STRATEGI PENGAWASAN PEMILU Nur Muktiadi Disampaikan sebagai bahan materi Bimbingan Teknis Panwascam Kabupaten Tegal 2012
PENGAWASAN PEMILU KADA Definisi : Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan : menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan memastikan terselenggaranya Pemilu Kada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada secara menyeluruh. PENGAWASAN PEMILU KADA ASAS : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum;tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; Keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas.
KATA KUNCI: Strategi Pengawasan SOSIALISASI kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan Pemilu Kada dan sanksi-nya PENCEGAHAN PARTISIPASI: mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu Kada; PERINGATAN DINI: menyampaikan peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu Kada, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, Tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran LAW ENFORCEMENT: mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu PENINDAKAN PUBLIKASI: melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran
melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu Kada maupun non-tahapan seperti logistik dan pergerakan surat suara menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan titik rawan pelanggaran mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya; melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan Pemilu Kada secara proaktif; PENGAWASAN AKTIF menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilu Kada secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif; dan melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu Kada; menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu Kada; Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Kada; menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, komisi/badan negara independen, organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam rangka menjaring dan memperluas dukungan terhadap proses dan hasil pengawasan; melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon dalam rangka membangun ketaatan terhadap aturan; membangun sinergitas dengan media massa dalam rangka mengoptimalkan sosialisasi proses dan hasil pengawasan; dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Money Politics Penegak Hukum Panwaslu Tokoh Agama Wartawan memiiki akses dan sumber informasi yang luas, dalam mendeteksi informasi money politic, dan membutuhkan Panwas sebagai salah satu sumber berita Cakada dan Tim Kampanye memiliki kepentingan dan motif yang sama untuk melakukan money politics Tim Kampanye Cakada Wartawan Penegak Hukum Panwaslu Pemantau Tokoh Agama Tokoh agama memiliki kepentingan dan pengaruh luas untuk membangun etika politik
CONTOH HASIL IDENTIFIKASI MITRA POTENSIAL TAHAPAN TITIK RAWAN MITRA POTENSIAL PERAN YANG DIHARAPKAN BENTUK KERJA SAMA Kampanye Money Politic Wartawan Menjadi sumber informasi alternatif Komunikasi intensif Pemantau Menjadi sumber informasi dan mitra pengawasan Kerja sama pemantauan Tokoh agama Menjadi mitra dalam mengkampanyekan larangan money politics Sosialisasi bersama Cakada & Tim Kampanye Menghindari praktek money politic Melakukan sosialisasi kepada Cakada Catatan: Kunci utama dalam identifikasi mitra potensial adalah kecermatan dan detail dalam mengidentifikasi mitra potensial, kepentingan mereka, dan tingkat pertemuan/kesamaan kepentingan mereka dengan Panwas
RENCANA KERJA PENGAWASAN TAHAPAN TITIK RAWAN KEGIATAN PENGAWASAN TARGET (CAPAIAN) PELAKSANA WAKTU Pemutkahiran daftar pemilih Pencalonan Kampanye Masa Tenang Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi Penetapan hasil [1] Isilah kegiatan dengan bentuk kegiatan yang konkrit, terukur dan efektif [2] Tentukan target yang akan dicapai sesuai dengan bentuk kegiatan [3] Jelaskan siapa pelaksana kegiatan, bisa Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, atau PPL [4] Tentukan alokasi waktu pelaksanaan kegiatan secara lengkap (tanggal, bulan, tahun)