PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
PERIHAL PEMBUKTIAN.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PERTEMUAN KE-2

Dalam suatu peristiwa pidana baik yang diketahui secara langsung maupun yang dilaporkan kepada yang berwajib/polisi, maka diperlukan suatu proses penyelidikan terlebih dahulu. Pengertian PENYELIDIKAN dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah : “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan pelaku tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

PENYIDIK adalah : “ pejabat polisi negara RI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”. Menurut KUHAP terdapat istilah penyelidikan dan penyidikan : Penyelidikan : dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian dari pangkat terendah sampai dengan tertinggi. Penyelidik terdapatdalam pasal 4 KUHAP dan bersifat preventif (mencegah).

Penyidik terdapat dalam pasal 6 KUHAP adalah : pejabat negara yang diberi wewenang khusus. Contoh : polisi kehutanan. Ada 3 saluran proses tindak pidana : Adanya laporan artinya pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana di suatu tempat dan pada waktu tertentu yang dilakukan oleh si X.

b. Adanya pengaduan artinya pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dimana ia sendiri menjadi korban/calon korban. c. Tertangkap tangan dalam arti khusus contoh : polisi sedang bertugas menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana pencurian dan langsung membuat laporan.

PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA LAPORAN & PENGADUAN Tidak dapat ditarik kembali. Tidak merupakan hal yang mutlak untuk memproses ke pengadilan tergantung pada penilaian instansi yang berwenang (kuat/tidak dasar hukumnya) PENGADUAN Dapat ditarik kembali sebelum kasus ke pengadilan atau sesudahnya dengan catatan membayar biaya perkara. Merupakan hal yang harus diperhatikan karena sudah mengancam jiwa seseorang. Merupakan dasar perkara ke pengadilan.

PENGADUAN dibagi 2 yaitu : Aduan bersifat khusus : umumnya terjadi dalam lingkungan keluarga yang tidak membawa akibat nyawa melayang. Contoh seorang anak mencuri perhiasan orang tua dan kemudian orang tua. Aduan bersifat umum : umumnya terjadi dalam lingkungan keluarga yang tidak membawa akibat nyawa melayang. Contoh pelaku yang terlibat dikonotasikan dengan sesuatu yang berbuat tindak pidana biasanya seorang pelaku sebelum disidik sudah ditahan terlebih dahulu.

PENANGKAPAN : suatu tindakan hukum dari pejabat penegak hukum (kepolisian) untuk menghentikan gerak dan kebebasan seseorang karena terlibat suatu tindak pidana untuk dimintakan keterangan maksimal 24 jam (tidak jelas > lepas), jika tindak pidana jelas diteruskan penahanan. PENAHANAN : Suatu tindakan hukum dari pejabat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim) untuk membatasi gerak dan kebebasan seseorang dan menempatkan pada tempat tertentu dan jangka waktu tertentu (lebih dari 24 jam).

Proses Penyidikan : dilakukan oleh penyidik yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang menghadapkan tersangka dan para saksi yang mengetahui tindak pidana yang dituangkan dalam suatu berita acara yang memuat hasil tanya jawab antara para penyidik dan para saksi yang ditandatangani oleh penyidik dan para saksi.

Ada 2 berita acara : 1. proses Verbaal van Verhoor yaitu berita acara yang dibuat oleh penyidik berdasar dari apa yang didengar dari pihak-pihak yang didengar (antara penyidik, saksi dan tersangka) dan ditandatangani kedua pihak. 2. Proses Verbaal van Bervinding yaitu berita acara yang dibuat oleh pejabat atas tanggungjawabnya sendiri yaitu penyidik datang ke tempat kejadian dan membuat catatan.

PERBEDAAN AKIBAT HUKUMNYA Proses Verbaal van Verhoor Sesudah sidang disangkal oleh terdakwa (belum merupakan alat bukti penuh secara formil). Hakim akan memanggil penyidik untuk dikonfrontir atau disempurnakan. Proses Verbaal van Bervinding Secara formil sudah merupakan alat bukti yang harus diterima oleh Hakim dan kebenaran materiil ditentukan oleh Hakim untuk menganalisa isinya.

Berkas Perkara terdiri dari : Uraian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dihubungkan dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Peraturan Perudang-undangan lainnya dalam KUHP. Berita acara pemeriksaan oleh penyidik Barang-barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut bila berkas tersebut lengkap, maka dilimpahkan ke Kejaksaan.

KEJAKSAAN Fase Penuntutan : Setelah Kejaksaan mempelajari maka Panitera Kejaksaan melaporkan kepada kasus Kejaksaan kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum (mereka yang ditunjuk menangani suatu perkara) TUGAS JAKSA PENUNTUT UMUM : Menyusun surat dakwaan, bila terdapat kekurangan dalam berkas perkara maka akan dikembalikan kepada penyidik : berarti kewenangan belum seluruhnya beralih ke Kejaksaan, dan masa ini disebut PRA PENUNTUTAN. Dan Penuntut Umum segera meneruskan perkara jika kewenangan itu sudah beralih penuh/diterima oleh Kejaksaan.