Akuntansi PPN dan PPnBm Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
WILAYAH RI YG DI DALAMNYA PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN
Ciri-ciri PPN 1. Dikenakan ats konsumsi dalam negeri baik barang dan atau jasa 2. Tarifnya tunggal 10%, kecuali untuk ekspor 0%. 3. Merupakan “pajak tidak langsung”, yang atas pemungutan PPNnya dilakukan oleh pihak yang menjual/menyerahkan 4. Bukti pemungutannya berupa Faktur Pajak /yang dipersamakan 5. Dikenakan atas setiap jalur distibusi & komsumsi 6. Cara Penghitungan PPN yang harus disetor ke kas negara menggunakan “credit method” (selisih antara PPN Penyerahan/penjualan dengan PPN pembelian/perolehan) 7. Berdasarkan sifatnya merupakan “Pajak Objektif”.
Ciri2 PPnBM Tarif PPnBM adl serendah2nya 10% dan paling tinggi 20% Atas ekspor BKP yg tergolong mewah dikenai pajak dgn tarif 0%
Obyek PPN Khusus Pasal 16 C dan 16 D Obyek PPN Umum Penyerahan BKP/JKP dalam Daerah Pabean oleh PKP; Eksport BKP; Pengalihan Aktiva Bekas Import BKP; Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; 16 C Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan; 16 D Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak Untuk diperjualbelikan
dan atau Jasa Kena Pajak (asas negatif list) Barang yang tidak dikenakan pajak / non BKP yaitu : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak; jagung, sagu, beras, gabah, kedelai, garam baik beryodium/tidak Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya (tidak termasuk katering) Uang, emas batangan dan surat-surat berharga. 1. Yang menyerahkan adalah PKP “Orang pribadi atau badan yang omzetnya telah mencapai 600 juta atau yang belum mencapai 600 juta tapi atas inisiatif sendiri mendaftatkan diri sebagai PKP” Syarat kumulatif terutangnya Penyerahan BKP&/JKP dalam Daerah Pabean / dalam negeri oleh PKP Selain Jasa yang tidak dikenakan pajak / non JkP yaitu : 1. Pelayanan kesehatan medik; 2. Pelayanan sosial; 3. Pengiriman surat dengan prangko 4. Perbankan, asuransi & SGU dengan hak opsi 5. Jasa keagamaan 6. Jasa di bidang pendidikan 7. Kesenian & hiburan yang telah di kenakan pajak daerah 8. Penyiaran yang bukan bersifat iklan 9. Angkutan umum di darat & di air 10.Jasa di bidang penyediaan tenaga kerja 11. Jasa di bidang perhoetlan 12. Jasa yg disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum 2. Yang diserahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak (asas negatif list) Selain
BARANG BARANG BARANG BERWUJUD TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA BARANG BERGERAK BARANG TIDAK BERGERAK
Barang yang tidak dikenakan pajak atau non BKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya (tidak termasuk katering) Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
JASA SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/ KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (Bukan JKP/ NON JKP) Ps. 4A UU PPn jo PP 144 Th. 2000 JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK PELAYANAN SOSIAL PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO PERBANKAN, ASURANSI, DAN SGU DGN HAK OPSI KEAGAMAAN, MIS : PEMBERIAN KHUTBAH/DAKWAH PENDIDIKAN, MIS: SEKOLAH DAN KURSUS-KURSUS KESENIAN DAN HIBURAN YG TELAH DIEKANKAN PAJAK HIBURAN PENYIARAN YG BUKAN BERSIFAT IKLAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR TENAGA KERJA ,MIS: JASA PENYELENGGARAAN LATIHAN BAGI TENAGA KERJA JASA DIBIDANG PERHOTELAN JASA YG DISEDIAKAN PEMRINTAH DLM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM
Siapakah PKP ? Yang Wajib jadi PKP adalah Pengusaha baik orang pribadi / badan “Omzet nya mencapai Rp 600 juta pada suatu bulan di suatu tahun” Yang tidak wajib adalah Pengusaha yang Omzetnya belum mencapai Rp 600 juta. Tetapi atas inisiatif sendiri boleh mendaftarkan diri menjadi PKP
PPN = Tarif 10% X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP ada 5 yaitu ; 1. Harga jual, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, setelah dikurangi diskon; 2. Penggantian, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, setelah dikurangi diskon;; 3. Nilai impor, yaitu harga import (CIF) + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan; 4. Nilai Lain, yaitu nilai yang diatur tersendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan 5. Nilai ekspor, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir. (Khusus untuk Ekspor tarif PPN adalah 0%).
Harga Jual Nilai berupa uang Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual BKP Tidak termasuk PPN dari potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak. Yang termasuk dalam pengertian biaya yang merupakan unsur harga jual, antara lain: pengangkutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliharaan dan garansi.
Penggantian Nilai berupa uang Termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oeh penjual BKP Tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak
Nilai impor Nilai ekspor Nilai berupa uang Termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, yaitu nilai yang tercantum dalam dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Dirjen Bea dan Cukai) Nilai impor Nilai impor = Harga impor (CIF) + Bea Masuk PPN = 10% x Nilai impor
DPP nilai lain KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 251/KMK.03/2002
Pemakaian Sendiri Pemberian Cuma-cuma DPP = Harga Pokok Penjualan (Harga jual atau penggantian dikurangi laba bruto) PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan DPP = Harga Pokok Penjualan (Harga jual atau penggantian dikurangi laba bruto) PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan
DPP atas Jasa Persewaan Ruangan DPP = Seluruh Harga Sewa + Service Charge PPN = 10% x DPP Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa (terdiri dari: biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi)
Mekanisme Pemungutan KHUSUS Mekanisme Pemungutan UMUM Mekanisme Pemungutan KHUSUS Kas Negara Bank/Kantor pos Kas Negara Bank/Kantor pos SetorPPN 10 Juta SetorPPN 10 Juta PKP WAPU sebagai Konsumen H J: 100 Juta PPN : 10 Juta H J: 100 Juta Konsumen PKP Cat: atas penyerahan ke-2nya terutang PPN yang membedakan dari 2 Mekanisme di atas adalah yang menyetorkannya apabila mekanisme umum yang menyetorkannya PKP sedangkan yang menyetorkan PPN untuk mekanisme yang khusus adalah WAPU/wajib Pungut atas nama PKP.
