Oleh : DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA, BC.IP, M.SI KETUA KOMISI II DPR RI “Dampak Perubahan Undang-Undang Pemilu Terhadap Partai Golkar” Disampaikan Pada Acara Balitbang DPP Partai Golkar Kamis 5 April 2012 di Oasis Amir Hotel.
1.PARLIAMENTARY THRESHOLD (PT) 2.SISTEM PEMILU 3.ALOKASI KURSI PER DAPIL 4.METODE PENGHITUNGAN SUARA UNTUK DIKONVERSI MENJADI KURSI SUBSTANSI PERUBAHAN UU PEMILU
Fraksi Partai Golkar Mengusulkan PT 5% Secara Nasional Dampaknya : Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Penguatan Kelembagaan dan Efektifitas Kerja DPR Memudahkan Dalam Pengambilan Keputusan Sinergitas Pusat dan Daerah
Fraksi Partai Golkar Mengusulkan Sistem Proporsional Terbuka Dampaknya : IMAGE / CITRA PARTAI PARTISIPASI KADER MENINGKAT BIAYA PARTAI BERKURANG CALEG TERPILIH POPULER
PEROLEHAN KURSI BERTAMBAH FUNGSI REPRESENTATIVE OPTIMAL Fraksi Partai Golkar Mengusulkan 3 – 8 Kursi Per Dapil Dampaknya :
SUARA TIDAK DIRUGIKAN PEROLEHAN KURSI AKAN LEBIH ADIL PENGHITUNGAN LEBIH SIMPEL, TIDAK MENYULITKAN PETUGAS DI LAPANGAN Fraksi Partai Golkar mengusulkan Metode divisor (terutama varian D’Hondt atau dengan bilangan pembagi 1, 2, 3, 4, dst). Habis di Dapil, Dampaknya :
T E R I M A K A S I H