STRATEGI PENGAWASAN PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

POTENSI KERAWANAN PEMILU
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. Oleh : ENDANG.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI KAB. BANTUL
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
LAPORAN KEGIATAN DRD TAHUN 2011
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA M. Amir Nashiruddin BAWASLU DIY.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
LAPORAN KINERJA HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019
Transcript presentasi:

STRATEGI PENGAWASAN PEMILU Nur Muktiadi Disampaikan sebagai bahan materi Bimbingan Teknis Panwascam Kabupaten Tegal 2012

PENGAWASAN PEMILU KADA Definisi : Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan : menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan memastikan terselenggaranya Pemilu Kada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada secara menyeluruh. PENGAWASAN PEMILU KADA ASAS : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum;tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; Keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas.

KATA KUNCI: Strategi Pengawasan SOSIALISASI kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan Pemilu Kada dan sanksi-nya PENCEGAHAN PARTISIPASI: mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu Kada; PERINGATAN DINI: menyampaikan peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu Kada, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, Tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran LAW ENFORCEMENT: mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu PENINDAKAN PUBLIKASI: melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran

melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu Kada maupun non-tahapan seperti logistik dan pergerakan surat suara menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan titik rawan pelanggaran mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya; melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan Pemilu Kada secara proaktif; PENGAWASAN AKTIF menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilu Kada secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif; dan melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu Kada; menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu Kada; Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Kada; menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, komisi/badan negara independen, organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam rangka menjaring dan memperluas dukungan terhadap proses dan hasil pengawasan; melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon dalam rangka membangun ketaatan terhadap aturan; membangun sinergitas dengan media massa dalam rangka mengoptimalkan sosialisasi proses dan hasil pengawasan; dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Money Politics Penegak Hukum Panwaslu Tokoh Agama Wartawan memiiki akses dan sumber informasi yang luas, dalam mendeteksi informasi money politic, dan membutuhkan Panwas sebagai salah satu sumber berita Cakada dan Tim Kampanye memiliki kepentingan dan motif yang sama untuk melakukan money politics Tim Kampanye Cakada Wartawan Penegak Hukum Panwaslu Pemantau Tokoh Agama Tokoh agama memiliki kepentingan dan pengaruh luas untuk membangun etika politik

CONTOH HASIL IDENTIFIKASI MITRA POTENSIAL TAHAPAN TITIK RAWAN MITRA POTENSIAL PERAN YANG DIHARAPKAN BENTUK KERJA SAMA Kampanye Money Politic Wartawan Menjadi sumber informasi alternatif Komunikasi intensif Pemantau Menjadi sumber informasi dan mitra pengawasan Kerja sama pemantauan Tokoh agama Menjadi mitra dalam mengkampanyekan larangan money politics Sosialisasi bersama Cakada & Tim Kampanye Menghindari praktek money politic Melakukan sosialisasi kepada Cakada Catatan: Kunci utama dalam identifikasi mitra potensial adalah kecermatan dan detail dalam mengidentifikasi mitra potensial, kepentingan mereka, dan tingkat pertemuan/kesamaan kepentingan mereka dengan Panwas

RENCANA KERJA PENGAWASAN TAHAPAN TITIK RAWAN KEGIATAN PENGAWASAN TARGET (CAPAIAN) PELAKSANA WAKTU Pemutkahiran daftar pemilih Pencalonan Kampanye Masa Tenang Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi Penetapan hasil [1] Isilah kegiatan dengan bentuk kegiatan yang konkrit, terukur dan efektif [2] Tentukan target yang akan dicapai sesuai dengan bentuk kegiatan [3] Jelaskan siapa pelaksana kegiatan, bisa Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, atau PPL [4] Tentukan alokasi waktu pelaksanaan kegiatan secara lengkap (tanggal, bulan, tahun)