Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AS-SUNNAH ATAU AL-HADITS
Advertisements

IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
MASALAH FIQH KONTEMPORER
SILABI HUKUM ISLAM.
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
SYARI’AT ISLAM.
IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Sumber Pengembangan Hukum Islam
UNIVERSITAS GUNADARMA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
AS SUNNAH.
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PGSD 1 E Disusun oleh MUHAMMAD SAIFUL ASRORI. Etimologi (asal usul kata): ijtahada- yajtahidu-ijtihadan berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh” PENGERTIAN.
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
PEMIKIRAN FIQIH.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
Syariah Islam ? Fiqih Islam ?
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Penguatan Materi Fiqih
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Universitas Indonesia
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
Oleh: Muhsin Hariyanto
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
MAZHAB HUKUM ISLAM.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
SUMBER HUKUM ISLAM.
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
UNIVERSITAS GUNADARMA
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Ust Md Afiq Ariff USUL FIQH SESSI 5 SUMBER-SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMAK AL-IJTIHAD DAN AT-TAQLID 1.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 1 1 AKUNTANSI SYARIAH.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam Materi Pertemuan VI Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Ar Rayu Agar mahasiswa dapat menjelaskan bentuk-bentuk Ijtihad Agar mahasiswa dapat menjelaskan metode-metode Ijtihad

AR RAYU Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad, Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis

Bentuk-bentuk ijtihad Dari jumlah pelakunya Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad) Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent

Dilihat dari Objeknya Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad) Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Syarat-Syarat Mujtahid Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab) Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam Jujur dan Ikhlas

(pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan) Syarat tambahan Mujtahid masa kini: Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain

Penggolongan Mujtahid Mujtahid Mutlak Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka Mujtahid Mazhab orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak Mujtahid Fatwa Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih) Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.

Metode-Metode Ijtihad Ijmak Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa. Qiyas Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya) Istidal Menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan

Masalih al Mursalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum Istihsan Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial

Istishab Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya. Urf Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.