Cara mudah memahami penghitungan PPN Hasil selisih; KB/LB/N =….. Penjualan/ Penyerahan (1bulan) Pembelian/ Perolehan (1bulan) Faktur pajak (+) Notaretur (-) Pajak Keluaran (PK) Faktur pajak (+) Notaretur (-) Pajak Masukan (PM) 1M KB = kurang bayar ; PK> PM LB = Lebih bayar ; PM> PK N = Nihil PK= PM Hasil selisih; KB/LB/N =…..
Faktur Pajak Terdapat 4 jenis Faktur Pajak: Faktur Pajak Standar Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Terdapat 4 jenis Faktur Pajak: Faktur Pajak Standar Faktur Pajak Gabungan Faktur Pajak Sederhana Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar oleh Dirjen Pajak
4 jenis Faktur Pajak di gunakan dalam transaksi –transaksi tertentu contohnya bukti pembayaran telepon Dokumen yg dipersamakan sebagai faktur pajak standar 4 jenis Faktur Pajak Kepada : PKP Pemungut Sederhana Standar Kepada konsumen akhir / Identitasnya tidak lengkap Contohnya bon, kwintansi Gabungan Kepada konsumen yang sama pada bulan yang sama Cat : sepanjang belum ada pembayaran pada bulan yang bersangkutan
Jenis Faktur Pajak Standar
Pengadaan Faktur Pajak Dibuat minimal rangkap dua (lembar 1 untuk pembeli BKP/JKP sebagai bukti pajak masukan dan lembar 2 untuk arsip PKP penjual sebagai bukti pajak keluaran; Bila dibuat lembar ketiga harus disebutkan peruntukannya, misalnya untuk KPP; Sebelum menerbitkan faktur pajak standar, PKP harus melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan kepada Kepala KPP; PKP yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar harus memberitahukan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak serta melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan; Bentuk dan ukuran form faktur pajak standar disesuaikan dengan kepentingan PKP, dan dalam hal diperlukan dapat diberikan tambahan lain.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Pada saat diterima pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan; Akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, kecuali sebelum akhir bulan tersebut diterima pembayaran maka Faktur Pajak dibuat selambat-lambatnya pada saat pembayaran; Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN; 4 kata kunci saat pembuatan Faktur Pajak Standar pembayaran penyerahan; pembayaran termin (jasa); menagih kepada Wajib pungut ;
Tata Cara Pengisian Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik formal maupun materiil dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk PKP; KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi Digunakan untuk 01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah 03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah) 04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN; 05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed 06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN; 07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN; 08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN; 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
KODE STATUS & CABANG NOMOR SERI
SURAT KUASA YG MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK
1. Transaksi Pembelian tunai Harga BKP 100.000.000 Rabat 10% 10.000.000 90.000.000 Pot.tunai 2.700.000 87.300.000 Harga stlh PPN 10% 8.730.000 Jumlah pembayaran tunai 96.030.000 Pot.tunai yg dicantumkan dlm Faktur pajak standar dpt mengurangi dasar pengenaan PPN,maka jurnal transasksi diatas: Pembelian 87.300.000 jurnal yg dibuat: pajak masukan 8.730.000 kas 96.030.000 kas 96.730.000 penjualan 87.300.000 pajak keluaran 8.730.000
2. Pembelian secara kredit Pembelian kredit PT Amanda seharga Rp.50 juta (faktur pajak blm dibuat): Pembelian 50juta PM belum difakturkan 5 juta utang 55juta Terdapat retur sebesar Rp.4juta dlm hal ini tdk perlu dibuat nota retur krna faktur pajak blm dibuat Utang 4,4juta retur pembelian 4juta PM belum difakturkan 0,4juta
Pembayaran kpd PT Amanda dgn pot.5% dan fakr pajak diterima Harga pembelian 50.000.000 Retur pembelian 4.000.000 46.000.000 Pot.5% 2.300.000 PPP-PPN 43.700.000 PPN 10% 4.370.000 Jumlah pembayaran 48.070.000 Jurnal: Utang 60.600.000 PM 4.370.000 kas 48.070.000 pot.pembelian 2.300.000 PM blm difakturkan 4.600.000
contoh .Pada bulan September 2002, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 100 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 10 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 80 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 80 Milyar atau Rp 8 Milyar. Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak September 2002 adalah: Pajak Keluaran Rp10 Milyar Pajak Masukan Rp8 Milyar PPN Kurang bayar Rp2 Milyar Jumlah PPN kurang bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 Oktober 2002. Dan penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2002 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 20 Oktober 2002.
Pada bulan Oktober 2002, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 120 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 12 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 140 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 140 Milyar atau Rp 14 Milyar. Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak Oktober 2002 adalah: Pajak Keluaran Rp 12 Milyar Pajak Masukan Rp 14 Milyar PPN Lebih bayar Rp 2 Milyar Jumlah PPN lebih bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak Nopember 2002. Penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Oktober 2002 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 20 Nopember 2002.