SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum Dalam kehidupan bermasyakarat, terdapat subyek dan obyek hukum, yang saling terkait satu dengan yang lainnnya. Subyek Hukum Merupakan pembawa hak dan kewajiban setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Terdiri dari : a. Manusia Biasa Sejak lahir sampai dengan dia meninggal dunia, kecuali Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata. Pada dasarnya setiap manusia pribadi dapat bertindak secara hukum, namun dalam hukum dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, manusia dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Manusia yang cakap menurut hukum, yaitu : dewasa menurut hukum dan berakal sehat. 2. Manusia yang tidak cakap menurut hukum, berdasarkan Pasal 1330 KUH Pdt yaitu: a. Orang yang belum dewasa, b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan, c. Seorang istri dalam perkawinan/berstatus istri ( telah dicabut oleh SEMA No. 3/1963 ) b. Badan Hukum Apabila Anggaran Dasarnya sudah di sahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, sehingga dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti manusia biasa.
Merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dalam hubungan Obyek Hukum Merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dalam hubungan hukum. Walaupun benda menurut KUH Perdata, terbagi dalam beberapa benda, yang sering menimbulkan masalah adalah Benda bergerak dan Benda tidak bergerak, hal ini disebabkan akan kedua hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hak dan kewajiban bagi pemegangnya, antara lain: a. Pemilikan, b. Penyerahan, c. Kadarluarsa, d. Pembebanan. Hubungan terhadap benda dan orang disebut dengan Hak Kebendaan
Hak Kebendaan Merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib di akui dan dihormati. Hak Kebendaan, dapat meliputi : Hak Menikmati, merupakan hak yang sifatnya memberikan kenikmatan terhadap benda miliknya sendiri atau milik orang lain, misal hak memungut hasil Hak Jaminan Utang, merupakan hak sebagai pelunasan utang yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang dijadikan jaminan, misal hak gadai, hak hipotik, fidusia dan hak tanggungan.
Hak Jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accesoir) dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang/ perjanjian kredit. Perjanjian utang piutang maupun penjanjian kredit, tidak diatur secara perinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Hak Jaminan, dapat berbentuk: 1. Jaminan Umum, berdasarkan Pasal 1131-1132 KUH Pdt 2. Jaminan Khusus, berdasarkan peraturan perUUan tertentu.
Perbedaan Jaminan Umum dan Jaminan Khusus a. Tidak menyebutkan benda, utang dan kreditor tertentu, b. Kreditor mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lain, sehingga pihak lain dapat ikut intervensi didalamnya, c. Perlunasannya tidak mungkin 100 %, dikarena di bagi seuai seimbangan besar kecil piutangnya Jaminan Khusus a. Menyebutkan benda, utang dan kreditor tertentu, b. Kreditor mempunyai hak istimewa yaitu : Hak Preference yaitu hak yang didahulukan daripada kreditor2 yang lain, serta Hak de Suite, merupakan hak jaminan selalu mengikuti perjanjian utang piutang tersebut berada selama utang piutangnya belum lunas, sehingga perlunasanya 100 % terbayar.