HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Gugatan actio popularis (citizen law suit)
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perdata Pertemuan II
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ACARA PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
PENYELESAIAN SENGKETA
Materi 14.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Hukum Perdata Internasional
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT

ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN

HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)

HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH OTONOMI)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN

HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PERKARA INTERNASIONAL HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

CATATAN HUKUM PRIVAT WARGA NEGARA TERIKAT PADA PERATURAN TERTENTU. BERSIFAT MEMAKSA KEBEBASAN YURIDIS, DIBATASI SYARAT-SYARAT. HUKUM PUBLIK KEBEBASAN PELAKSANAAN/PEMERINTAH DIBATASAI OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. TUNDUK PADA PERATURAN PROSEDUR MIS : MENDENGARKAN PENDAPAT YBS. (W.N) YBS DAPAT NAIK BANDING

BATAS TAJAM MANA HUKUM PRIVAT MANA HUKUM PUBLIK AGAR TIDAK KABUR CONTOH : PERKAWINAN SUATU PERATURAN HUBUNGAN ANTAR 2 WARGA NEGARA : HUKUM PRIVAT TETAPI TERIKAT KEPADA PERATURAN : DIKUKUHKAN PETUGAS PEMEMERINTAH (CAPIL) HUKUM PUBLIK

HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA. ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.

HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH. WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM

REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., 1977. PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.

TERIMA KASIH