Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Prosedur Beracara Arbitrase
PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Pajak Penghasilan Final
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
Kreditur dalam Kepailitan
UPAYA HUKUM.
Reformasi Hukum Kepailitan
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Surat Kuasa.
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Surat Kuasa.
PENGANTAR PKPU.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
UPAYA HUKUM.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Utang dalam Kepailitan
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan Hukum Kepailitan

Syarat Kepailitan Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang …, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditornya (Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU) Setiap Kreditor yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali hutang tersebut, baik atas permintaannya sendiri mupun atas permintaan seorang kreditor atau beberapa orang kreditornya, dapat diadakan putusan oleh Hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit. (Pasal 1 Ayat (1) Fv)

Concursus Creditorium Debitor harus mempunyai dua kreditor atau lebih Rasio kepailitan adalah Pembagian Harta Satu kreditor, yang berlaku Prinsip 1131 KUHPerdata

Landmark Decision (Jumlah Kreditor & Solven) Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pailit/2000/PN.NIAGA.JKT.PST Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 021K/N/2002

Pengertian Debitor dan Kreditor BW tidak memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor Undang Undang kepailitan 1998 tidak memberikan definisi tentang Kreditor dan Debitor Istilah : Debitor adalah pihak yang memiliki utang terhadap Kreditor dan; Kreditor adalah pihak yang memiliki piutang terhadap Debitor UU Nomor 37 Tahun 2004 memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor dan Utang

Kreditor Menurut Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Kreditor adalah Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis, dan Kreditor Preferen Putusan Kasasi MA Nomor 07/K/1999 menolak kreditor separatis yang tidak melepaskan hak separatisnya Putusan Kasasi MA Nomor 015/K/1999 menolak Kantor pajak untuk dikategorikan sebagai kreditor karena kedudukan hak istimewanya

Penafisiran Sempit Debitor adalah pihak yang memiliki utang yang timbul semata mata dari perjanjian utang piutang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul semata mata dari perjanjian utang piutang

Penafsiran Luas Debitor adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar sejumlah uang yang timbul dari kewajiban tersebut dapat terjadi karena sebab apapun baik karena perjanjian utang piutang atau karena perjanjian lain maupun yang timbul karena undang undang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul baik karena perjanjian apapun maupun karena undang undang

Undang Undang Kepailitan No. 37 2004 Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan

Jenis Jenis Debitor dan Kreditor Indonesia hanya mengenal satu Debitor dan Kreditor namun dalam pengajuan permohonan pailit dibedakan antara : - Debitor bukan bank dan Bukan perusahaan efek - Debitor bank - Debitor perusahaan efek Debitor Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik Amerika dan beberapa negara Common Law System memisahkan jenis jenis Debitor menjadi 2 yaitu : 1. Debitor perorangan (Bankruptcy) 2. Debitor Korporasi (Insolvency)

Yurisdiksi Pengadilan Keputusan pengadilan niaga wilayah hukum Debitor Wilayah hukum kedudukan terakhir debitor (khusus debitor yang meninggalkan wilayah RI) Tempat kedudukan firma yang berstatus debitor Kantor pusat Debitor khusus debitor yang tidak berkedudukan di indonesia Debitor badan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.

Permohonan Kepailitan Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia apabila Debitornya adalah Bank Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adalah perusahaan efek Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adalah perusahaan Asuransi, BUMN

Permohonan Pailit oleh Debitor Debitor dapat mengajukan Kepailitan sendiri (Voluntary Petition) Syarat syarat Permohonan; Mempunyai 2 atau lebih Kreditor Tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat STR)

Permohonan Pailit oleh Kreditor Syarat : Salah satu Kreditor memiliki piutang Debitor tidak membayar salah satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat SRS) Dalam kredit Sindikasi hanya Loan Syndication yang berhak mengajukan permohonan pailit. (pendapat SRS)

Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Pengertian kepentian umum yang sangat bias Penafsiran Kepentingan umum Kepres No.55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat UU no. 5 Tahun 1986 Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku UU No Tahun 2000 tentang Kejaksaan Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas

Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia Hanya Bank Indonesia yang boleh mengajukan permohonan pailit suatu Bank Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan Hanya Menteri Keuangan yang boleh mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi

Permohonan Kepailitan oleh Bapepam Permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan efek hanya boleh dilakukan oleh Bapepam. Perusahaan efek Penjamin emisi Perantara Pedagang efek Manajer Investasi

UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS Pasal 11 (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase,

UU Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 303 Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula Arbitrase, sepanjang utang yang telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 ayat 1.

Kewenangan Pengadilan Niaga Kewenangan Arbitrse Sengeketa Ada tidaknya utang Arbitrase harus menetapkan terlebih dahulu. Besarnya utang Debitor Kewenangan Pengadilan Niaga Menerima Permohonan Pailit Membuktikan pasal 2 ayat 1 UUK & PKPU Besarnya utang Debitor Debitor pailit