Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan Hukum Kepailitan
Syarat Kepailitan Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang …, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditornya (Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU) Setiap Kreditor yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali hutang tersebut, baik atas permintaannya sendiri mupun atas permintaan seorang kreditor atau beberapa orang kreditornya, dapat diadakan putusan oleh Hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit. (Pasal 1 Ayat (1) Fv)
Concursus Creditorium Debitor harus mempunyai dua kreditor atau lebih Rasio kepailitan adalah Pembagian Harta Satu kreditor, yang berlaku Prinsip 1131 KUHPerdata
Landmark Decision (Jumlah Kreditor & Solven) Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pailit/2000/PN.NIAGA.JKT.PST Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 021K/N/2002
Pengertian Debitor dan Kreditor BW tidak memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor Undang Undang kepailitan 1998 tidak memberikan definisi tentang Kreditor dan Debitor Istilah : Debitor adalah pihak yang memiliki utang terhadap Kreditor dan; Kreditor adalah pihak yang memiliki piutang terhadap Debitor UU Nomor 37 Tahun 2004 memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor dan Utang
Kreditor Menurut Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Kreditor adalah Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis, dan Kreditor Preferen Putusan Kasasi MA Nomor 07/K/1999 menolak kreditor separatis yang tidak melepaskan hak separatisnya Putusan Kasasi MA Nomor 015/K/1999 menolak Kantor pajak untuk dikategorikan sebagai kreditor karena kedudukan hak istimewanya
Penafisiran Sempit Debitor adalah pihak yang memiliki utang yang timbul semata mata dari perjanjian utang piutang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul semata mata dari perjanjian utang piutang
Penafsiran Luas Debitor adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar sejumlah uang yang timbul dari kewajiban tersebut dapat terjadi karena sebab apapun baik karena perjanjian utang piutang atau karena perjanjian lain maupun yang timbul karena undang undang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul baik karena perjanjian apapun maupun karena undang undang
Undang Undang Kepailitan No. 37 2004 Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan
Jenis Jenis Debitor dan Kreditor Indonesia hanya mengenal satu Debitor dan Kreditor namun dalam pengajuan permohonan pailit dibedakan antara : - Debitor bukan bank dan Bukan perusahaan efek - Debitor bank - Debitor perusahaan efek Debitor Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik Amerika dan beberapa negara Common Law System memisahkan jenis jenis Debitor menjadi 2 yaitu : 1. Debitor perorangan (Bankruptcy) 2. Debitor Korporasi (Insolvency)
Yurisdiksi Pengadilan Keputusan pengadilan niaga wilayah hukum Debitor Wilayah hukum kedudukan terakhir debitor (khusus debitor yang meninggalkan wilayah RI) Tempat kedudukan firma yang berstatus debitor Kantor pusat Debitor khusus debitor yang tidak berkedudukan di indonesia Debitor badan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.
Permohonan Kepailitan Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia apabila Debitornya adalah Bank Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adalah perusahaan efek Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adalah perusahaan Asuransi, BUMN
Permohonan Pailit oleh Debitor Debitor dapat mengajukan Kepailitan sendiri (Voluntary Petition) Syarat syarat Permohonan; Mempunyai 2 atau lebih Kreditor Tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat STR)
Permohonan Pailit oleh Kreditor Syarat : Salah satu Kreditor memiliki piutang Debitor tidak membayar salah satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat SRS) Dalam kredit Sindikasi hanya Loan Syndication yang berhak mengajukan permohonan pailit. (pendapat SRS)
Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Pengertian kepentian umum yang sangat bias Penafsiran Kepentingan umum Kepres No.55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat UU no. 5 Tahun 1986 Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku UU No Tahun 2000 tentang Kejaksaan Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas
Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia Hanya Bank Indonesia yang boleh mengajukan permohonan pailit suatu Bank Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan Hanya Menteri Keuangan yang boleh mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi
Permohonan Kepailitan oleh Bapepam Permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan efek hanya boleh dilakukan oleh Bapepam. Perusahaan efek Penjamin emisi Perantara Pedagang efek Manajer Investasi
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS Pasal 11 (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase,
UU Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 303 Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula Arbitrase, sepanjang utang yang telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 ayat 1.
Kewenangan Pengadilan Niaga Kewenangan Arbitrse Sengeketa Ada tidaknya utang Arbitrase harus menetapkan terlebih dahulu. Besarnya utang Debitor Kewenangan Pengadilan Niaga Menerima Permohonan Pailit Membuktikan pasal 2 ayat 1 UUK & PKPU Besarnya utang Debitor Debitor pailit