TALAK DALAM KEADAAN EMOSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERILAKU TERPUJI ( KERJA KERAS, TEKUN, ULET, DAN TELITI )
Advertisements

HADITS KEsembilan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Amanah dalam Perspektif Sunnah
BAB VI Oleh: Muhamad Fatoni,M.Pd.I. KEWAJIBAN ZAKAT عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
Pertemuan Kedua Manusia dan Agama
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Pengantar Sistem Pergaulan Islam
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
IMAN SEBAGAI DASAR AKIDAH
JUJUR, AMANAH, ISTIQOMAH
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
USHOLLI DAN QUNUT FATWA TARJIH 05.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Pertemuan Ke-9.
JUJUR, SANTUN, MALU AKHLAK TERPUJI.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB II IMAN DAN TAQWA.
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IMAN SEBAGAI DASAR AKIDAH
DZIKIR BERSAMA FATWA TARJIH 06.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Al-Fath (Lari Dari Perang)
PETA KONSEP : TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HAJI PAI 5 B KELOMPOK VIII 1. Agus Munip Pidianto 2. Agung Priyambodo
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Kelompok 4 hadis sosial definisi dan karakteristik atau tipologi serta hadis yang berkaitan dengan hubungan antar manusia Nama kelompok : Lutfiatus.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Allah SWT Nabi SAW Muhammad Rasul JasadInsan Sifat Zat SHALAT (QALBU HIDUP) Tuj: Ingat pada Allah dan sampai pd Allah. Tingkat Orang Shalat: MELAKSANAKAN.
1 IMAN SEBAGAI DASAR AKIDAH. 2 1.Pengertian 2.Ruang Lingkup 3.Faktor Pembinaan Iman 4.Kompetensi Iman yang Sempurna 5.Iman dalam Kehidupan IMAN SEBAGAI.
SETELAH MENONTON VIDEO TERSEBUT APA SAJA DAMPAK DARI PERILAKU MEREKA.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
Transcript presentasi:

TALAK DALAM KEADAAN EMOSI FATWA TARJIH 2004

EMOSI pengertian emosi. Kami belummenemukan suatu istilah yang tepat dalam kitabkitab fiqh yang sama artinya dengan emosi. Emosi adalah istilah yang biasa dipakai oleh para ahli ilmu jiwa. Pada umumnya mereka menyatakan bahwa emosi semacam perasaan batin yang timbul dari dalam hati sanubari seseorang dan bukan timbul dari akal (otak)nya Seseorang yang dalam keadaan emosi adakalanya akalnya tidak tertutup sehingga ia masih dapat berpikir dengan jernih, wajar dan bertanggung jawab. Adakalanya seseorang yang emosi akalnya telah tertutup sehingga ia tidak dapat berpikir dengan jernih wajar dan ia tidak dapat lagi mempertanggungjawabkan tindakannya Emosi macam pertama tidak ada masalah, yang menjadi masalah ialah emosi macam kedua.

Padanan Arti Kata Emosi Karena itu, kita cari dalam alQur’an dan asSunnah yang shahih dan maqbul, katakata yang sama artinya dengan emosi macam kedua. Katakata yang sama artinya itu terdapat dalam firman Allah SWT: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ Artinya: “Hai orangorang yang beriman, janganlah kamushalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. anNisaa` {4}:43).

Lanjutan… Pada ayat di atas terdapat perkataan “sukaaraa” yang berarti mabuk yang akalnya Telah tertutup dan tidak dapat lagi berpikir jernih, wajar, dan ia tidak lagi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika dihubungkan dengan sebab turunnya ayat, maka sebab mabuk tersebut karena minum khamr. Karena mabuk itu ia dilarang mengerjakan shalat.

Lanjutan… Selanjutnya, kata emosi macam kedua terdapat pula dalam asSunnah yang shahih dan maqbul, yaitu: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَّلاَقَ الْمَغْلُوبَ عَلَى عَقْلِهِ ( رواه الترمذي و البخاري )

Lanjutan… Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi Nabi SAW, beliau bersabda: Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah shah, kecuali talak suami yang tertutup akalnya.” (HR.atTurmudzi dan alBukhari). Kedua dalil ayat dan hadis di atas termuat dalam majalah Suara Muhammadiyah. Pada hadis tersebut terdapat kalimat “almaghluubu ‘alaa ‘aqlihi” (tertutup akalnya), tetapi tidak disebutkan sebab tertutup akalnya itu. Banyak penyebab akal seseorang dapat tertutup, seperti karena minum khamr, pingsan, mabuk laut, dalam keadaan tidur, karena gila, dan sebagainya. Pada saat tertutup akalnya itu, karena sebab apapun, jika ia seorang suami dan menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya itu tidak jatuh (tidak shah). Dengan kata lain bahwa suami yang menjatuhkan talak dan talaknya shah, di antara syaratnya ialah suami itu tidak tertutup akalnya. Termasuk di dalamnya suamidalam keadaan emosi tetapi akalnya tidak tertutup.

Lanjutan… Hukum Allah adalah hukum yang paling adil, termasuk hukum talak. Jika terjadi suatu talak, maka akibat talak itu dirasakan sebagai keputusan yang adil, baik oleh pihak suami, oleh pihak istri, ataupun oleh pihak ketiga, seperti anakanak, orang tua, dan sebagainya. Allah SWT berfirman An-Nisak 58 : إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ …

Kesimpulan… Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Penjelasan (jawaban soal) yang termuat dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 14 / Th. 88 / 1631Juli 2003 adalah benar, dengan arti bahwa menurut pendapat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam. Persaksian itu merupakan salah satu syarat shah akad nikah, talak, dan rujuk. 2. Talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan tertutup akalnya, apakah tertutupakalnya itu karena mabuk atau emosi macam yang kedua dan sebagainya, maka talaknya itu tidak shah (tidak jatuh).