Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Contract Law

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
E-COMMERCE Pertumbuhan penggunaan kartu kredit, Automated Teller Machines dan perbankan via telepon di tahun 1980-an juga merupakan bentuk-bentuk Electronic.
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Regulasi bisnis Online
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Misalina Ginting, S.Kom., M.Si Proses pembayaran elektronik.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pertemuan 11 MK : e-commerce
TUGAS MAKALAH E – commerce dan E - business
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
E-COMMERCE.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
Bab 15 Merancang dan Mengelola Saluran Pemasaran Terintegrasi
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Karakter Kontrak Elektronik(Cyberspace Contract)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Internet Adalah jaringan komputer yang jangkauannya seluas dunia. Hampir ditiap kota besar dan di daerah-daerah yang ada jaringan telponnya, sudah dapat.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Etika bisnis dan e-commerce
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Contract Law Agus Riyanto, SH, LL.M

Pengertian E- Commerce Electronic Commerce Transaction adalah transaksi perdagangan antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak dengan mempergunakan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.

Unsur-unsur Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik) Adanya kontrak dagang. Kontrak dagang tersebut dilaksanakan dengan media elektronik. Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan. Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik. Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www. Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.

www.amazon.com

www.ebay.com

www.walmart.com

www.buy.com

www.bhineka.com

Aktivitas E-Commerce Internet Network Operator Users/ Cons. LAN

Aktivitas Pasar Tradisional

Keuntungan E-Commerce Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat. Produsen : efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu. Manajemen : peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.

Kerugian E-Commerce

Macam Perjanjian Elektronik digital Pembuatan kontrak Barang/jasa Penyerahan physical Perjanjian Elektronik Pembuatan kontrak Jasa /informasi digital Penyerahan

Apakah Perjanjian itu ? Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH : perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer, aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding). Pasal 1313 KUHPer : suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.

Syarat Sahnya Perjanjian [1320 KUHPer] Syarat Subjektif: Kesepakatan: Tanpa: Kekhilafan, Paksaan, dan Penipuan. One, Two or Three Click Kecakapan : Dewasa, atau Tidak dibawah pengampuan, Digital Certificate Syarat Objektif: Suatu hal tertentu: Terhitung/Terukur, Tertentu jenisnya, dapat diperdagangkan. Informasi Digital, sehingga Gambar harus sesuai dengan realita. Suatu sebab yang halal: Tidak melanggar: Undang-undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum.

Legalitas Perjanjian Elektronik Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja perjanjian dilakukan melalui media elektronik. Hal ini berarti tidak ada kontak fisik. Syarat sahnya perjanjian pun sama dilakukan melalui proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan “tinta basah” yang selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatan para pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan “tanda tangan digital”. Digital signature sebagai prosedur teknis yang menjamin bahwa para pihak tidak dapat lagi “mengingkari keberadaanya” sebagai subyek hukum dalam perjanjiaan transaksi elektronik. Artinya fungsi digital signature tersebut menjadi dasar sahnya suatu perjanjian dan merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka. Namun apakah cukup semudah itu ?

POKOK PERMASALAHAN Apakah perjanjian elektronik telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata ?

Syarat Pertama : Sepakat Mereka Yang Mengikatkan Dirinya Suatu kesepakatan diawali dengan penawaran oleh suatu pihak dan dilanjutkan dengan tanggapan berupa penerimaan oleh pihak lain. Jika penawaran tersebut tidak ditanggapi, maka tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu diperlukan dua pihak untuk melahirkan suatu kesepakatan. Dalam jual beli tradisional kesepakatan mudah diketahui dari proses lisan maupun tulisan langsung. Dalam e-commerce kesepakatan perjanjian tersebut tidaklah diberikan secara langsung tetapi diberikan melalui media elektronik yaitu internet.

Dalam transaksi e-commerce pihak yang memberikan penawaran adalah pihak penjual, dalam hal ini yang ditawarkan adalah barang barang dagangannya melalui website. Semua pihak pengguna internet dapat bebas masuk untuk melihat barang barang tersebut atau membelinya. Jika pembeli tertarik untuk membeli maka pembeli hanya perlu memilih barang yang diinginkannya dengan cara meng-klik barang yang tersebut, kemudian barang tersebut akan masuk ke shopping chart . Biasanya setelah pesanan tersebut sampai di tempat penjual (merchant), maka penjual akan mengirim e-mail atau melalui telepon untuk mengkonfirmasi pesanan tersebut kepada konsumen.

