Jabatan Struktural PNS Jabatan Fungsional (eselon I, II, III, IV, V) diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Jabatan Fungsional Fungsional Umum (non Angka kredit) Fungsional Tertentu (113 JF) Berdasarkan pinsip profesionalisme Sesuai dgn kompetensi prestasi kerja, dan jenjang pangkat syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan Terampil - P.Pemula Pelaksana P.Lanjutan Penyelia Ahli Pertama Muda Madya Utama 2
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam Suatu Organisasi negara Kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rancangan susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian 3
PNS YG Profesioanl 1. Pormasi JF 2. 10. Pengadaan Pemberhentian/ JF Pensiun JF 2. Pengadaan JF 3. Pengangkatan Dalam Jabatan JF 9. Kesejahteraan (gaji, tunjangan dll) PNS YG Profesioanl 8. Disiplin / Kode Etik JF 4. Penilaian Kinerja JF 7. Perpindahan Jabatan JF/ Wilayah Kerja 5. Kenaikan Jab/pangkat JF 6. Diklat JF 4
IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a Eselon I IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a 1050 Angka kredit 200 850 Eselon II 700 Angka kredit 150 Jf. struk 550 Eselon III 400 Ujian dinas 300 Angka kredit 100 Eselon IV S 3 200 S2 Eselon V S 2 S2 150 Angka kredit 50 S1/D.IV 100 S1/D.IV Ujian dinas JF. Ahli 80 Jf umum SM / D.III SM/D.III 60 Angka kredit 20 D. II 40 D.II Angka kredit 15 SLTA / D.I 25 SLTA/D.I JF.Terampil Jf . tertentu SLTP /SLKTP SD 5 5
PERPUSTAKAAN Perpustakaan yang di lembaga pemerintah di duduki oleh pejabat Fungsional Pustakawan (pustakawan plat merah) 2. Perpustakaan yang bukan lembaga pemerintah (pustakawan plat hitam) 6
Perpustakaan dilingkungan instansi Pemerintah Di duduki oleh Pejabat Pustakawan KEP.MENPAN NO. 132/KEP/M.PAN/12/2002 Adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustaakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya 7
Syarat Pengangkatan Jabatan Pustakawan A. Pustakawan terampil : 1. Berijazah Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma bidang lain. Diploma II bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pustakawan ahli : Berijazah Sarjana (S1) Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain. Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 8
Pustakawan tingkat terampil: meliputi pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Pustakawan tingkat ahli: meliputi pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi 9
YANG DAPAT DISERTIFIKASIKAN KEGIATAN PUSTAKAWAN YANG DAPAT DISERTIFIKASIKAN A. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi, meliputi: Pengembangan koleksi. Pengolahan bahan pustaka. Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka. Pelayanan informasi. Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, meliputi: 1. Penyuluhan. 2. Publisitas. 3. Pameran. Pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, meliputi: Pengkajian. Pengembangan perpustakaan. Analisis/kritik karya kepustakawanan. Penelaahan pengembangan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. 10
Jabatan Pustakawan Terampil Penyelia P. Lanjutan Penyelia III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pelaksana P. Lanjutan III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 Pelaksana II/d = 80 ak II/c = 60 ak II/b = 40 ak 20 11
Jabatan Pustakawan Ahli Utama Utama Madya IV/e = 1050 ak IV/d = 850 ak 200 Madya Muda IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak 150 Muda Pertama III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 12
menjalankan fungsi keahlian dan/atau keterampilan yang mandiri trampil 1. Diklat 2. Uji Kompetensi ahli Pelaksana P.Lanjutan Penyelia Pertama Muda Madya Utama Diklat Pembentukan Diklat Alih Jabatan (dari temapil ke ahli) Diklat Teknis (kenaikan jabatan) Lulus Uji Kompetensi menjalankan fungsi keahlian dan/atau keterampilan yang mandiri 13
