KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PAJAK Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit adalah kode administrasi perpajakan.
FUNGSI NPWP Untuk mengetahui Identitas Wajib Pajak Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam pembayaran pajak. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
KEWAJIBAN NPWP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP Badan Usaha dalam segala bentuk termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) Bendaharawan pemerintah
Persyaratan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP: Persyaratan Subjektif Persyaratan Objektif
JENIS-JENIS WAJIB PAJAK: Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahn penghasilan atau harta, wajib ber-NPWP Wanita kawin yang tidak hidup berpisah mempunyai piliha sebagai berikut: Dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri. Dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui mekanisme NPWP anggota keluarga. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak (Wajib Pajak Non Subjek Pajak) Warisan Pengusaha Kena Pajak
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DATAU PELAPORAN USAHA WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, paling lama 1 (satu) bulan seletah saat usaha mulai dijalankan. WP Orang, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang disetahunkan jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak Pengusaha Kecil yang: Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun pajak seluruh nilai peredaran usaha bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil (600 juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.