DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
HAK TANGGUNGAN.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
SKMHT Notariil ?.
1. Dasar Hukum (antara lain) :
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY HAK TANGGUNGAN DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY

PENGERTIAN: Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain (Thomas Suyanto, 1996: 2)

TUJUAN UUHT: Memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga HT yang kuat yang di dalamnya antara lain menegaskan atau meluruskan persepsi yang kurang tepat diwaktu lalu; Memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur

OBYEK HAK TANGGUNGAN: Berdasarkan Pasal 4 UUHT: Menyatakan bahwa yang dapat menjadi obyek HT adalah Hak atas tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan; Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, hak-hak lainnya adalah: Hak Pakai; Hasil Karya.

Pasal 5 UUHT, menyebutkan: Suatu obyek HT dibebani dengan lebih dari satu HT guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang; Apabila suatu obyek HT dibebani dengan lebih dari satu HT, peringkat masing-masing HT ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan; Peringkat HT yang didaftarkan pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan

SUBYEK HT: Pemberi HT, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UUHT, disebutkan bahwa Pemberi HT adalah orang-perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan; Pasal 8 ayat (2) UUHT: kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi HT pada saat pendaftaran HT dilakukan; Pemegang HT, berdasarkan Pasal 9 UUHT adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau yang menjadi kreditur.

Tata Cara Pemberian HT (Pasal 10 UUHT): (1) Pemberian HT didahului dengan janji untuk memberikan HT sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian hutang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan hutang tersebut; (2) Pemberian HT dilakukan dengan pembuatan APHT oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tata Cara Pemberian HT (Pasal 10 UUHT): (3) Apabila obyek HT berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian HT harus dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

ISI APHT: Nama dan Identitas pemegang dan pemberi HT; Domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan apabila diantara mereka ada yang berdomisili diluar Indonesia dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan maka Kantor PPAT tempat pembuatan APHT dianggap sebagai domisili yang dipilih; Penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1); Nilai tanggungan; Uraian yang jelas mengenai obyek HT.

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Jika si pemohon tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT untuk membuat APHT-nya maka dapat membuat SKMHT; Tujuan pembuatan SKMHT adalah untuk memudahkan pemberian pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan, mengingat keberadaan PPAT sampai wilayah kecamatan, sedangkan Notaris tidak selalu ada di wilayah Kecamatan, khususnya daerah-daerah di luar Jawa.

Pasal 17 UUHT: Bentuk dan Isi APHT; Bentuk dan Isi buku tanah Hak Tanggung dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tatacara pemberian dan pembebanan Hak Tanggungan, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 5 Th. 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Pasal 18 UUHT: Hapusnya Hak Tanggungan: Hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan; Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; Hapusnya Hak atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan;