TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
Advertisements

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN MANAMA-BAHRAIN)
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
IDA BUDHIATI, SH, MH Anggota KPU 2012 – 2017 Divisi Hukum & Pengawasan.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Transcript presentasi:

TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H. ANGGOTA KPU DIVISI HUKUM & PENGAWASAN

TAHAPAN PEMILU 2014

Tahapan Pemilu 2014 meliputi: Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan; dan Tahapan penyelesaian.

TAHAPAN PERSIAPAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Penataan organisasi 9 Juni s/d 9 Des 2012 2 Pendaftaran pemantau Agust 2012 s/d Maret 2014 3 Pembentukan Badan Penyelenggara   a. PPK dan PPS/PPLN Nov 2012 s/d Jan 2013 b. KPPS/KPPSLN 9 Feb s/d 9 Maret 2014 c. Pantarlih Feb 2013 4 Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota Jan s/d Des 2013 5 Pengadaan & distribusi logistik 9 Juni 2013 s/d 8 April 2014

TAHAPAN PENYELENGGARAAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perencanaan program & anggaran 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013 2 Penyusunan peraturan KPU 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 3 Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu 9 Agust/d 15 Des 2012   a. Pengundian & penetapan nomor urut 16 s/d 18 Des 2012 b. Penyelesaian sengketa TUN 17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013 4 Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih 9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013 5 Penataan & penetapan daerah pemilihan 10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013 6 Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD 6 April s/d 4 Agust 2013 7 Kampanye Pemilu 17 Des 2012 s/d 5 April 2014 8 Masa Tenang 6 s/d 8 April 2014 9 Pemungutan & penghitungan suara 9 April 2014 10 Rekapitulasi penghitungan suara a. PPS/PPLN 10 s/d 15 April 2014 b. PPK 13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota 19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi 22 s/d 24 April 2014 e. KPU 26 April s/d 6 Mei 2014 11 Penetapan hasil Pemilu secara nasional 7 s/d 9 Mei 2014 12 Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD a. DPRD Kabupaten/Kota Juli s/d Agust 2014 b. DPRD Provinsi Agust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD 1 Oktober 2014

TAHAPAN PENYELESAIAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 12 s/d 14 Mei 2014 2 Penyusunan laporan penyelenggaraan Okt s/d Nov 2014 3 Penyusunan dokumentasi 9 April s/d 31 Agust 2014 4 Pengelolaan arsip 1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019 5 Pembubaran Badan Penyelenggara Adhoc 9 Juni 2014 6 Penyusunan laporan keuangan 1 Juli s/d 31 Des 2014

PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL MENJADI PESERTA PEMILU 2014

SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Parpol peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional; Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya; atau Partai politik baru yaitu partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.

SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Pasal 17 ayat 1 UU No. 8/2012 parpol yang memenuhi PT melengkapi persyaratan: surat keterangan pemenuhan PT & perolehan kursi di DPR/DPRD provinsi/DPRD kab/kota dari KPU Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol. Pasal 15 UU No. 8/2012 parpol yang tidak memenuhi PT/parpol baru melengkapi persyaratan: Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; bukti keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di kab/kota dengan kepemilikan KTA surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol

ALUR PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL Pendaftaran 10 Agust – 7 Sept 2012 Pengurus DPP mendaftar ke KPU menyerahkan dokumen persyaratan Pengurus DPC menyerahkan syarat keanggotaan kepada KPU Kab/Kota KPU menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh KPU Prov & KPU Kab/Kota KPU melakukan verifikasi administrasi PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi Verifikasi oleh KPU Kab/Kota: Vertual pengurus, keterw.perempuan & kantor Verifikasi keanggotaan: adm & faktual Vertual oleh KPU Provinsi (kepengurusan parpol, keterw.perempuan & kantor) Pemberitahuan hasil verifikasi: Vertual pengurus, keterw. perempuan & kantor Vertual keanggotaan Pemberitahuan hasil verifikasi Perbaikan Verifikasi hasil perbaikan KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU melalui KPU Provinsi KPU Provinsi menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 9 – 15 Des 2012 Vertual oleh KPU

Pendaftaran PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran

VERIFIKASI Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu

KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Administrasi Faktual KPU Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

Verifikasi Keanggotaan Parpol KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.

Simulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol SENSUS SAMPEL ACAK SEDERHANA Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat. A. Jika partai politik menyerahkan 1.500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. Populasi : 1.500 10% sampel : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA   Kesimpulan : memenuhi syarat Partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. B. Jika partai politik menyerahkan 1.000 KTA di sebuah kabupaten/kota & setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 KTA, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Populasi : 1.000 10% sampel : 100 KTA tidak memenuhi syarat : 15 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA Kesimpulan : tidak memenuhi syarat Partai politik menyerahkan perbaikan keanggotaan paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Simulasi Pengambilan Sampel Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : 1.500 Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan 1.000 Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah :  Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA  B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah 400.000 orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: 1.000 atau 400.000 x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

S E K I A N & T E R I M A K A S I H