah Mengapa? PPN Keluaran merupakan beban pembeli, sehingga pihak penjual tidak dapat mengklaim PPN Keluarannya. PPN merupakan pajak atas konsumsi penghapusan piutang tidak mengakibatkan konsumsi atas BKP tersebut berkurang.
PT Ceria mengimpor sebuah mesin dari Amerika dengan harga CIF $ 200,000 pada bulan Agustus 2009. Bea Masuk 30%, beban pabean lainnya Rp 40.000.000, sewa lahan pelabuhan Rp 5.000.000. Kurs Menteri Keuangan pada waktu impor US$ 1 = Rp 9.000. Berapakah PPN yang harus dilunasi atas impor mesin tersebut ?
Pada tanggal 3 September 2009 PT Gagah (PKP) menandatangani kontrak dengan D’sign Inc., perusahaan di Amerika dimana D’sign Inc. akan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada PT Gagah. D’sign Inc. mengirimkan tagihan tertanggal 17 Desember 2009 atas jasa yang dilakukan. PT Gagah mencatat biaya desain dalam pembukuannya di bulan Januari 2010 dan tagihan tersebut dibayar tanggal 5 Februari 2010. Bagaimanakah perlakuan PPN yang tepat dari transaksi tersebut di atas?
Pada tanggal 3 Juli 2009 PT. Perkasa melakukan penyerahan beberapa unit komputer bekas senilai Rp 50 juta dan beberapa lemari bekas senilai Rp 20 juta. Komputer-komputer tersebut semula digunakan oleh divisi accounting, sedangkan lemari tersebut digunakan untuk bagian gudang perusahaan. Komputer dan lemari tersebut dibeli pada tahun 2001 dengan harga Rp 80 juta, pajak masukan yang dibayar belum dikreditkan karena kelalaian staf pajak perusahaan. Bagaimanakah implikasi PPN dari transaksi tersebut di atas?
Fasilitas: PPN dibebaskan Impor dan penyerahan di dalam Daerah Pabean terhadap BKP tertentu yang tergolong strategis. Strategis atau tidaknya suatu BKP merupakan ketetapan dari pemerintah; Penyerahan BKP dan JKP kepada pihak-pihak yang bukan merupakan Subjek Pajak, seperti Kedutaan Negara Asing, Duta Besar Negara Asing, dan sebagainya, dengan mempertimbangkan aaas timbal balik; Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan JKP Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Fasilitas: PPN yang Terutang Tidak Dipungut Pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Tidak Dipungut bagi kegiatan-kegiatan tertentu, antara lain: Penyerahan BKP dan JKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka mengerjakan proyek yang dibiayai dengan Bantuan Luar Negeri. Bagi pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, transaksi ini dicatat seolah-olah ada pembayaran PPN dan Surat Setoran Pajak (SSP) telah diterima. Kenyataannya, tidak pernah ada pembayaran PPN, karena negara donor tidak menghendaki bantuan yang mereka berikan dipergunakan untuk membayar PPN; Penyerahan BKP dan JKP kepada Pengusaha Kena Pajak Eksportir yang berkedudukan di Kawasan Berikat atau Entreport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE). Pengusaha yang menyerahkan BKP atau JKP kepada Pengusaha Kena Pajak Eksportir merupakan eksportir tidak langsung;