Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin (20100730006) Ekonomi dan Perbankan Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pengertian Syirkah secara etimologi berarti al-ikbtilah artinya adalah campur atau pencampuran. Maksudnya pencampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk di bedakan. Para ulama mendefinisikan syirkah sebagai bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama .
Landasan Hukum “Dan sesungguhnya kebanyaakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amatlha sedikit mereka (QS.Shad (38):24) أ نا ثا لث الشريكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فاء ذا خا ن ا حد هما صا حبه خرجت من بينهما و جا ء الشيطا ن (ر وا ه أ بو دود) “aku adalah orang ketiga dari dua hamba ku yang berserikat (kerja sama)selama yang satu tidak khiyanat kepada yang lain, apabila yang satu berkhiyanat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya dan pengganti nya adalah setan”
Landasan Hukum Kesepakatan ulama akan di bolehkannya akad musyarakah di kutip dari Dr.Wahbah juhaili dalam kitab al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Ulama muslim bersepakat akan keabsahan kontrak musyarakah secara global walau pun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka atas beberapa jenis musyarakah.
Said Sabia mengklasifikasikannya menjadi 4 model : Syirkah inan yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bermodal untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Madzhab Hanafi dan Hanbali menyarankan agar : Keuntungan yang didapatkan sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak. Keuntungan bisa dibagi tidak sama tapi kontribusi yang diberikan sama. Keuntungan bisa dibagi secara sama ,walaupun kontribusi modal masing-masing pihak mungkin berbeda, Keuntungan dan kerugian bedasarkan kesepakatan bersama .
Syirkah Mufawadhah yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut : Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama). Modalnya harus sama banyak, Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, syirkah itu tidak sah . Satu agama, sesama muslim, tidak sah bersyarikat dengan no- muslim . Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan .
Syirkah Wujud yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih yang berreputasi baik serta ahli dalam bisnis. mereka membeli barang dari suatu perusahaan tanpa adanya uang cash(kredit) kemudian menjual barang tersebut secara tunai, dan mereka berbagi dalam keuntungan atau kerugian. Musyarakah ini tanpa memerlukan modal karna pembayaran ini secara kredit dan berdasarkan jaminan orang yang bersekutu.
Syirkah Abdan atau a’mal yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasil di bagi antara sesama mereka bedasarkan perjanjian, seperti instalasi listrik, pemborong bangunan dll .
Rukun Musyarokah Ulama’ mengajukan beberapa syarat terhadap rukun-rukun yang melekat dalam pembiayan musyarakah : Sighat (ijab dan Kabul) harus diucapkan oleh kedua pihak atau lebih untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah kontrak. Modal yang diberikan harus berupa uang tunai atau asset-aset perniagaan seperti barang juga ,property, perlengkapan dan lainnya . Syarat bagi mitra yang melakukan musyarakah harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan Madzhab maloki dan syafii mensyaratkan modal yang di sediakan olehmasing-masing mitra harus dicampur supaya tidak terdapat keistimewaan tetapi madzhab hanafi tidak mensyaratkan syarat ini jika modal berupa uang tunai.
Syarat Musyarokah Secara umum, akad syirkah akan dikatakan sah jika memenuhi syarat sebagai berikut: Penentuan bagi hasil keuntungan tidak bisa disebutkan dalam jumlah nominal yang pasti (misal,Rp.500.000 untuk masing-masing partner). Karena hal ini bertentangan dengan konsep syirkah untuk berbagi dalam keuntungan dan resiko atas usaha yang di jalankan . Keuntungan bisa dikuantifikasikan ,masing-masing partner mendapatkan bagian yang jelas dari hasil keuntungan bisnis , bisa dalam bentuk presentase, misalnya 20% untuk masing-masing partner. Akad syirkah harus menerima perwakilan, setiap partner merupakan wakil dari yang lain, karena masing-masing dapat izin dari pihak lain untuk menjalankan perannya.
Referensi 1. Hasan,M.Ali, BerbagaiMacamTransaksiDalam Islam(FiqhMuamalat),Jakarta:PT Raja Grafindo, 2003. 2.Djuwaini,Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah,Yogyaakarta:PustakaPelajar,2008. 3.Ghazali,Prof.Dr.H,Abdulrahman, FiqhMuamalat, Jakarta:Kencana, 2008. 4. Dr.Monzer Kahf dkk, tanya jawab keuangan dan bisnis kontemporer dalam tinjauan syari’ah, Aqwam, Solo,2010.