Proses terciptanya penawaran dan permintaan tersebut dapat menimbulkan keragu-raguan kapan sesungguhnya terciptanya suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam praktek negara-negara eropa telah memberikan garis-garis petunjuk kepada para negara anggotanya, dengan menggunakan sistem “3klik”. Cara kerja sistem ini adalah : klik pertama : calon pembeli melihat di layar komputer adanya penawaran dari calon penjual. klik kedua : calon pembeli memberikan penerimaan terhadap penawaran tersebut klik ketiga : setelah klik ke dua masih ada syarat peneguhan dan persetujuan dari calon penjual kepada pembeli perihal diterimanya penerimaan calon pembeli.

Sistem tiga klik ini jauh lebih aman dari pada sistem dua klik yang berlaku sebelumnya sebab dalam sistem “2klik”, penjual dapat mengelak dengan menyatakan kepada calon pembeli bahwa yang bersangkutan tidak menerima “penerimaan” dari calon pembeli dan ini tentunya akan merugikan pembeli. Dalam sistem hukum Indonesia ketentuan “3klik” belum ada. Tidak ada kewajiban penjual untuk melakukan konfirmasi kepada pembeli sehingga banyak penjual yang tidak lagi melakukan konfirmasi. Hal ini merugikan konsumen karena mereka tidak mengetahui apakah pesanannya telah diterima atau belum. Jika terjadi suatu wanprestasi akan sulit untuk menghitung kapan terjadinya wanprestasi karena penjual dengan mudah mendalilkan bahwa mereka tidak menerima pesanan tersebut. Untuk itu konfirmasi penting dilakukan oleh penjual kepada konsumen.

Sepakat Pihak-pihak Mengikatkan Dirinya

Sahnya Perjanjian Dalam E-Commerce Untuk pengaturan e-Commerce dengan menerapkan KUHPer secara analogi, dimana terhadap ketentuan-ketentuan dari e-Commerce diterapkan ketentuan Buku III tentang Hukum Perikatan. Untuk sahnya suatu kontrak harus mempergunakan kepada syarat-syarat yang diatur di dalam ps.1320 KUHPer yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut :

Sepakat Mereka Yang Mengikatkan Dirinya Suatu kesepakatan selalu diawali dengan adanya suatu penawaran oleh suatu pihak [produsen] dan dilanjutkan dengan adanya tanggapan berupa penerimaan oleh pihak lainnya [konsumen]. Apabila penawaran tersebut tidak ditanggapi, maka tidak akan ada kesepakatan. Oleh karena itu diperlukan dua pihak untuk melahirkan suatu kesepakatan bersama. Dalam e-commerce kesepakatan perjanjian tersebut tidak diberikan secara langsung tetapi diberikan melalui media elektronik sebagai perantaraannya, karena memang pihak-pihak memang tidak bertemu secara langsung.

Proses Persetujuan E-Commerce Dalam perdagangan elektronik mengenal sistem “3 klik” : klik pertama : calon pembeli melihat di layar komputer adanya penawaran dari calon penjual. klik kedua : calon pembeli memberikan penerimaan terhadap penawaran tersebut klik ketiga : setelah klik ke dua masih ada syarat peneguhan dan persetujuan dari calon penjual kepada pembeli perihal diterimanya penerimaan calon pembeli Dengan demikian proses persetujuannya memang berbeda dibandingkan jual beli yang konvesional, sehingga sangat sulit terjadi adanya tawar menawar di antara penjual dan pembeli.

Klik Pertama

Window Shopping Dalam tampilan awal trading web situs www.bhineka.com inilah terjadi apa yang disebut dengan “klik pertama” yaitu kegiatan seorang/beberapa calon pembeli melihat (“window shopping”) di layar komputer adanya penawaran dari penjual

www.bhineka.com/bhindexpc.htm Apple Product List

Klik Pertama Dalam keterangan gambar diatas pembeli masih dalam tahapan “klik pertama” karena pembeli masih memilih dan menentukan produk Apple Computer mana yang akan di beli oleh konsumen. Hal ini berarti konsumen belum mengambil keputusan apa-apa, sehingga tidak ada implikasi hukumnya.

www.bhineka.com/bhindexpc.htm Apple Computer List

Memilih Barang Untuk Dibeli Dalam keterangan diatas pembeli sudah mencapai tahapan akhir dalam “klik pertama” dalam tahapan ini pembeli akan menentukan barang apa yang akan dibeli, dalam hal ini yang akan dibeli adalah sebuah komputer merek “Apple Computer”. Hal ini berarti telah terjadi proses memilih barang apa yang akan dibeli konsumen.

