PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMPROV DKI JAKARTA Oleh : BUDIHASTUTI Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DKI Jakarta Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (RAKONTEK) Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Hotel Grand Cempaka, 18 September 2014
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MANAJEMEN ASN (Pasal 51,52,53) Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen Pegawai ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA HAK PEGAWAI ASN PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan hukum; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; perlindungan; dan
Pengembangan Karier Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial kompetensi sosial Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. (Pasal 69)
Pengembangan Kompetensi Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui diklat, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN (Pasal 70)
KONSEP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI DIKLAT Sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi dirancang untuk menutupi kesenjangan kompetensi setiap pegawai dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan tupoksi. Penyusunan program pengembangan SDM aparatur diharapkan dapat mewujudkan kader-kader pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang matang dan profesional di bidangnya masing-masing, pegawai yang berwawasan luas, cerdas, memiliki integritas, motivasi, loyal, bertanggung jawab dan bersikap/berperilaku yang dapat membantu pelaksanaan tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing.
PERLU PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERMASALAHAN YANG DIHADAPI APARATUR NEGARA Secara Umum, Kepercayaan Masyarakat Kepada Aparatur Negara Menurun KEBUTUHAN MASYARAKAT MENINGKAT PESAT PERLU PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR GAP PELAYANAN APARATUR NEGARA MENURUN Bidang Diklat Fungsional
ALUR PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI Diklat Pim Tk. IV Menduduki Jabatan eselon IV Diklat Pim Tk. III Menduduki Jabatan eselon III Latihan Pra Jabatan (LPJ) CPNS yang berijazah SD SLTP, dan SLTA (Keppres No. 30 Tahun 1980) Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian (LPJK) : CPNS yang berijazah Sarjana dan Sarjana Muda atau yang setingkat kecuali dari IIP atau STPDN ( Kep. Mendagri No. 893.3-25228 Oktober 1991 Diklat Pra Jabatan Diklat Struktural Diklat Pim Tk. II Menduduki Jabatan eselon II Diklat Pim Tk. I Menduduki Jabatan eselon I Diklat Pim Ti oleh LAN C P N S CPNS yang lulus LPJ atau LPJK diangkat menjadi PNS Fungsional Keahlian Diklat Fungsional Pendayagunaan Fungsional Ketrampilan Teknis Bid Substantif Diklat Teknis Teknis Bid Umum (Adm & Manjaemen
BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 ASN ADALAH JABATAN PROFESI BERBASIS KOMPETENSI (DIPERLUKAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN YANG TERDIRI DARI SKILL, KNOWLEDGE & ATTITUDE ATAU PERSONAL QUALITIES ) UJI KOMPETENSI MEMENUHI STANDAR TIDAK MEMENUHI STANDAR SERTIFIKASI PERLU TREATMENT : PENDIDIKAN LATIHAN COACH KONSELING KINERJA BAIK
STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PNS Sebagai Dasar Dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Sebagai Dasar Penyusunan atau Pengembangan Program DIKLAT bagi PNS Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Pendidikan Formal; Diklat PIM. Diklat Teknis
LANDASAN KONSEPTUAL PEMBAHARUAN KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DIKLAT FUNGSIONAL ORIENTASI DAN MAGANG I II III IV DIKLAT TEKNIS I II III IV DIKLAT TEKNIS GOLONGAN III Visioner Utama TERAMPIL Madya Stratejik GOLONGAN I DAN II Muda Taktikal Taktikal AHLI Pratama Operasional MENGINTEGRASIKAN DIKLAT TEKNIS KE DALAM DIKLAT PRAJABATAN, KEPEMIMPINAN, DAN FUNGSIONAL Pembaharuan sistem Diklat aparatur mengarah pengisian kompetansi: memadukan kompetensi kepemimpinan, manajerial dan kompetensi teknis/bidang
S e k i a n T e r i m a K a s i h