Seminar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pemungutan pajak bumi danbangunan adalah penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam mematuhi asas keadilan yangberdampak pada kesadaran dan ketaatan wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang atastanah dan bangunan. Perhatian masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan semakin besar,terutama berkaitan dengan masalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Fungsi NJOP sudah mengarah pada Multi fungsi, artinya NJOP tidak hanya digunakan untuk kepentingan Pajak Bumi danBangunan saja, tetapi sudah digunakan untuk keperluan/instansi lain. Tidak sedikit para wajib pajakyang menyatakan tidak puas dengan penentuan NJOP atas properti yang dimilikinya, karenadianggap kurang sesuai dengan nilai pasar dan manfaat yang dirasakan sehubungan dengankepemilikan tanah dan bangunan, hal inilah yang menyebabkan rendahnya kesadaran wajib pajakdalam melaporkan perubahan atau tanah yang dikuasai oleh wajib pajak. Dengan latar belakang inilah penulis merasa tertarik untuk membahas dan melakukanpenelitian mengenai PBB sehingga hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan penulisakhirnya dituangkan ke dalam bentuk tugas akhir dengan judul Keadilan Penetapan NJOP PBB bagiWajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan Perubahan Tanah dan atau Bangunan.
1. Bagaimanakah metode penilaian dan penentuan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan 2. Apa saja upaya-upaya pemerintah dalam mengatur kebijakan agar meningkatkan rasa sadar wajib pajak untuk melaporkan perubahan tanah dan bangunan 3. Bagaimana sistem penetapan NJOP yang berlaku saat ini?