Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KREDIT DALAM ISLAM Islam menyeru kepada seluruh kaum muslimin untuk membantu orang yang lemah, memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan dan lain sebagainya.
Advertisements

BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
Perkawinan antara orang berbeda agama.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HOME.
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Mudharabah dan musyarakah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKAD.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
رهن Oleh : Asep Suryanto.
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKAD JUAL BELI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
SYARIKAT Menurut bahasa: Bermaksud perkongsian melalui kontrak atau tanpa kontrak. Menurut istilah ulama fikah: Syarikat ialah hak dua orang atau lebih.
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
Transcript presentasi:

Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin (20100730006) Ekonomi dan Perbankan Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pengertian Syirkah secara etimologi berarti al-ikbtilah artinya adalah campur atau pencampuran. Maksudnya pencampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk di bedakan. Para ulama mendefinisikan syirkah sebagai bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama .

Landasan Hukum “Dan sesungguhnya kebanyaakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amatlha sedikit mereka (QS.Shad (38):24) أ نا ثا لث الشريكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فاء ذا خا ن ا حد هما صا حبه خرجت من بينهما و جا ء الشيطا ن (ر وا ه أ بو دود) “aku adalah orang ketiga dari dua hamba ku yang berserikat (kerja sama)selama yang satu tidak khiyanat kepada yang lain, apabila yang satu berkhiyanat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya dan pengganti nya adalah setan”

Landasan Hukum Kesepakatan ulama akan di bolehkannya akad musyarakah di kutip dari Dr.Wahbah juhaili dalam kitab al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Ulama muslim bersepakat akan keabsahan kontrak musyarakah secara global walau pun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka atas beberapa jenis musyarakah.

Said Sabia mengklasifikasikannya menjadi 4 model : Syirkah inan yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bermodal untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Madzhab Hanafi dan Hanbali menyarankan agar : Keuntungan yang didapatkan sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak. Keuntungan bisa dibagi tidak sama tapi kontribusi yang diberikan sama. Keuntungan bisa dibagi secara sama ,walaupun kontribusi modal masing-masing pihak mungkin berbeda, Keuntungan dan kerugian bedasarkan kesepakatan bersama .

Syirkah Mufawadhah yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut : Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama). Modalnya harus sama banyak, Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, syirkah itu tidak sah . Satu agama, sesama muslim, tidak sah bersyarikat dengan no- muslim . Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan .

Syirkah Wujud yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih yang berreputasi baik serta ahli dalam bisnis. mereka membeli barang dari suatu perusahaan tanpa adanya uang cash(kredit) kemudian menjual barang tersebut secara tunai, dan mereka berbagi dalam keuntungan atau kerugian. Musyarakah ini tanpa memerlukan modal karna pembayaran ini secara kredit dan berdasarkan jaminan orang yang bersekutu.

Syirkah Abdan atau a’mal yaitu, kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasil di bagi antara sesama mereka bedasarkan perjanjian, seperti instalasi listrik, pemborong bangunan dll .  

Rukun Musyarokah Ulama’ mengajukan beberapa syarat terhadap rukun-rukun yang melekat dalam pembiayan musyarakah : Sighat (ijab dan Kabul) harus diucapkan oleh kedua pihak atau lebih untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah kontrak. Modal yang diberikan harus berupa uang tunai atau asset-aset perniagaan seperti barang juga ,property, perlengkapan dan lainnya . Syarat bagi mitra yang melakukan musyarakah harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan Madzhab maloki dan syafii mensyaratkan modal yang di sediakan olehmasing-masing mitra harus dicampur supaya tidak terdapat keistimewaan tetapi madzhab hanafi tidak mensyaratkan syarat ini jika modal berupa uang tunai.

Syarat Musyarokah Secara umum, akad syirkah akan dikatakan sah jika memenuhi syarat sebagai berikut: Penentuan bagi hasil keuntungan tidak bisa disebutkan dalam jumlah nominal yang pasti (misal,Rp.500.000 untuk masing-masing partner). Karena hal ini bertentangan dengan konsep syirkah untuk berbagi dalam keuntungan dan resiko atas usaha yang di jalankan . Keuntungan bisa dikuantifikasikan ,masing-masing partner mendapatkan bagian yang jelas dari hasil keuntungan bisnis , bisa dalam bentuk presentase, misalnya 20% untuk masing-masing partner. Akad syirkah harus menerima perwakilan, setiap partner merupakan wakil dari yang lain, karena masing-masing dapat izin dari pihak lain untuk menjalankan perannya.

Referensi 1. Hasan,M.Ali, BerbagaiMacamTransaksiDalam Islam(FiqhMuamalat),Jakarta:PT Raja Grafindo, 2003. 2.Djuwaini,Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah,Yogyaakarta:PustakaPelajar,2008. 3.Ghazali,Prof.Dr.H,Abdulrahman, FiqhMuamalat, Jakarta:Kencana, 2008. 4. Dr.Monzer Kahf dkk, tanya jawab keuangan dan bisnis kontemporer dalam tinjauan syari’ah, Aqwam, Solo,2010.