KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
NPWP dan NPPKP.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
SUBJEK PAJAK.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Pertambahan Nilai
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

PAJAK Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit adalah kode administrasi perpajakan.

FUNGSI NPWP Untuk mengetahui Identitas Wajib Pajak Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam pembayaran pajak. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.

KEWAJIBAN NPWP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP Badan Usaha dalam segala bentuk termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) Bendaharawan pemerintah

Persyaratan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP: Persyaratan Subjektif Persyaratan Objektif

JENIS-JENIS WAJIB PAJAK: Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahn penghasilan atau harta, wajib ber-NPWP Wanita kawin yang tidak hidup berpisah mempunyai piliha sebagai berikut: Dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri. Dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui mekanisme NPWP anggota keluarga. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak (Wajib Pajak Non Subjek Pajak) Warisan Pengusaha Kena Pajak

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DATAU PELAPORAN USAHA WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, paling lama 1 (satu) bulan seletah saat usaha mulai dijalankan. WP Orang, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang disetahunkan jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak Pengusaha Kecil yang: Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun pajak seluruh nilai peredaran usaha bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil (600 juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.