Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan Oleh : Indah Dwi Qurbani
Pendahuluan - Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) : Pancasila yang terdapat dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz) : Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR serta Hukum Dasar tidak tertulis yang berupa Konvensi Ketatanegaraan "formell Gesetz" dan "Verordnung & Autonome Satzung“ : Undang-Undang dan peraturan perundang- undangan lainnya yang dibentuk oleh lembaga pemerintahan dalam perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan yang bersumber dari kewenangan atribusi dan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Peraturan perundangan di tingkat pusat Undang-Undang : Pasal 5 ayat (1), dan Pasa1 20 UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU): Pasal 22 UUD 1945 ("noodverordeningsrecht" atau "hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa‘) Perbedaan antara Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah bahwa, Undang-Undang itu dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden dan dalam keadaan pemerintahan yang normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden sendiri tanpa persetujuan DPR dalam keadaan pemerintahan tidak normal (dalam kegentingan yang memaksa).
Peraturan perundangan di tingkat pusat Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dulu ada Undang-Undang yang menjadi 'induknya'. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana. Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
Peraturan perundangan di tingkat pusat Peraturan Presiden (PERPRES) PERATURAN MENTERI : Pasal 17 UUD 1945
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH Peraturan Daerah Provinsi merupakan suatu pemberian kewenangan (atribusi) untuk mengatur daerahnya sesuai Pasal 136 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian pembentukan suatu peraturan daerah ini dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH Peraturan Gubernur/Kepala Daerah provinsi Peraturan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi (peraturan Gubernur KDH Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan di Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi, yang dibentuk berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Perda Kabupaten/Kota ini merupakan suatu pemberian wewenang (atribusi) untuk mengatur daerahnya sesuai Pasal 136 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan suatu peraturan daerah kabupaten/kota dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH Peraturan Bupati atau Walikota/Kepala Daerah Kabupaten/Kota : Peraturan Bupati atau Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jadi kewenangannya merupakan pelimpahan (delegasi) dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ataupun untuk mengatur urusan-urusan dalamrangka tugas pembantuan (medebewind). Berdasarkan Pasal 146 tersebut, untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peratuan perundang-undangan (yang lebih tinggi) Kepala Daerah dapat juga membentuk Keputusan Kepala Daerah, namun pada saat ini Keputusan Kepala Daerah tersebut hanya yang bersifat penetapan.