HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

“Pertanahan” Nama kelompok : 1.Hidhayatul R.S ( )
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERNIKAHAN Lanjutan.
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
PEMBUATAN PUTUSAN.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERJANJIAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN Liyana Irawati 124 704 007 M Ridho Prasojo 124 704 047 Anisa Uromah 124 704 210 Clara Alverina 124 704 235 Rika Indra D 124 704 236 Narasumber : I Putu Suwarjana (Kepala Desa Tenganan)

Dasar sistem hukum waris Desa Tenganan Berdasarkan hukum adat Tenganan Awig - awig

Perkembangan Hukum Adat Tenganan Tahun 1841 Awig – awig asli (pertama) terbakar Tahun 1842 Awig – awig disusun dan ditulis kembali berdasarkan ingatan. Terbentuk 61 pasal Tidak persis dengan aig – awig asli, namun intinya sama

Peran Hukum Perdata Nasional dalam Pembagian Waris Hukum adat waris diutamakan Bila ingin menggunakan Hukum Perdata Nasional diperbolehkan – Namun ada konsekuensi – Bila seseorang tidak menggunakan hukum adat maka orang tersebut dinilai tidak menghargai dan menjunjung hukum adat yang ada, sehingga masyarakat adat juga tidak akan menghargai orang tersebut – konsekuensi fatal : keluar dari masyarakat adat

Ahli Waris Anak Bila tidak memiliki keturunan – sesuai dengan ketentuan adat : Perangkat desa membentuk tim verifikasi untuk mengetahui silsilah asal harta, bila berasal dari suami diberikan kepada pihak keluarga suami, bila berasal dari pihak istri diberikan kepada pihak keluarga istri

Apa Yang Dapat Diwariskan Benda Bergerak Benda Tidak bergerak (Tanah, rumah, dll) Hutang Pusaka Orang Tua (Penguburan)

Pihak yang Terlibat Pemberi Waris Ahli Waris Saksi – Semua orang berhak memberikan informasi mengenai silsilah keluarga yang bersangkutan, asalkan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

Pembagian Waris secara General Laki – laki = Perempuan Diluar keluarga tidak dapat menjadi ahli waris Bila ada anggota keluarga yang keluar dari masyarakat adat (alasan pernikahan, pindah agama, perkara pidana, dll) tidak dapat menjadi ahli waris

Ketentuan Khusus Waris Rumah = Anak terakhir Tanah = Yang dibagi isi / hasil tanah – dibagi rata – tujuan untuk mengikat persaudaraan Benda bergerak = Dibagi rata Perempuan tidak diperbolehkan mengatasnamai sertifikat tanah Perempuan tidak boleh menjual benda tidak bergerak

Pembagian Harta Gono - Goni Harta Gono Gini disebut Harta Guna Kaya Pembagiannya dibagi seimbang – sama rata atau bisa juga suami > istri, karena suami yang aktif mencari nafkah Istri meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sepenuhnya milik suami – orang tua perempuan tidak berhak, karena saat menikah perempuan sudah lepas dari orang tua Suami meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sebagian menjadi milik istri, sebagian turun kepada anak.

Penyerahan Warisan Penyerahan warisan lebih cenderung kepada sikap kekeluargaan – tidak secara tertulis, hanya cukup dengan ahli waris, saksi, dengan barang bukti data verifikasi dari pihak desa (wasiat - Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penyerahan secara tertulis – hitam di atas putih

Bila Terjadi Selisih Paham Bila terjadi selisih paham mengenai waris, diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mendatangkan pihak saksi – ahli waris – wasiat – pemimpin desa Namun bila selisih waris tetap tidak menemui titik temu, penyelesaian melalui tahapan : Pemimpin desa – Sesepuh Desa – Menteri – Utusan Daerah (Hukum perdata nasional)