Klik Kedua

www.bhineka.com/bhindexpc.htm Shopping Cart

Klik Kedua Keterangan gambar ini adalah proses melakukan apa yang disebut dengan “klik kedua” yaitu ketika calon pembeli telah memberikan penerimaan terhadap penawaran tersebut. Dalam hal ini penerimaan penawaran tersebut dapat dilakukan pada saat barang yang akan dibeli oleh konsumen di add ke dalam shopping cart, ketika proses tersebut sudah dilakukan maka tahapan “klik kedua” sudah dilakukan oleh pembeli.

Klik Ketiga [Term & Condition]

Klik Ketiga “Klik ketiga” yaitu klik yang terakhir adalah ketika adanya syarat peneguhan dan persetujuan dari calon penjual kepada pembeli mengenai telah diterimanya penerimaan calon pembeli. Dalam e-commerce sering disebut juga dengan istilah “Term And Condition” [Syarat dan Kondisi] sesungguhnya adalah hukum yang berlaku bagi para pihak dan dengan itu kedua belah telah terikat oleh karenanya. Jika pembeli “accept” atau setuju, maka sah sudah adanya.

www.bhineka.com/bhindexpc.htm Term & Condition

www.bhineka.com Term and Condition Selamat datang pada halaman Syarat dan Kondisi Anda harus membaca, menyetujui dan menerima semua aturan yang disebutkan dalam halaman ini untuk menjadi Member Bhinneka.com. Bhinneka.com dibuat untuk dan hanya untuk perorangan Bhinneka.com hanya menerima anggota berusia 17 tahun keatas dan atau layak bertindak sesuai hukum Bhinneka.com merupakan persembahan dari Bhinneka.com sebagai penghargaan bagi para pengunjungnya. Menjadi anggota Bhinneka.com tidak dikenakan biaya Semua data harus diisi dengan lengkap dan benar serta tidak menyalahgunakan data termasuk (namun tidak terbatas pada) nomor telepon, email, dan alamat milik orang lain dengan alasan dan tujuan apapun. Anda bersedia dituntut secara hukum oleh pemilik data yang sah dan Bhinneka.com berhak mencabut hak keanggotaan dan atau memilih langkah hukum untuk pelanggaran ini Bhinneka.com menggunakan berbagai cara untuk verifikasi identitas pengguna Bhinneka.com . Karena terhitung sulit untuk verifikasi keabsahan data di internet, Bhinneka.com menyediakan kolom penilaian bagi anggota terhadap anggota lainnya untuk membantu mengevaluasi setiap anggota yang berinteraksi dengan Anda

www.bhineka.com Term and Condition Setiap anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan password dan penggunaan akunnya Bhinneka.com sangat menyarankan Anda untuk mempelajari setiap detail dari cara berinteraksi dan data yang tersedia agar meminimalisasi terjadinya kerugian di pihak Anda. Perlu disadari bahwa resiko menemukan data atau anggota yang beritikad tidak baik tetap ada. Dengan menyetujui Petunjuk dan Aturan ini, Anda menerima bahwa Bhinneka.com tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan spesifikasi, gambar, garansi, kondisi dan kerugian-kerugian lain yang diderita berkaitan dengan resiko tersebut Sebagai penjual, Anda harus memberikan gambaran yang sebenar-benarnya tentang produk yang Anda jual. Tidak dibenarkan menambahkan atau mengurangi data produk untuk tujuan menguntungkan diri sendiri Anggota Bhinneka.com setuju untuk tidak menyalahgunakan fasilitas dan fitur yang ada untuk merugikan manapun juga, individu maupun kelompok Bhinneka.com berhak memperingatkan, membekukan dan menghapus akun keanggotaan secara sepihak jika dicurigai berkaitan dengan pemalsuan/penyalahgunaan data, spamming, penipuan, melanggar salah satu poin dalam Petunjuk dan Aturan Bhinneka.com dan segala jenis pelanggaran hukum