Memiliki komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik Mampu mencari peluang dan melihat kesempatan baru baik di dalam maupun di luar. Berpandangan luas Mampu mencari partner kerja Mampu menciptakan lingkungan kerja yang dihargai dan dipercaya Memiliki keterampilan berkomunikasi yang efektif Dapat bekerjasama secara baik dalam suatu tim kerja Memiliki sifat kepemimpinan Mampu merencanakan, memprioritaskan dan memusatkan pada suatu hal yang kritis. Memiliki komitmen untuk selalu belajar dan merencanakan pengembangan karirnya. Mampu mengenali nilai dari kerjasama secara profesional dan solidaritas. Memiliki sifat positif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan. 14 14
Kemampuan mengaplikasikan pengetahuan kerja yg dimilikinya Mempunyai pengetahunan dibidang Perpustakaan Memahami tugas pokok pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya. Kemampuan mengaplikasikan pengetahuan kerja yg dimilikinya Memiliki etika dalam bekerja Memiliki komitmen terhadap tugas / pekerjaan Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat 15
Peningkatan Produktivitas Unit kerja Perpustakaan Peningkatan Produktivitas Kerja Pustakawan Memberikan kejelasan dan kepastian karier untuk Pustakwan Terampil s/d jabatan Pustakwan Penyelia (III/d) Pustakawan Ahli s/d jabatan Pustakawan Utama (IV/e ) 4. Mendukung pembentukan profesionalisme PNS. - Kedudukan dalam Organisasi Jelas - Tugas tersetruktur dan berjenjang - Kemandirian tugas diakui (perannya jelas) Memperoleh tunjangan Dengan prestasi sangat baik memperoleh peluang naik pangkat/ jabatan lebih cepat. Memberikan ukuran yang jelas terhadap penilaian kinerja dengan angka kredit. 16
luas ruang lingkup pekerjaan berat ringannya pekerjaan PNS yang diangkat dalam jf diberikan tunjangan jf (berdasarkan peraturan presiden) besaran tunjangan jf ditetapkan ber- berdasarkan penilaian : luas ruang lingkup pekerjaan berat ringannya pekerjaan resiko pekerjaan upaya mental kelangkaan 17
secara selektif dapat dilakukan evaluasi untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 58 - 60 - 65 th dengan dasar pertimbangan : kaderisasi kompetensi kesehatan 18
Tabel 4 Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional NO JAB FUNGSIONAL BUP 1 Agen 60 TH 2 Apoteker 4 Diplomat 5 Dokter 6 Dokter Gigi 7 Dosen 70 TH 8 Guru 9 Pengawas Sekolah 10 Dokter Pendidik Klinis 65 TH 11 Jaksa 62 TH 12 Medik Veteriner 13 Pamong Belajar 14 Pemeriksa Bea dan Cukai 15 Pemeriksa Pajak 16 Pengawas Radiasi 17 Peneliti NO JAB FUNGSIONAL BUP 18 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan 60 TH 19 Penyuluh Pertanian 20 Perekayasa 65 TH 21 Perawat (sarjana Perawat) 22 Pranata Nuklir 23 Pustakawan 24 Sandiman 25 Widyaiswara 26 Penyelidik Bumi 27 Teknik Jalan dan Jembatan 28 Teknik Pengairan 29 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan 30 Teknik Penyehatan Lingkungan 31 Penyuluh Perikanan 32 Penyuluh Kehutanan Perpanjangan Batas Usia Pensiun berlaku sesuai dengan Peraturan apakah itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden 19
dapat diperpanjang s.d 60 dan 65 Tahun (untuk jenjang jabatan) PERPRES TUNJANGAN No. 47 Th 2007 Tgl 28 Juni 2007 PP Nomor 32 Tahun 1979, PERPRES No. 102 Th 2003 Batas Usia Pensiun JF Pustakawan dapat diperpanjang s.d 60 dan 65 Tahun (untuk jenjang jabatan) Pelaksana Rp. 240.000 56 th P. Lanjutan Rp. 265.000 Penyelia Rp. 350.000 Dapat diperpanjang s.d 60 th Pertama Rp. 275.000 Muda Rp. 375.000 Madya Rp. 500.000 Utama Rp. 700.000 Dapat diperpanjang s.d 65 th 20 20
Seorang Pustakawan harus memiliki ilmu pengetahuan di bidang ilmu perpustakaan Seorang Pustakawan harus memiliki ilmu pengetahuan di bidang ilmu dokumentasi Seorang Pustakawan harus memiliki ilmu pengetahuan di bidang ilmu informasi 21 21
KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA