PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMPROV DKI JAKARTA Oleh : BUDIHASTUTI Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DKI Jakarta Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (RAKONTEK) Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Hotel Grand Cempaka, 18 September 2014

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MANAJEMEN ASN (Pasal 51,52,53) Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen Pegawai ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA HAK PEGAWAI ASN PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan hukum; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; perlindungan; dan

Pengembangan Karier Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial kompetensi sosial Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. (Pasal 69)

Pengembangan Kompetensi Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui diklat, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN (Pasal 70)

KONSEP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI DIKLAT Sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi dirancang untuk menutupi kesenjangan kompetensi setiap pegawai dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan tupoksi. Penyusunan program pengembangan SDM aparatur diharapkan dapat mewujudkan kader-kader pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang matang dan profesional di bidangnya masing-masing, pegawai yang berwawasan luas, cerdas, memiliki integritas, motivasi, loyal, bertanggung jawab dan bersikap/berperilaku yang dapat membantu pelaksanaan tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing.

PERLU PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERMASALAHAN YANG DIHADAPI APARATUR NEGARA Secara Umum, Kepercayaan Masyarakat Kepada Aparatur Negara Menurun KEBUTUHAN MASYARAKAT MENINGKAT PESAT PERLU PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR GAP PELAYANAN APARATUR NEGARA MENURUN Bidang Diklat Fungsional

ALUR PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI Diklat Pim Tk. IV Menduduki Jabatan eselon IV Diklat Pim Tk. III Menduduki Jabatan eselon III Latihan Pra Jabatan (LPJ) CPNS yang berijazah SD SLTP, dan SLTA (Keppres No. 30 Tahun 1980) Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian (LPJK) : CPNS yang berijazah Sarjana dan Sarjana Muda atau yang setingkat kecuali dari IIP atau STPDN ( Kep. Mendagri No. 893.3-25228 Oktober 1991 Diklat Pra Jabatan Diklat Struktural Diklat Pim Tk. II Menduduki Jabatan eselon II Diklat Pim Tk. I Menduduki Jabatan eselon I Diklat Pim Ti oleh LAN C P N S CPNS yang lulus LPJ atau LPJK diangkat menjadi PNS Fungsional Keahlian Diklat Fungsional Pendayagunaan Fungsional Ketrampilan Teknis Bid Substantif Diklat Teknis Teknis Bid Umum (Adm & Manjaemen

BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 ASN ADALAH JABATAN PROFESI BERBASIS KOMPETENSI (DIPERLUKAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN YANG TERDIRI DARI SKILL, KNOWLEDGE & ATTITUDE ATAU PERSONAL QUALITIES ) UJI KOMPETENSI MEMENUHI STANDAR TIDAK MEMENUHI STANDAR SERTIFIKASI PERLU TREATMENT : PENDIDIKAN LATIHAN COACH KONSELING KINERJA BAIK

STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PNS Sebagai Dasar Dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Sebagai Dasar Penyusunan atau Pengembangan Program DIKLAT bagi PNS Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Pendidikan Formal; Diklat PIM. Diklat Teknis

LANDASAN KONSEPTUAL PEMBAHARUAN KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DIKLAT FUNGSIONAL ORIENTASI DAN MAGANG I II III IV DIKLAT TEKNIS I II III IV DIKLAT TEKNIS GOLONGAN III Visioner Utama TERAMPIL Madya Stratejik GOLONGAN I DAN II Muda Taktikal Taktikal AHLI Pratama Operasional MENGINTEGRASIKAN DIKLAT TEKNIS KE DALAM DIKLAT PRAJABATAN, KEPEMIMPINAN, DAN FUNGSIONAL Pembaharuan sistem Diklat aparatur mengarah pengisian kompetansi: memadukan kompetensi kepemimpinan, manajerial dan kompetensi teknis/bidang

S e k i a n T e r i m a K a s i h