HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN Liyana Irawati 124 704 007 M Ridho Prasojo 124 704 047 Anisa Uromah 124 704 210 Clara Alverina 124 704 235 Rika Indra D 124 704 236 Narasumber : I Putu Suwarjana (Kepala Desa Tenganan)
Dasar sistem hukum waris Desa Tenganan Berdasarkan hukum adat Tenganan Awig - awig
Perkembangan Hukum Adat Tenganan Tahun 1841 Awig – awig asli (pertama) terbakar Tahun 1842 Awig – awig disusun dan ditulis kembali berdasarkan ingatan. Terbentuk 61 pasal Tidak persis dengan aig – awig asli, namun intinya sama
Peran Hukum Perdata Nasional dalam Pembagian Waris Hukum adat waris diutamakan Bila ingin menggunakan Hukum Perdata Nasional diperbolehkan – Namun ada konsekuensi – Bila seseorang tidak menggunakan hukum adat maka orang tersebut dinilai tidak menghargai dan menjunjung hukum adat yang ada, sehingga masyarakat adat juga tidak akan menghargai orang tersebut – konsekuensi fatal : keluar dari masyarakat adat
Ahli Waris Anak Bila tidak memiliki keturunan – sesuai dengan ketentuan adat : Perangkat desa membentuk tim verifikasi untuk mengetahui silsilah asal harta, bila berasal dari suami diberikan kepada pihak keluarga suami, bila berasal dari pihak istri diberikan kepada pihak keluarga istri
Apa Yang Dapat Diwariskan Benda Bergerak Benda Tidak bergerak (Tanah, rumah, dll) Hutang Pusaka Orang Tua (Penguburan)
Pihak yang Terlibat Pemberi Waris Ahli Waris Saksi – Semua orang berhak memberikan informasi mengenai silsilah keluarga yang bersangkutan, asalkan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
Pembagian Waris secara General Laki – laki = Perempuan Diluar keluarga tidak dapat menjadi ahli waris Bila ada anggota keluarga yang keluar dari masyarakat adat (alasan pernikahan, pindah agama, perkara pidana, dll) tidak dapat menjadi ahli waris
Ketentuan Khusus Waris Rumah = Anak terakhir Tanah = Yang dibagi isi / hasil tanah – dibagi rata – tujuan untuk mengikat persaudaraan Benda bergerak = Dibagi rata Perempuan tidak diperbolehkan mengatasnamai sertifikat tanah Perempuan tidak boleh menjual benda tidak bergerak
Pembagian Harta Gono - Goni Harta Gono Gini disebut Harta Guna Kaya Pembagiannya dibagi seimbang – sama rata atau bisa juga suami > istri, karena suami yang aktif mencari nafkah Istri meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sepenuhnya milik suami – orang tua perempuan tidak berhak, karena saat menikah perempuan sudah lepas dari orang tua Suami meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sebagian menjadi milik istri, sebagian turun kepada anak.
Penyerahan Warisan Penyerahan warisan lebih cenderung kepada sikap kekeluargaan – tidak secara tertulis, hanya cukup dengan ahli waris, saksi, dengan barang bukti data verifikasi dari pihak desa (wasiat - Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penyerahan secara tertulis – hitam di atas putih
Bila Terjadi Selisih Paham Bila terjadi selisih paham mengenai waris, diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mendatangkan pihak saksi – ahli waris – wasiat – pemimpin desa Namun bila selisih waris tetap tidak menemui titik temu, penyelesaian melalui tahapan : Pemimpin desa – Sesepuh Desa – Menteri – Utusan Daerah (Hukum perdata nasional)