Pelaku usaha pangan hasil pertanian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Sosial Menu Utama.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Up Date Terbaru Peraturan
SOSIALISASI SITU.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
ALUR BPHTB Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Modern Office Administration
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERSURATAN.
SURAT PRIBADI & SURAT DINAS
SURAT DINAS.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pelaku usaha pangan hasil pertanian Tahapan Sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian Penyampaian permohonan sertifikasi Penunjukan tim auditor dan inspektor Penyampaian informasi tim auditor kepada Pelaku usaha dan pelaksanaan penilaian oleh tim auditor Penyampaian laporan hasil penilaian oleh tim auditor dan inspektor Pembahasan hasil penilaian oleh Komisi Teknis Penyampaian rekomendasi sertifikasi dari Panitia Teknis Penyampaian sertifikat kepada Pelaku usaha pangan segar hasil pertanian Pelaksanaan survailen

Pelaku Usaha Pangan Hasil Pertanian Yang Dapat Disertifikasi Prima: PROSEDUR SERTIFIKASI Pelaku Usaha Pangan Hasil Pertanian Yang Dapat Disertifikasi Prima: Persyaratan administrasi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah : Mengisi dan menandatangani form permohonan yang berisi antara lain nama perusahaan, alamat, nama pemohon, ruang lingkup sertifikasi Melampirkan foto copy identitas pemohon Melampirkan peta lahan/lokasi Memiliki sistem menejemen mutu untuk mejamin bahwa kegiatan sertifikasi yg dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu Bersedia memberikan informasi yg diperlukan untuk penilaian

KOP SURAT KELOMPOK TANI ………….., tgl ……….…… No. : Lamp. : Hal : Permohonan Sertfifikasi Kepada Yth. Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Jawa Tengah, ( Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah ) Jl. Gatot Subroto ( Komplek Pertanian Tarubudaya ) Ungaran Yang bertanda tangan di bawah ini, kami Nama Kelompok : Alamat Kelompok : Nama Pemohon : Nomor Identitas ( KTP ) : Komoditas : Luas Lahan : Bersama ini dengan hormat, kami mengajukan permohonan sertifikasi Prima III/ Prima II terhadap kelompok tersebut diatas, dengan gambar peta lahan dan catatan-catatan kelompok seperti terlampir. Demikian, atas perkenannya diucapkan terima kasih. Mengetahui Pemohon Ka BKP / Kantor Ketahanan Pangan Kab/Kota.............. (................................. ) ( ................................ )

KOP SURAT KELOMPOK TANI Sketsa gambar peta lahan Nama Kelompok : Alamat Kelompok : Komoditas : Luas Lahan : Batas sebelah Utara : Batas sebelah Timur : Batas sebelah Selatan : Batas sebelah Barat : Mengetahui Pemohon, Ka / Lurah Desa ( ............................. ) ( .................................)

KOP SURAT KELOMPOK TANI Lampiran: Struktur organisasi, Rekaman/Catatan telah melakukan GAP dan SOP dan Nomor Regristrasi Kebun dari Dinas Pertanian TPH Prov. Jateng Catatan yang dimiliki pemohon: Catatan perencanaan Kebun Catatan persiapan lahan Catatan penyiapan benih Catatan penanaman Catatan pemangkasan bentuk pohon Catatan pemeliharaan Catatan pemupukan Catatan pengairan Catatan penjarangan buah Catatan pengendalian OPT Catatan panen Catatan pasca panen Keterangan: Fotocopy diatas agar dilampirkan dalam berkas permohonan. Catatan merupakan catatan rekapan dari kelompok. Catatan harus diketahui oleh pembina setempat (Dinas pertanian kabupaten ...........) Mengetahui Pemohon, Ka Distan Kab.............. ( ............................. ) ( ................................. )

PROFIL “BUAH” MENUJU SERTIFIKASI PRIMA 3 Kata Pengantar Potensi “Buah” di Kabupaten ……… Susunan dan Struktur Organisasi Kelompok Tani…………… Sejarah Organisasi Kelompok Tani Peta Lahan Kegiatan Usahatani Perencanaan Kebun Persiapan Lahan Persiapan Benih Penanaman Pemangkasan Bentuk Pohon Pemeliharaan Pemupukan Pengairan Penjarangan Buah Pengendalian OPT Panen Pasca Panen dan Pemasaran Regristasi Kebun (Produk Dispertan Prov.Jateng) Penutup.

Persyaratan Teknis Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah sebagai berikut: 2.1 Memiliki fasilitas sebagai berikut : a. Fasilitas administrasi : Ruang kerja yang memadai Sarana penyimpanan dokumen Sarana komunikasi (telepon, fax dll) b. Memiliki kompetensi sebagai berikut: Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA 3 untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA 3.

Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA 3 untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA 2 dan memiliki sertifikat PRIMA 2 untuk pengajuan permohonan sertifikasi PRIMA I. Telah menjalankan satu siklus penuh proses produksi pangan hasil pertanian sesuai persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian dengan rekaman/catatan pelaksanaan kegiatan dan atau bukti-bukti lain sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pelaku usaha pangan hasil pertanian harus memiliki penanggung jawab teknis dengan kualifikasi sebagai berikut: Pendidikan minimal SLTA Memiliki kompetansi di Bidang Teknis penanganan mutu dan menejeman mutu hasil pertanian yang dibuktikan dengan pengalaman atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh pihak/instansi lembaga yang kompeten.

Inspeksi Awal Inspeksi Awal terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan, akan tetapi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim akan meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD.

Pengujian Hasil Audit OKKPD setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3(tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis.

Pengambilan keputusan Keputusan atas permohonan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPD setelah mempertimbangkan saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi.

Kepada pelaku usaha yang disetujui diberikan sertifikat PRIMA-3 atau PRIMA-2 yang mencantumkan sertifikat PRIMA berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.

Pernyataan kesanggupan Pelaku usaha pangan hasil pertanian yang disetujui permohonan sertifikat PRIMA nya harus membuat pernyataan (compliance agreement ) bahwa pelaku usaha tersebut sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatannya sebagai produsen pangan hasil pertanian yang dipersyaratkan. Pernyataan tersebut harus dibuat diatas kertas bermeterai dan ditanda tangani oleh pimpinan puncak (top management) dari pelaku usaha yang bersangkutan.

KOP SURAT KELOMPOK TANI PERNYATAAN KESANGGUPAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................................................................. Alamat : .............................................................................. Selaku : (Jabatan dalam unit usaha) pada unit usaha pangan hasil pertanian asal budidaya tanaman. Dengan ini menyatakan kesanggupan kami untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OKKP-D Provinsi Jawa Tengah dalam pedoman Sertifikasi PRIMA berikut semua perubahannya, sehubungan dengan keiukutsertaan kami dalam Progran Sertifikasi PRIMA tersebut. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ..........................., tanggal...................................... (materai Rp. 6.000,-) Stempel unit usaha bila ada, Tanda tangan, Nama dan Jabatan

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

BENTUK JAMINAN PADA PRODUK PRIMA TIGA PRIMA DUA PRIMA SATU

TINGKATAN SERTIFIKAT GAP SERTIFIKAT PRIMA 1 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT (OKKP-P) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU LINGKUNGAN SOSIAL SERTIFIKAT PRIMA 2 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU SERTIFIKAT PRIMA 3 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN