PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PERTEMUAN KE-2
Dalam suatu peristiwa pidana baik yang diketahui secara langsung maupun yang dilaporkan kepada yang berwajib/polisi, maka diperlukan suatu proses penyelidikan terlebih dahulu. Pengertian PENYELIDIKAN dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah : “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan pelaku tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.
PENYIDIK adalah : “ pejabat polisi negara RI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”. Menurut KUHAP terdapat istilah penyelidikan dan penyidikan : Penyelidikan : dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian dari pangkat terendah sampai dengan tertinggi. Penyelidik terdapatdalam pasal 4 KUHAP dan bersifat preventif (mencegah).
Penyidik terdapat dalam pasal 6 KUHAP adalah : pejabat negara yang diberi wewenang khusus. Contoh : polisi kehutanan. Ada 3 saluran proses tindak pidana : Adanya laporan artinya pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana di suatu tempat dan pada waktu tertentu yang dilakukan oleh si X.
b. Adanya pengaduan artinya pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dimana ia sendiri menjadi korban/calon korban. c. Tertangkap tangan dalam arti khusus contoh : polisi sedang bertugas menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana pencurian dan langsung membuat laporan.
PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA LAPORAN & PENGADUAN Tidak dapat ditarik kembali. Tidak merupakan hal yang mutlak untuk memproses ke pengadilan tergantung pada penilaian instansi yang berwenang (kuat/tidak dasar hukumnya) PENGADUAN Dapat ditarik kembali sebelum kasus ke pengadilan atau sesudahnya dengan catatan membayar biaya perkara. Merupakan hal yang harus diperhatikan karena sudah mengancam jiwa seseorang. Merupakan dasar perkara ke pengadilan.
PENGADUAN dibagi 2 yaitu : Aduan bersifat khusus : umumnya terjadi dalam lingkungan keluarga yang tidak membawa akibat nyawa melayang. Contoh seorang anak mencuri perhiasan orang tua dan kemudian orang tua. Aduan bersifat umum : umumnya terjadi dalam lingkungan keluarga yang tidak membawa akibat nyawa melayang. Contoh pelaku yang terlibat dikonotasikan dengan sesuatu yang berbuat tindak pidana biasanya seorang pelaku sebelum disidik sudah ditahan terlebih dahulu.
PENANGKAPAN : suatu tindakan hukum dari pejabat penegak hukum (kepolisian) untuk menghentikan gerak dan kebebasan seseorang karena terlibat suatu tindak pidana untuk dimintakan keterangan maksimal 24 jam (tidak jelas > lepas), jika tindak pidana jelas diteruskan penahanan. PENAHANAN : Suatu tindakan hukum dari pejabat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim) untuk membatasi gerak dan kebebasan seseorang dan menempatkan pada tempat tertentu dan jangka waktu tertentu (lebih dari 24 jam).
Proses Penyidikan : dilakukan oleh penyidik yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang menghadapkan tersangka dan para saksi yang mengetahui tindak pidana yang dituangkan dalam suatu berita acara yang memuat hasil tanya jawab antara para penyidik dan para saksi yang ditandatangani oleh penyidik dan para saksi.
Ada 2 berita acara : 1. proses Verbaal van Verhoor yaitu berita acara yang dibuat oleh penyidik berdasar dari apa yang didengar dari pihak-pihak yang didengar (antara penyidik, saksi dan tersangka) dan ditandatangani kedua pihak. 2. Proses Verbaal van Bervinding yaitu berita acara yang dibuat oleh pejabat atas tanggungjawabnya sendiri yaitu penyidik datang ke tempat kejadian dan membuat catatan.
PERBEDAAN AKIBAT HUKUMNYA Proses Verbaal van Verhoor Sesudah sidang disangkal oleh terdakwa (belum merupakan alat bukti penuh secara formil). Hakim akan memanggil penyidik untuk dikonfrontir atau disempurnakan. Proses Verbaal van Bervinding Secara formil sudah merupakan alat bukti yang harus diterima oleh Hakim dan kebenaran materiil ditentukan oleh Hakim untuk menganalisa isinya.
Berkas Perkara terdiri dari : Uraian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dihubungkan dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Peraturan Perudang-undangan lainnya dalam KUHP. Berita acara pemeriksaan oleh penyidik Barang-barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut bila berkas tersebut lengkap, maka dilimpahkan ke Kejaksaan.
KEJAKSAAN Fase Penuntutan : Setelah Kejaksaan mempelajari maka Panitera Kejaksaan melaporkan kepada kasus Kejaksaan kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum (mereka yang ditunjuk menangani suatu perkara) TUGAS JAKSA PENUNTUT UMUM : Menyusun surat dakwaan, bila terdapat kekurangan dalam berkas perkara maka akan dikembalikan kepada penyidik : berarti kewenangan belum seluruhnya beralih ke Kejaksaan, dan masa ini disebut PRA PENUNTUTAN. Dan Penuntut Umum segera meneruskan perkara jika kewenangan itu sudah beralih penuh/diterima oleh Kejaksaan.