www.bhineka.com term and condition Demi kelancaran dan mutu Bhinneka.com, anggota: Dilarang keras mengiklankan/mencari produk atau jasa non-IT Dilarang keras mengiklankan/mencari produk hasil curian, selundupan, bajakan dan atau hasil pelanggaran hukum lainnya Dilarang keras menggunakan produk berhak cipta milik orang lain, seperti gambar, foto atau teks tanpa ijin tertulis dari pemilik hak cipta Dilarang keras mengiklankan/mencari segala jenis produk atau jasa yang berkaitan dengan pornografi, sadisme dan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama, dalam bentuk apapun Dilarang keras menggunakan kata-kata kotor, penghinaan, atau apapun yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu atau kelompok Dilarang keras menyertakan segala jenis konten yang mengandung virus dan atau program perusak berbentuk apapun Dilarang keras mengiklankan Multi Level Marketing, money games, uang cepat dan sejenisnya Dilarang keras mengiklankan usaha dan atau website sejenis dengan Bhinneka.com Diharuskan memasan iklan sesuai dengan kategori yang benar Diharuskan menghapus iklan produk yang telah terjual

www.bhineka.com term and condition Bhinneka.com tidak memanfaatkan, menjual atau meminjamkan data-data anggota untuk tujuan marketing pihak luar. Kerahasiaan dan keamanan data-data setiap anggota terjamin Bhinneka.com berhak kapanpun dan dengan alasan apapun, mengubah bagian manapun dalam Syarat dan Kondisi ini dan setiap anggota menyetujuinya Dengan sebab dan alasan apapun yang tidak perlu disosialisasikan, Bhinneka.com berhak mengubah, menambah atau mengurangi fitur dan menutup Bhinneka.com dan setiap anggota menyetujui serta membebaskan Bhinneka.com dari segala tuntutan dalam bentuk apapun Hak Cipta Bhinneka.com dilindungi dengan Undang-undang. Dilarang menyadur, mengkopi, megutip atau menggunakan tanpa ijin tertulis, sebagian atau seluruh isi Bhinneka.com untuk tujuan apapun agree disagree

Syarat Kedua : Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan Pada asasnya semua orang cakap untuk membuat perikatan, kecuali jika oleh UU dinyatakan tidak cakap. Menurut UU yang tidak cakap adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan mereka yang dibawah pengampuan (gila, dungu, lemah akal dan pemboros). Dalam transaksi elektronik sangat sulit untuk menentukan seseorang transaksi telah dewasa atau tidak berada dibawah pengampuan karena proses penawaran dan penerimaan tidak secara langsung dilakukan, tetapi hanya melalui media virtual yang rawan penipuan Jika ternyata yang melakukan transaksi adalah orang yang tidak cakap, pihak yang dirugikan dapat menuntut perjanjian dibatalkan.

Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan

Cakap atau Tidak Cakap Pada asasnya semua orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali jika oleh UU dinyatakan tidak cakap. Menurut KUHPer yang tidak cakap adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan mereka yang dibawah pengampuan.

Kartu Kredit Dalam perdagangan elektronik atau e-Commerce kita tidak dapat melihat berapa usia orang yang melakukan pembelian secara on-line, namun ada satu hal yang dapat kita jadikan patokan untuk mngetahui usia seseorang yang melakukan transaksi. Patokan tersebut dapat dilihat dari cara pembayaran dalam perdagangan elektronik. Dalam e-Commerce yang menjadi alat pembayaran adalah kartu kredit. Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit baru bisa didapatkan jika seseorang sudah bekerja. Orang bekerja pada umumnya pada usia 21 ke atas (contoh : ABN AMRO CREDIT CARD APPLICATION FORM ) sehingga, syarat ke dua yaitu kecakapan para pihak dapat dilakukan

Syarat Ketiga : Suatu Hal Tertentu Hal tertentu menurut UU adalah “prestasi” di dalam pokok perjanjian. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. UU tidak mengharuskan sudah ada atau belum ada di tangan debitur pada saat perjanjian di buat dan jumlahnya juga tidak harus disebutkan sepajang dapat ditetapkan atau dihitung kemudian. Ada barang tertentu yang tidak dapat diperjual-belikan melalui e-commerce, seperti misalnya hewan, sebab ada kendala dalam melakukan jual belinya, termasuk juga barang - barang yang tidak dapat dijual melalui kesepakatan on-line seperti contohnya tanah. Jual beli tanah harus dituangkan dalam akta yaitu akta pejabat pembuat akta tanah.

