Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia BY; FIRNAWIDA,M.Pd.I
Hukum Islam Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini tersimpan baik dalam kitab-kitab hadits. Tujuan Hukum Islam yaitu : Untuk ditaati dan dijalankan oleh umat Islam Sebagai pedoman hidup
Sumber Hukum Islam Al - Qur’an Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW,yang di dalamnya terkandung perintah Allah SWT yang sifatnya berkaitan dengan hukum. Al-Qur’an adalah sumber pertunjuk bagi seluruh manusia untuk semua bidang kehidupan dan keperluan mereka, untuk hidup didunia ini atau bekal akhirat kelak. Segi kandungan Al-Qur’an : ~ Berkenaan dengan persyariatan hukum ~ Berkenaan dengan informasi masa lalu ~ Berkenaan dengan hal-hal ghaib
Al - Hadits Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadits digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya adalah untuk mengkonfirmasi hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an, untuk memberikan penjelasan tambahan bagi ayat Al-Qur’an yang menjelaskan sesuatu secara umum, untuk mengklarifikasi ayat-ayat Alquran yang mungkin dapat menerbitkan keraguan bagi umat, dan memperkenalkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ijma Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang. Ijma’ dalam istilah adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ketentuan Ijma : - Ijma' Mestilah kesepakatan semua mujtahidin semasa. - Kesepakatan tersebut mestilah berlaku dikalangan para mujtahidin sahaja. - Umat Muhammad S.A.W. yang dimaksudkan ialah mukmin, muslim dan mukallaf. - Kesepakatan yang dimaksudkan ialah yang mengenai hukum-hukum syara‘. - Kesepakatan mujtahidin itu mestilah berlaku selepas kewafatan Rasulullah S.A.W.
Qiyas Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat Segi Pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Segi Manusia Sebagai subyek : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Kepentingan Primer, meliputi : Pemeliharaan Agama Pemeliharaan keturunan Pemeliharaan Jiwa Pemeliharaan harta Pemeliharaan Akal
Kontribusi Umat Islam Indonesia . Perumusan Sistem Hukum di Indonesia : Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam. 2. Lahirnya UUD 1945 Menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, dan lain sebagainya
والسلام