HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
HUKUM BENDA.
HAK TANGGUNGAN.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
HUKUM PENGANGKUTAN LAUT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Menerapkan Hukum Laut (DKK 1)
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Lebih lanjut; pasal 1168, 1171, 1175, 1176 KUHPerdata

Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, unsur-unsur hipotek: 1. Harus ada benda yang dijaminkan 2. Bendanya benda tak bergerak 3. Dilakukan oleh orang yang berhak memindahtangankan benda jaminan 4. Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan ditetapkan dalam suatu akta → akta autentik 5. Benda objek jaminan bukan untuk dimiliki, hanya sebagai jaminan hutang saja.

B. Asas-asas Hipotek 1. Publisitas → harus didaftarkan dalam register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahui. 2. Asas spesialitas → benda-benda yang dijaminkan ditunjuk secara khusus benda apa letaknya dimana luasnya berapa berbatasan dengan apa saja

C. Objek Hipotek Objek hipotek → Ps. 1164 KUHPerdata Sebelum berlaku UUHT Tanah-tanah yang berstatus HM, HGB, HAU, ps. 51 yunto ps. 57 UUPA Setelah berlaku UUHT Hipotek untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m³ → Ps. 314 (1) KUHD Hipotek pesawat udara → UU No.15 Thn 1992 tentang penerbangan Kapal laut → objek hipotek → UU No.21 thn 1992 t entang pelayaran

Pasal 1 angka 2 → Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pasal 309 (1) → KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga Pasal 510 KUHPerdata → Kapal termasuk benda bergerak → untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia Pasal 314 (3) KUHD → Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran → Bab II Bagian ketiga → tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal → Ps. 45 s.d. 54

Janji-janji Hipotek Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri → Ps. 1178 KUHPerdata b. Janji tentang hak (Ps. 1185 KUHPerdata) → mengacu pada ps. 1576 KUHPerdata c. Janji tentang asuransi (Ps. 297 KUHD) d. Janji untuk tidak dibersihkan → Ps. 1210 KUHPerdata

E. Peralihan Hipotek Pasal 1172 KUHPerdata → peralihan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris Peralihan piutang yang dijaminkan dengan hipotek tersebut harus diberitahukan pada pegawai pendaftaran dan balik nama kapal untuk dilakukan pencatatan

F. Hapusnya Hipotek Pasal 1209 KUHPerdata → 1. Hapusnya perikatan pokok 2. Pelepasan hipotek oleh kreditur 3. Penetapan tingkat oleh hakim Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan