PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Kantor Pelayanan Pajak
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Intensive Course Human Resources Development Management
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Putusan Arbitrase.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
“PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN”
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup.

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial 2017/4/11 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial Tata Cara Penyelesaian PHI Pengadilan Hubungan Industrial Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan HI Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup. Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana

Jenis PHI Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK 2017/4/11 Jenis PHI Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK Perselisihan antar SP dalam perusahaan Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup. UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI

Skema Penyelesaian Perundingan Bipartit Mencatatkan perselisihan 2017/4/11 Skema Penyelesaian Perundingan Bipartit 30 hari Mencatatkan perselisihan Bukti upaya bipartit Konsiliasi Arbitrase Mediator Kepentingan PHK Perselisihan antar SP Kepentingan Perselisihan antar SP Tidak menetapkan pilihan setelah 7 hari Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup.

Skema Penyelesaian 02/04 1. Hak Sepakat 2. Kepentingan Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit 3. PHK 4. Antar SP > 30 hari < 30 hari 1,2,3,4 Anjuran Mediasi > 7 hari < 10 hari PUK Pengusaha Didaftar di Pengadilan HI Perjanjian Bersama < 30 hari 2,3,4 Anjuran Konsiliasi < 10 hari < 7 hari Disnaker Pengadilan HI tingkat Pertama < 30 hari 2,4 Berkas tidak lengkap Putusan Arbitrase < 7 hari MA Akta Perdamaian

TATA CARA PPHI Penyelesaian melalui BIPARTIT Penyelesaian melalui MEDIASI Penyelesaian melalui KONSOLIASI Penyelesaian melalui ARBITRASE

Penyelesaian melalui BIPARTIT Risalah perundingan Nama lengkap dan alamat para pihak Tanggal dan tempat perundingan Pokok masalah dan alasan perselisihan Pendapat para pihak Kesimpulan atau hasil perundingan Tanggal serta tanda tangan para pihak Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi

Penyelesaian melalui MEDIASI Sepakat Didaftar di Pengadilan HI Tidak Sepakat Anjuran tertulis - 10 hari sejak sidang pertama Setuju Dianggap menolak - 10 hari Perselisihan ke Pengadilan HI

Penyelesaian melalui KONSOLIASI Konsiliator disetujui para pihak Sepakat Didaftar di Pengadilan HI Tidak Sepakat Anjuran tertulis - 10 hari sejak sidang pertama Setuju Dianggap menolak - 10 hari Perselisihan ke Pengadilan HI

Penyelesaian melalui ARBITRASE Arbiter disetujui para pihak Putusan yang bersifat akhir dan tetap Didaftar di Pengadilan HI MA Permohonan Pembatalan

PENGADILAN HI Tingkat I : Hak dan PHK Tingkat I dan Terakhir : Kepentingan dan Antar SP Susunan Pengadilan HI Tingkat I (PN) : Hakim Hakim Ad-Hoc Panitera Muda Panitera Pengganti Tingkat Terakhir (MA) : Hakim Agung Panitera

PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN HI Penyelesaian oleh HAKIM Pengajuan Gugatan (dilampiri risalah Mediasi atau Konsoliasi) Pemeriksaan dengan Acara Biasa Pemeriksaan dengan Acara Cepat Pengambilan Keputusan Kasasi kepada MA selambat-lambatnya 14 hari Penyelesaian oleh HAKIM KASASI Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi Kasasi hanya perselisihan HAK dan PHK

SANKSI ADMINISTRASI MEDIATOR : maksimum 30 hari kerja PANITERA MUDA : maksimum 14 hari kerja KONSILIATOR : maksimum 14 hari kerja ARBITER : maksimum 30 hari kerja

KETENTUAN PIDANA Barang siapa menolak diminta keterangan oleh MEDIATOR, KONSILIATOR, ARBITER, HAKIM KONSILIATOR, ARBITER, HAKIM yang membocorkan keterangan yang diminta Kurungan 1 ~ 6 bulan dan/atau Denda 10 juta ~ 50 juta

Perbedaan UU 22/57,12/64 dan 02/04 22/57 Hak Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit Kepentingan Arbitrase 12/64 PHK MA PTTUN P4P P4D Perantara Menteri Naker 02/04 Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit 1,2,3,4 1. Hak Mediasi 2. Kepentingan Didaftar di Pengadilan HI Sepakat 3. PHK 2,3,4 4. Antar SP Konsiliasi MA Pengadilan HI I Sepakat 2,4 Arbitrase Sepakat

2017/4/11 TERIMA KASIH Revision list: First issue 21.11.2002