Suatu Hal Tertentu

Barang Yang Akan Dibeli Barang yang dimaksudakan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya, sehingga harus jelas apa sesungguhnya akan dibeli oleh konsumen. Syarat ke tiga sahnya perjanjian adalah menurut KUHPerdata yaitu adalah suatu hal tertentu. Dalam website www.bhineka.com , barang yang diperjual belikan sudah jelas ditentukan jenisnya, yaitu barang barang elektronik, sehingga syarat ke tiga dari sahnya perjanjian sudah diterapkan dalam website ini

www.bhineka.com/bhindexpc.htm

Syarat Keempat : Suatu Sebab Yang Halal Sebab yang halal adalah isi dari perjanjian yang dan bukan sebab para pihak mengadakan perjanjian. Isi dari perjanjian tersebut haruslah sesuai dengan undang undang dan tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Hal ini berarti bahwa obyek yang menjadi perjanjian haruslah segala sesuatu yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilarang mengadakan perjanjian untuk hal-hal yang tidak dapat diterima, misalnya perjanjian untuk membunuh orang lain.

Sebab Yang Halal

Isi Perjanjian Harus Sesuai Hukum Sebab yang halal adalah isi dari perjanjian yang dan bukan sebab para pihak mengadakan perjanjian Isi perjanjian tersebut haruslah sesuai dengan undang undang dan tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam website www.bhineka.com isi dari Term And Condition tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kesusilaan sehingga syarat sah-nya perjanjian sudah terpenuhi

Syarat Sah-nya Perjanjian Transaksi Elektronik Contoh Konkrit Sepakat mereka yang mengikat dirinya Term And Condition, teori “tiga klik” Kecakapan para pihak Credit Card Suatu hal tertentu Barang yang diperjual belikan, contoh : Apple Computer, PDA, Digital Camera Sebab yang halal Isi perjanjian tidak melanggar kesusialaan dan ketertiban umum

Kesimpulan Dengan demikian, maka transaksi atas pembelian melalui situs www.bhineka.com sudah dan telah memenuhi ke empat syarat sahnya perjanjian sehingga website tersebut layak untuk diakses serta layak untuk melakukan berbagai transaksi dengan merchant dalam website tersebut. Oleh karena itu telah memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tentang syahnya Perjanjian.

Pemenuhan Pasal 1320 KUHPer Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Transaksi antara penjual dengan pembeli dalam tahapan persetujuan barang telah selesai sebagian sambil menunggu barang tiba atau diantar ke alamat pembeli sesuai dengan tempat ditunjuk. Pada umumnya, Bank baru akan mengabulkan permohonan dari pembeli setelah penjual menerima konfirmasi dari Bank yang ditunjuk oleh penjual dalam transaksi e-commerce tersebut untuk membayar transaksi tersebut.

Konfirmasi Pengiriman Barang Setelah penjual menerima konfirmasi bahwa pembeli telah membayar harga barang yang dipesan, maka selanjutnya pihak penjual akan melanjutkan atau mengirimkan konfirmasi kepada perusahaan jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang dipesan ke alamat pembeli. Setelah semua proses terlewati, dimana ada proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut dapat dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir

Saat Terjadinya Perjanjian Elektronik Transaksi E-commerce dianggap sudah terjadi antara pembeli dan penjual dan pembeli sekita setelah mereka “sepakat” tentang barang dan harga meskipun barang itu belum diserahkan secara phisik maupun harganya belum dibayar. Dalam transaksi elektronik tidak ada proses tawar menawar seperti jual beli di pasar tradisional secara langsung. Di dunia maya yang ditawarkan barang dan jasa secara terbatas dan telah ditentukan oleh penjual. Jika pembeli tidak setuju atau tidak sepakat, maka pembeli bebas untuk tidak meneruskan transaksi dengan melihat web site atau toko on line lain yang sesuai dengan keinginannya. Kesepakatan dihasilkan dalam transaksi e-commerce jika pembeli menyepakati barang dan jasa yang ditawarkan oleh penjual (merchant).

Batalnya Perjanjian Elektronik Transaksi e-commerce sebagai suatu perjanjian juga “dapat” dibatalkan. Pembeli yang telah menyepakati barang dan harga masih memiliki kesempatan untuk membatalkan perjanjian jual beli dengan fasilitas “cancel an order”, tetapi dengan catatan bahwa barang tersebut belum masuk pada tahap pengiriman. Demikian pula dengan pihak penjual (merchant) juga dapat membatalkan perjanjian jika ternyata yang melakukan transaksi tersebut adalah terbukti belum dewasa atau tidak cakap atau ternyata terdapat unsur-unsur paksaan, penipuan dan kehilafan.

Sumber Literatur Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian, RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2005 Edmon Makarim, Materi Sosialisasi RUU ITE, Depkominfo, RI, Jakarta, 2007.

Sekian dan Terima kasih

Pendahuluan