HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni

Hukum Perjanjian Perjanjian disebut juga sebagai PERSETUJUAN akan tetapi lain dengan PERIKATAN PERIKATAN TIMBUL KARENA 2 hal: PERJANJIAN pasal 1320 KUHPer Undang-UNDANG pasal 1365 KUHPer===melawan hukum dan 1354 perbuatan menurut hukum Contohnya : kewajiban orang tua terhadap anak di mata hukum,antar pemilik pekarangan yang berselisihan (pasal 625 KUHper)

TERMINOLOGI KONTRAK Kesepakatan/ persetujuan antar pihak /para pihak yang tertuang dalam tulisan yang ditandai dengan tanda tangan.===== persetujuan yang tertulis

SISTEM DAN ASAS HUKUM PERJANJIAN Sistem Terbuka (pasal 1338 KUHper) artinya para pihak berhak memperjanjikan apapun sepanjang disepakati, sebagaimana layaknya UU. Asas Konsensualisme : Perjanjian sudah berlaku semenjak detik terjadinya kesepakatan.

Sahnya Perjanjian sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap untuk membuat perjanjian Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Orang yang tidak cakap Ps 1330: Orang yang belum dewasa Mereka yang ditaruh dalam pengampuan Orang perempuan ===(saat ini sudah tidak berlaku)

Macam-macam Perikatan Perikatan Bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan manasuka Perikatan tanggung-menanggung Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

Prestasi VS Wanprestasi Wanprestasi wujudnya : tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilaksanakan. Melaksanakan yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan yang dijanjikan tetapi terlambat Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakan

Prestasi Merupakan lawan dari prestasi, yaitu sesuatu yang dijanjikan entah itu; Memberikan atau menyerahkan suatu barang; Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan

Hukuman bagi orang yang wanprestasi: Membayar kerugian yang diderita/ ganti rugi Pembatalan perjanjian atau disebut pemecahan perjanjian Mengalihkan resiko yang diderita Membayar biaya perkara di pengadilan

Ganti rugi Pembayaran ganti rugi menyangkut 3 unsur: Biaya yaitu segala pengeluaran yang nyata- nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak Rugi yaitu semua kerugian yang berdampak langsung dari tindakan utama Bunga yaitu kehilangan keuntungan,

Batal dan Pembatalan Perjanjian Prinsipnya perjanjian berlaku selayaknya undang-undang bagi para pembuatnya. Lihat pasal 1320----- Jika bermasalah dengan syarat Subyektif, maka bisa dimintakan pembatalan. Jika bermasalah dengan syarat obyektif, maka perjanjian tersebut null/void ---dianggap tidak ada.

CARA MEMINTA PEMBATALAN Pihak yang berkepentingan secara aktif meminta kepada hakim sebagai penggugat untuk membatalkan perjanjian. Menunggu pihak lawan melakukan gugatan karena wanprestasi.

PERSONALIA PERJANJIAN Adalah pihak-pihak yang tersangkut dalam perjanjian PAsal 1315 menjelaskan mengenai asas kepribadian

RISIKO Bagaimana jika tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak? Jika terjadi perjanjian sepihak berlaku Pasal 1237 Jika timbal balik--====force majeur clause