PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial 2017/4/11 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial Tata Cara Penyelesaian PHI Pengadilan Hubungan Industrial Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan HI Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup. Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Jenis PHI Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK 2017/4/11 Jenis PHI Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK Perselisihan antar SP dalam perusahaan Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup. UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI
Skema Penyelesaian Perundingan Bipartit Mencatatkan perselisihan 2017/4/11 Skema Penyelesaian Perundingan Bipartit 30 hari Mencatatkan perselisihan Bukti upaya bipartit Konsiliasi Arbitrase Mediator Kepentingan PHK Perselisihan antar SP Kepentingan Perselisihan antar SP Tidak menetapkan pilihan setelah 7 hari Lembaga Perundingan : Memperbaiki/meningkatkan Persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja Meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial untuk mencapai keharmonisan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan dan negara Membuka kesempatan kaum pekerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan perusahaan Lembaga Sosial : Aktivitas dalam menyediakan berbagai macam pelayanan kepada anggota seperti : Pendidikan, Bantuan Keuangan, Usaha Koperasi serta kegiatan sosial lainnya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dan meningkatkan taraf hidup.
Skema Penyelesaian 02/04 1. Hak Sepakat 2. Kepentingan Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit 3. PHK 4. Antar SP > 30 hari < 30 hari 1,2,3,4 Anjuran Mediasi > 7 hari < 10 hari PUK Pengusaha Didaftar di Pengadilan HI Perjanjian Bersama < 30 hari 2,3,4 Anjuran Konsiliasi < 10 hari < 7 hari Disnaker Pengadilan HI tingkat Pertama < 30 hari 2,4 Berkas tidak lengkap Putusan Arbitrase < 7 hari MA Akta Perdamaian
TATA CARA PPHI Penyelesaian melalui BIPARTIT Penyelesaian melalui MEDIASI Penyelesaian melalui KONSOLIASI Penyelesaian melalui ARBITRASE
Penyelesaian melalui BIPARTIT Risalah perundingan Nama lengkap dan alamat para pihak Tanggal dan tempat perundingan Pokok masalah dan alasan perselisihan Pendapat para pihak Kesimpulan atau hasil perundingan Tanggal serta tanda tangan para pihak Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi
Penyelesaian melalui MEDIASI Sepakat Didaftar di Pengadilan HI Tidak Sepakat Anjuran tertulis - 10 hari sejak sidang pertama Setuju Dianggap menolak - 10 hari Perselisihan ke Pengadilan HI
Penyelesaian melalui KONSOLIASI Konsiliator disetujui para pihak Sepakat Didaftar di Pengadilan HI Tidak Sepakat Anjuran tertulis - 10 hari sejak sidang pertama Setuju Dianggap menolak - 10 hari Perselisihan ke Pengadilan HI
Penyelesaian melalui ARBITRASE Arbiter disetujui para pihak Putusan yang bersifat akhir dan tetap Didaftar di Pengadilan HI MA Permohonan Pembatalan
PENGADILAN HI Tingkat I : Hak dan PHK Tingkat I dan Terakhir : Kepentingan dan Antar SP Susunan Pengadilan HI Tingkat I (PN) : Hakim Hakim Ad-Hoc Panitera Muda Panitera Pengganti Tingkat Terakhir (MA) : Hakim Agung Panitera
PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN HI Penyelesaian oleh HAKIM Pengajuan Gugatan (dilampiri risalah Mediasi atau Konsoliasi) Pemeriksaan dengan Acara Biasa Pemeriksaan dengan Acara Cepat Pengambilan Keputusan Kasasi kepada MA selambat-lambatnya 14 hari Penyelesaian oleh HAKIM KASASI Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi Kasasi hanya perselisihan HAK dan PHK
SANKSI ADMINISTRASI MEDIATOR : maksimum 30 hari kerja PANITERA MUDA : maksimum 14 hari kerja KONSILIATOR : maksimum 14 hari kerja ARBITER : maksimum 30 hari kerja
KETENTUAN PIDANA Barang siapa menolak diminta keterangan oleh MEDIATOR, KONSILIATOR, ARBITER, HAKIM KONSILIATOR, ARBITER, HAKIM yang membocorkan keterangan yang diminta Kurungan 1 ~ 6 bulan dan/atau Denda 10 juta ~ 50 juta
Perbedaan UU 22/57,12/64 dan 02/04 22/57 Hak Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit Kepentingan Arbitrase 12/64 PHK MA PTTUN P4P P4D Perantara Menteri Naker 02/04 Masalah/Keluh Kesah Perselisihan Bie-partit 1,2,3,4 1. Hak Mediasi 2. Kepentingan Didaftar di Pengadilan HI Sepakat 3. PHK 2,3,4 4. Antar SP Konsiliasi MA Pengadilan HI I Sepakat 2,4 Arbitrase Sepakat
2017/4/11 TERIMA KASIH Revision list: First issue 21.11.2002