HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH OTONOMI)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PERKARA INTERNASIONAL HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
CATATAN HUKUM PRIVAT WARGA NEGARA TERIKAT PADA PERATURAN TERTENTU. BERSIFAT MEMAKSA KEBEBASAN YURIDIS, DIBATASI SYARAT-SYARAT. HUKUM PUBLIK KEBEBASAN PELAKSANAAN/PEMERINTAH DIBATASAI OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. TUNDUK PADA PERATURAN PROSEDUR MIS : MENDENGARKAN PENDAPAT YBS. (W.N) YBS DAPAT NAIK BANDING
BATAS TAJAM MANA HUKUM PRIVAT MANA HUKUM PUBLIK AGAR TIDAK KABUR CONTOH : PERKAWINAN SUATU PERATURAN HUBUNGAN ANTAR 2 WARGA NEGARA : HUKUM PRIVAT TETAPI TERIKAT KEPADA PERATURAN : DIKUKUHKAN PETUGAS PEMEMERINTAH (CAPIL) HUKUM PUBLIK
HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA. ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.
HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH. WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM
REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., 1977. PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.
TERIMA KASIH