SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
PERSEKUTUAN PERDATA.
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Perdata Pertemuan II
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Eksekusi HT.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Konsep dasar hukum jaminan
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Pencegahan Perkawinan
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Pribadi.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum Dalam kehidupan bermasyakarat, terdapat subyek dan obyek hukum, yang saling terkait satu dengan yang lainnnya. Subyek Hukum Merupakan pembawa hak dan kewajiban setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Terdiri dari : a. Manusia Biasa Sejak lahir sampai dengan dia meninggal dunia, kecuali Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata. Pada dasarnya setiap manusia pribadi dapat bertindak secara hukum, namun dalam hukum dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, manusia dapat dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Manusia yang cakap menurut hukum, yaitu : dewasa menurut hukum dan berakal sehat. 2. Manusia yang tidak cakap menurut hukum, berdasarkan Pasal 1330 KUH Pdt yaitu: a. Orang yang belum dewasa, b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan, c. Seorang istri dalam perkawinan/berstatus istri ( telah dicabut oleh SEMA No. 3/1963 ) b. Badan Hukum Apabila Anggaran Dasarnya sudah di sahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, sehingga dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti manusia biasa.

Merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dalam hubungan Obyek Hukum Merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dalam hubungan hukum. Walaupun benda menurut KUH Perdata, terbagi dalam beberapa benda, yang sering menimbulkan masalah adalah Benda bergerak dan Benda tidak bergerak, hal ini disebabkan akan kedua hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hak dan kewajiban bagi pemegangnya, antara lain: a. Pemilikan, b. Penyerahan, c. Kadarluarsa, d. Pembebanan. Hubungan terhadap benda dan orang disebut dengan Hak Kebendaan

Hak Kebendaan Merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib di akui dan dihormati. Hak Kebendaan, dapat meliputi : Hak Menikmati, merupakan hak yang sifatnya memberikan kenikmatan terhadap benda miliknya sendiri atau milik orang lain, misal hak memungut hasil Hak Jaminan Utang, merupakan hak sebagai pelunasan utang yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang dijadikan jaminan, misal hak gadai, hak hipotik, fidusia dan hak tanggungan.

Hak Jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accesoir) dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang/ perjanjian kredit. Perjanjian utang piutang maupun penjanjian kredit, tidak diatur secara perinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Hak Jaminan, dapat berbentuk: 1. Jaminan Umum, berdasarkan Pasal 1131-1132 KUH Pdt 2. Jaminan Khusus, berdasarkan peraturan perUUan tertentu.

Perbedaan Jaminan Umum dan Jaminan Khusus a. Tidak menyebutkan benda, utang dan kreditor tertentu, b. Kreditor mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lain, sehingga pihak lain dapat ikut intervensi didalamnya, c. Perlunasannya tidak mungkin 100 %, dikarena di bagi seuai seimbangan besar kecil piutangnya Jaminan Khusus a. Menyebutkan benda, utang dan kreditor tertentu, b. Kreditor mempunyai hak istimewa yaitu : Hak Preference yaitu hak yang didahulukan daripada kreditor2 yang lain, serta Hak de Suite, merupakan hak jaminan selalu mengikuti perjanjian utang piutang tersebut berada selama utang piutangnya belum lunas, sehingga perlunasanya 100 % terbayar.